Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Rkb PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA IKOK WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.PT. BUANA EKSPRES SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1IKOK WIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YANDI DHARYANDI, S.H.IKOK WIJAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 443.307.650,00
Petitum
PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek jaminan kebendaan berupa tanah dan bangunan sebagaimana berikut:
 
a. Sebidang tanah dengan luas 1425 M2, yang terletak di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00132/Desa Pasindangan, dan Surat Ukur Nomor 87/Pasindangan/2017 Tanggal 31 Mei 2017 atas nama Ikow Wijaya. 
 
b. Objek jaminan tambahan 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan detail sebagai berikut: 
 
Merek : SUZUKI CARRY
Warna/Tahun : PUTIH/2020
No. Polisi : A 8326 PJ
No. Mesin : K15BT1199432
No. Rangka : MHYHDC61TLJ224521
 
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk melaksanakan peletakan sita jaminan atas objek tersebut;
 
4. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apa pun yang dapat mengalihkan, memindahtangankan, atau membebani objek sita jaminan selama perkara ini berlangsung.

 

 
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
 
3. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang terdiri dari:
 
a. Utang pokok atas pekerjaan pengiriman dan penyediaan pasir sebesar Rp. 143.307.650,- (seratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah);
 
b. Bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun, terhitung sejak tanggal 21 November 2020 sampai dengan gugatan ini diajukan, sebesar Rp. 44.900.446,- (empat puluh empat juta sembilan ratus ribu empat ratus empat puluh enam rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas objek jaminan kebendaan dalam perkara a quo;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 
 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerrad);
 
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini memiliki pendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo Et Bono );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak