Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Curang
Nomor Perkara 125/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2409A/M.6.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kampung Lebaksiuh, Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa yang merupakan perwakilan PT. ISG RABBANI GLOBALINDO yaitu penyelenggara ibadah umrah menghubungi Saksi JARMAN ABDUL SUKUR Alias H. MAMAN Bin IDIS (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi JARMAN) dan meminta Saksi JARMAN untuk membantu Terdakwa mencarikan calon jamaah yang ingin mendaftar untuk diberangkatkan umrah dengan ketentuan bahwa biaya pemberangkatan yang harus dibayar masing-masing jamaah yakni sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang nantinya disetorkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjanjikan untuk memberikan komisi kepada Saksi JARMAN atas setiap calon jamaah yang didaftarkan sebelum para calon jamaah tersebut diberangkatkan umrah pada bulan Desember 2025, sehingga Saksi JARMAN menjadi percaya dan bersedia membuat kesepakatan secara lisan dengan Terdakwa untuk membantu mencarikan calon jamaah umrah, meskipun pada kenyataannya Terdakwa tidak pernah membuat rencana pembukaan paket, jumlah atau kuantitas jamaah, serta harga paket yang seharusnya disepakati terlebih dahulu antara Terdakwa dengan PT. ISG RABBANI GLOBALINDO sebelum mendaftarkan calon jamaah umrah.
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa dan Saksi JARMAN telah mengumpulkan sebanyak 28 orang calon jamaah umrah yang telah membayarkan uang pendaftaran sebagai berikut :
  1. SARIM sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  2. ARDA sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  3. RUMINAH sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  4. ABSAH sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  5. ARKA dan ANAH (suami isteri) sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai dan 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  6. JARKANI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  7. ARBIAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  8. JAYA sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  9. DARMAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  10. JALIMAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
  11. WULAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
  12. HUSEN sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai;
  13. SUHARIAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  14. UNARIAH sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
  15. SARHANI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  16. ASMAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  17. OLIB sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai;
  18. SUHALI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  19. LAMRI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  20. USMAN sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  21. MAESAROH sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  22. ADAH sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai;
  23. AHMAD ADROJAT sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai;
  24. SUNAWATI sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  25. HANAFI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  26. SITI KHOFIFAH sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;
  27. H. ARMIN sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;
  28. DIDIN MAHLUDIN sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;

Kemudian dari keseluruhan uang calon jamaah yang telah diterima Saksi JARMAN dengan total sebesar Rp714.500.000,00 (tujuh ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut disetorkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa dengan cara tunai yang dibuatkan kwitansi oleh Saksi JARMAN maupun transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 816701026951536 milik Terdakwa secara bertahap, sehingga total keseluruhan uang pendaftaran calon jamaah umrah yang diterima oleh Terdakwa yakni sebesar Rp780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya disalurkan oleh Terdakwa ke PT. ISG RABBANI GLOBALINDO beserta dokumen pendaftaran para calon jamaah umrah tersebut, namun pada kenyataannya tidak pernah disalurkan oleh Terdakwa melainkan dipergunakan Terdakwa untuk membayar keberangkatan umrah calon jamaah lain yang bukan didaftarkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa dapat meyakinkan orang lain untuk mendaftar sebagai calon jamaah kepada Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga memberikan perlengkapan ibadah umrah berupa koper warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, tas jinjing warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, tas selempang warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, syal warna hijau kombinasi putih bertuliskan ISG RABBANI dengan tujuan agar para calon jamaah tersebut menjadi percaya bahwa calon jamaah telah terdaftar sebagai untuk diberangkatkan umrah oleh PT. ISG RABBANI GLOBALINDO.

  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yang masih dalam bulan November 2025, Terdakwa mengatakan kepada Saksi JARMAN untuk menyampaikan kepada para calon jamaah bahwa para calon jamaah tersebut akan diberangkatkan umrah pada tanggal 29 November 2025, namun pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yang masih sebelum tanggal 29 November 2025 Terdakwa kembali mengatakan kepada Saksi JARMAN untuk menyampaikan bahwa pembuatan visa para calon jamaah tidak dapat diproses sehingga keberangkatan diundur ke tanggal 31 November 2025, namun Terdakwa kembali mengatakan bahwa keberangkatan akan diundur ke tanggal 8 Desember 2025 dan terakhir ke tanggal 31 Januari 2026 dengan tujuan agar Saksi JARMA dan para calon jamaah menjadi percaya bahwa Terdakwa benar akan memberangkatkan umrah, meskipun pada kenyataannya Terdakwa sama sekali tidak pernah menyalurkan uang pendaftaran maupun dokumen pendaftaran para calon jamaah umrah tersebut kepada PT. ISG RABBANI GLOBALINDO, sehingga para calon jamaah umrah tersebut sama sekali tidak terdaftar untuk melakukan keberangkatan umrah melalui PT. ISG RABBANI GLOBALINDO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan para calon jamaah umrah yang mendaftar kepada Saksi JARMAN maupun Terdakwa, sehingga mengakibatkan total kerugian bagi 28 orang calon jamaah tersebut lebih kurang sebesar Rp780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kampung Cikapek, Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan Kampung Lebaksiuh, Desa Gunung Kencana, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjutyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Agustus 2025, Terdakwa yang merupakan perwakilan PT. ISG RABBANI GLOBALINDO yaitu penyelenggara ibadah umrah menghubungi Saksi JARMAN ABDUL SUKUR Alias H. MAMAN Bin IDIS (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi JARMAN) dan meminta Saksi JARMAN untuk membantu Terdakwa mencarikan calon jamaah yang ingin mendaftar untuk diberangkatkan umrah dengan ketentuan bahwa biaya pemberangkatan yang harus dibayar masing-masing jamaah yakni sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) yang nantinya disetorkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menjanjikan untuk memberikan komisi kepada Saksi JARMAN atas setiap calon jamaah yang didaftarkan sebelum para calon jamaah tersebut diberangkatkan umrah pada bulan Desember 2025, sehingga Saksi JARMAN menjadi percaya dan bersedia membuat kesepakatan secara lisan dengan Terdakwa untuk membantu mencarikan calon jamaah umrah, meskipun pada kenyataannya Terdakwa tidak pernah membuat rencana pembukaan paket, jumlah atau kuantitas jamaah, serta harga paket yang seharusnya disepakati terlebih dahulu antara Terdakwa dengan PT. ISG RABBANI GLOBALINDO sebelum mendaftarkan calon jamaah umrah.
  • Bahwa selanjutnya sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, Terdakwa dan Saksi JARMAN telah mengumpulkan sebanyak 28 orang calon jamaah umrah yang telah membayarkan uang pendaftaran sebagai berikut :
  1. SARIM sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  2. ARDA sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  3. RUMINAH sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  4. ABSAH sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  5. ARKA dan ANAH (suami isteri) sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai dan 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  6. JARKANI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  7. ARBIAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  8. JAYA sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  9. DARMAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  10. JALIMAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
  11. WULAN sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai;
  12. HUSEN sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai;
  13. SUHARIAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  14. UNARIAH sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
  15. SARHANI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  16. ASMAH sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  17. OLIB sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah) secara tunai;
  18. SUHALI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  19. LAMRI sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  20. USMAN sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  21. MAESAROH sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai;
  22. ADAH sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai;
  23. AHMAD ADROJAT sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai;
  24. SUNAWATI sebesar Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) secara tunai;
  25. HANAFI sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara transfer ke rekening Saksi JARMAN;
  26. SITI KHOFIFAH sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;
  27. H. ARMIN sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;
  28. DIDIN MAHLUDIN sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) secara transfer ke rekening Terdakwa;

Kemudian dari keseluruhan uang calon jamaah yang telah diterima Saksi JARMAN dengan total sebesar Rp714.500.000,00 (tujuh ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tersebut disetorkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa dengan cara tunai yang dibuatkan kwitansi oleh Saksi JARMAN maupun transfer ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 816701026951536 milik Terdakwa secara bertahap, sehingga total keseluruhan uang pendaftaran calon jamaah umrah yang diterima oleh Terdakwa yakni sebesar Rp780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya disalurkan oleh Terdakwa ke PT. ISG RABBANI GLOBALINDO beserta dokumen pendaftaran para calon jamaah umrah tersebut, namun pada kenyataannya tidak pernah disalurkan oleh Terdakwa melainkan dipergunakan Terdakwa untuk membayar keberangkatan umrah calon jamaah lain yang bukan didaftarkan oleh Saksi JARMAN kepada Terdakwa dengan tujuan agar Terdakwa dapat meyakinkan orang lain untuk mendaftar sebagai calon jamaah kepada Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga memberikan perlengkapan ibadah umrah berupa koper warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, tas jinjing warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, tas selempang warna hijau kombinasi hitam merk ISG RABBANI Tour & Travel, syal warna hijau kombinasi putih bertuliskan ISG RABBANI dengan tujuan agar para calon jamaah tersebut menjadi percaya bahwa calon jamaah telah terdaftar sebagai untuk diberangkatkan umrah oleh PT. ISG RABBANI GLOBALINDO.

  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi yang masih dalam bulan November 2025, Terdakwa mengatakan kepada Saksi JARMAN untuk menyampaikan kepada para calon jamaah bahwa para calon jamaah tersebut akan diberangkatkan umrah pada tanggal 29 November 2025, namun pada tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yang masih sebelum tanggal 29 November 2025 Terdakwa kembali mengatakan kepada Saksi JARMAN untuk menyampaikan bahwa pembuatan visa para calon jamaah tidak dapat diproses sehingga keberangkatan diundur ke tanggal 31 November 2025, namun Terdakwa kembali mengatakan bahwa keberangkatan akan diundur ke tanggal 8 Desember 2025 dan terakhir ke tanggal 31 Januari 2026 dengan tujuan agar Saksi JARMA dan para calon jamaah menjadi percaya bahwa Terdakwa benar akan memberangkatkan umrah, meskipun pada kenyataannya Terdakwa sama sekali tidak pernah menyalurkan uang pendaftaran maupun dokumen pendaftaran para calon jamaah umrah tersebut kepada PT. ISG RABBANI GLOBALINDO, sehingga para calon jamaah umrah tersebut sama sekali tidak terdaftar untuk melakukan keberangkatan umrah melalui PT. ISG RABBANI GLOBALINDO.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan para calon jamaah umrah yang mendaftar kepada Saksi JARMAN maupun Terdakwa, sehingga mengakibatkan total kerugian bagi 28 orang calon jamaah tersebut lebih kurang sebesar Rp780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa OMPEL SUTRISNO Bin SAPRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------

Rangkasbitung, 10 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya