Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
DENY DAFA ARNESTA alias DAPOK Bin (Alm) M. ANDRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2473/M.6.14/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY DAFA ARNESTA alias DAPOK Bin (Alm) M. ANDRE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------Bahwa ia Terdakwa DENY DAFA ARNESTA alias DAPOK Bin (Alm) M. ANDRE (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Anak MUHAMAD IRFAN bin ROHMAN dan Anak HAIKAL KAMAL bin ADIEK HARYADI (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di penggilingan padi, tepatnya di Kp. Bojong Hilir RT 016/RW 002, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB, ketika Terdakwa berada di Kp. Parung, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa menghubungi Anak MUHAMAD IRFAN melalui WhatsApp dan mengajak mengambil besi yang berada di depan penggilingan padi. Setelah ajakan tersebut disetujui, kemudian Anak MUHAMAD IRFAN selanjutnya mengajak Anak HAIKAL KAMAL keluar dan menyuruh Anak HAIKAL KAMAL mengambil sepeda motor milik Anak HAIKAL KAMAL lalu menjemput Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi A-3310-IQ dan langsung berangkat menuju penggilingan padi dengan mengendarai sepeda motor tersebut sesuai petunjuk arah dari Terdakwa.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, setelah sampai di jembatan yang tidak jauh dari penggilingan padi di Kp. Bojong Hilir RT 016/RW 002, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa menyuruh Anak HAIKAL KAMAL menghentikan sepeda motor dan tetap berada di sepeda motor untuk memantau keadaan sekitar, sedangkan Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN terlebih dahulu melihat keadaan lokasi. Setelah keadaan dinilai sepi dan aman kemudian Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN masuk ke area gedung penggilingan padi.
  • Bahwa setelah masuk ke area gedung penggilingan padi, kemudian Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN terlebih dahulu berusaha membongkar besi yang berada di depan gedung, tetapi besi tersebut tidak berhasil dibongkar. Selanjutnya Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN pergi ke samping kanan gedung dan menemukan 1 (satu) buah Disk Mill (penggilingan pakan ternak) yang berada di luar gedung. Kemudian Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN mengambil Disk Mill tersebut dengan cara mengangkatnya dari tempat semula dan memindahkannya dari sisi kanan gedung sampai ke jalan di depan penggilingan padi. Setelah itu Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, dengan Anak HAIKAL KAMAL secara bersama-sama mengangkat dan menaikkan Disk Mill tersebut ke atas sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi A-3310-IQ dan perbuatan tersebut terlihat secara langsung oleh saksi AGUS Bin (Alm) JAKA yang sedang keluar rumah untuk membeli rokok lalu mendatangi rumah saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA dan memberitahukan kejadian tersebut.
  • Bahwa setelah Disk Mill berhasil dinaikkan ke atas sepeda motor, karena sepeda motor tidak memungkinkan untuk mengangkut Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, Anak HAIKAL KAMAL, dan Disk Mill secara bersamaan, kemudian Terdakwa menyuruh Anak MUHAMAD IRFAN menunggu di jembatan dekat penggilingan padi. Selanjutnya Anak HAIKAL KAMAL mengendarai sepeda motor dengan membonceng Terdakwa serta mengangkut Disk Mill menuju lapak rongsokan milik saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM di Kampung Cempa, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk dijual.
  • Bahwa sesampainya di lapak rongsokan Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL menawarkan Disk Mill kepada saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM. Ketika saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM menanyakan kepemilikan dan asal Disk Mill tersebut Anak HAIKAL KAMAL mengatakan, “ini punya bapak saya, tenang barang aman”. Kemudian Saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM menimbang dan membeli Disk Mill tersebut serta menyerahkan uang pembayarannya kepada Anak HAIKAL KAMAL. Anak HAIKAL KAMAL selanjutnya menyerahkan uang hasil penjualan Disk Mill tersebut kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima informasi dari saksi AGUS Bin (Alm) JAKA, lalu saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA menuju penggilingan padi dan menemukan Anak MUHAMAD IRFAN masih berada di jembatan. Kemudian Saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA menanyakan maksud keberadaan Anak MUHAMAD IRFAN serta menanyakan orang yang telah mengambil barang dari penggilingan padi. Setelah ditanya berulang kali Anak MUHAMAD IRFAN mengakui bahwa Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL telah membawa Disk Mill. kemudian Saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA mengamankan Anak MUHAMAD IRFAN dan meminta saksi AGUS Bin (Alm) JAKA menjaga Anak MUHAMAD IRFAN.
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL melintas kembali menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nomor Polisi A-3310-IQ dan Anak MUHAMAD IRFAN membenarkan bahwa orang yang melintas tersebut adalah Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL, lalu saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA berusaha menghentikan Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL akan tetapi Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL melarikan diri. Setelah itu Saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA mengejar Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL menggunakan sepeda motor namun tidak berhasil.
  • Bahwa setelah tidak berhasil mengejar Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL, saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA menghubungi saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI dan memberitahukan bahwa Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat serta salah seorang memakai kaos warna kuning. Saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA kemudian meminta saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI melakukan pencegatan di Kampung Pasir Kadu, Desa Tambakbaya. Sekira pukul 21.10 WIB, saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI bersama saksi VANKADAVI menuju Kampung Pasir Kadu dan berhasil memberhentikan serta mengamankan Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA.
  • Bahwa saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA kemudian membawa Anak MUHAMAD IRFAN ke Kampung Pasir Kadu dan menanyakan kepada Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, dan Anak HAIKAL KAMAL mengenai Disk Mill. Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, dan Anak HAIKAL KAMAL mengakui telah mengambil Disk Mill dari penggilingan padi dan menjualnya ke lapak rongsokan milik saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM di Kampung Cempa. Saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI bersama saksi VANKADAVI selanjutnya membawa Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL ke lapak rongsokan tersebut. Saksi FERY NIKSON GULTOM Bin (Alm) DESMAN GULTOM membenarkan telah membeli Disk Mill dari Terdakwa dan Anak HAIKAL KAMAL, kemudian menyerahkan Disk Mill kepada saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI. Saksi SHOVIULLAH Bin HUDORI lalu membawa Terdakwa, Anak HAIKAL KAMAL, dan Disk Mill ke rumah saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA. Selanjutnya, Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, Anak HAIKAL KAMAL, dan Disk Mill diserahkan kepada Polsek Cibadak.
  • Bahwa Disk Mill tersebut merupakan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak yang dipinjam pakai oleh saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA berdasarkan Berita Acara Peminjaman Barang Nomor 024/053/Binus Kelembagaan/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 sedangkan Terdakwa, Anak MUHAMAD IRFAN, dan Anak HAIKAL KAMAL tidak memiliki hak serta tidak memperoleh izin untuk mengambil Disk Mill tersebut dari saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA.
  • bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Anak MUHAMAD IRFAN, dan Anak HAIKAL KAMAL sehingga saksi HUDORI Bin (Alm) JAYA mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------

 

Rangkasbitung, 06 Agustus 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.

AJUN JAKSA

 

Pihak Dipublikasikan Ya