Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.B/2026/PN Rkb ALKINDY ERADA QIFTA, S.H GILANG RAMADAN Bin SOBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 115/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2226A/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GILANG RAMADAN Bin SOBARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa ia Terdakwa GILANG RAMADAN bin SOBARI bersama-sama dengan saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL bin JAENUDIN, Saksi ALAN NUARI alias UNGE bin SUKARMAN, AGUSTANI bin RAIS, Saksi SAHRONI alias ALIS bin KARIMAN (dalam berkas terpisah), Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET bin SAHRONI (DPO) dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 atau setidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di PT. KAI DAOPS 1 Jakarta Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 25 Desember 2024 terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi ALAN NUARI alias UNGE , Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR berkumpul di rumah Saksi AGUSTANI di Kampung Salimah RT.002 RW.001 Desa Gintungcilejet Kec. Parung Panjang Kab. Bogor merencanakan untuk mengambil kabel persinyalan milik PT. KAI, setelah sepakat selanjutnya Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL pergi ke Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten untuk mengecek keberadaan kabel tersebut, setelah selesai malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL,  Saksi ALAN NUARI alias UNGE, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR berkumpul kembali di rumah Saksi AGUSTANI, lalu Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL  menyampaikan bahwa dilokasi tersebut masih terdapat kabel dimaksud, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi ALAN NUARI alias UNGE, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR menyiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah pisau kater dan 1 (satu) buah besi bulat dengan ujung pipih sepanjang + 25 cm yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas gendong dan dibawa oleh Saksi ALAN NUARI alias UNGE;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi ALAN NUARI alias UNGE, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET  dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR pergi menuju daerah Stasiun Maja dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor dan sekira pukul 22.00 WIB sampai di daerah Stasiun Maja, kemudian dari daerah Stasiun Maja tersebut terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi ALAN NUARI alias UNGE, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju tempat dimana kabel tersebut berada, dan sesampainya di tujuan hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar jam 01.00 WIB tepatnya di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten ternyata kabel tersebut berada didalam coran dan coran tersebut ditutupi tanah sekira 5 cm, kemudian  terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi ALAN NUARI alias UNGE, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR secara bersama-sama dan bergantian mengangkat tutup beton selokan pinggir rel kereta dengan menggunakan gergaji besi, menggali tanah, menarik kabel, memotong kabel secara sampai terlihat kabel warna hitam selanjutnya kabel tersebut ditarik dan dipotong oleh Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL  menggunakan gergaji besi hingga mendapatkan kabel dengan ukuran sepanjang 40 s/d 50 meter. Setelah itu kabel tersebut disayat dengan menggunakan pisau kater hingga terkelupas dan nampak tembaga berwarna coklat kemerahan, setelah selesai tembaga tersebut digulung dan dibawa ke rumah Saksi AGUSTANI. Selanjutnya tembaga tersebut dijual kepada saksi M. MAHFUD alias ALI (berkas terpisah) seharga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu hasilnya dibagi rata masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli rokok, bensin, biaya makan dan lainnya;
  • Bahwa setelah berhasil, terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET  kembali merencanakan mengambil kembali kabel persinyalan milik PT. KAI DAOPS 1 Jakarta tersebut di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten, dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET berkumpul terlebih dahulu di rumah Saksi AGUSTANI, kemudian setelah sepakat terdakwa bersama dengan temannya tersebut mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah gergaji besi, 1 (satu) buah pisau kater dan 1 (satu) buah besi bulat dengan ujung pipih sepanjang + 25 cm yang dimasukan kedalam 1 (satu) buah tas gendong, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET  pergi menuju daerah Stasiun Maja dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor, selanjutnya dari daerah Stasiun Maja tersebut terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menuju tempat dimana kabel tersebut berada, dan sesampainya di tujuan hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar jam 01.00 WIB tepatnya di Area Stasiun Maja Jl. Kereta Api KM. 62+400 Kp. Maja Pasar Kec. Maja Kab. Lebak Provinsi Banten terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET mengambil kabel persinyalan PT. KAI DAOPS 1 Jakarta dengan cara secara bersama-sama menarik kabel dan dipotong menggunakan gergaji besi hingga mendapatkan kabel dengan ukuran sepanjang 5 meter, setelah itu kabel tersebut disayat dengan menggunakan pisau kater hingga terkelupas dan nampak tembaga berwarna coklat kemerahan, namun saat itu perbuatan terdakwa bersama dengan temannya tersebut diketahui petugas PT. KAI yang berpatroli yaitu saksi AGUS dan saksi SUTIAWAN, sehingga terdakwa bersama dengan Saksi ALDI RAMDANI alias UNYIL, Saksi AGUSTANI, Saksi SAHRONI alias ALIS dan Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET melarikan diri namun barang-barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah, pakaian berupa jaket warna hitam, potongan kabel warna hitam yang sudah terkelupas sepanjang 5 (lima) meter dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat warna Magenta hitam No. Pol. B 4436 NDR No.Ka. MH1JM1111HK353105 No.Sin.JM11E1338562 yang dipergunakan sebagai alat melakukan kejahatan tertinggal bersama dengan kabel yang telah berhasil diambil tersebut.
  • Bahwa Terdakwa GILANG RAMADAN bersama-sama dengan ALDI RAMDANI alias UNYIL, saksi ALAN NUARI alias UNGE, saksi AGUSTANI, SAHRONI alias ALIS, Sdr. ISMAT AHMAD YANI alias DIMET dan Sdr. MUNAJIR alias AJIR mengambil barang berupa kabel persinyalan tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT. KAI DAOPS 1 Jakarta sebagai pemiliknya, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut PT. KAI DAOPS 1 Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah tersebut.

 

--------- Perbuatan Terdakwa GILANG RAMADAN bin SOBARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------

 

 

Lebak, 15 Juli 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

SUCIPTO, SH., MH

Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya