| Dakwaan |
- Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI Pada hari Senin tanggal 27 April 2026, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Profesor Dr Insinyur Soetami Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang maka Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI yang tidak memiliki perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sejak bulan November Tahun 2024 mulai beroperasi melakukan kegiatan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar Subsidi di lahan kosong yang beralamat di Kampung Tanjong Desa Narimbang Mulia Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dengan cara membeli Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Bio Solar dengan menggunakan Barcode pembelian yang berbeda-beda (adapun barcode yang ada pada Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI tersebut didapat ketika membeli mobil Truck) ke SPBU-SPBU disekitar daerah Lebak, dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Model Light Truck warna kuning Nosin. 4D31264263 Noka. MHMFE30B2R018540 dengan Nopol. B-9965-VI, , dan memindahkannya ke dalam Jerigen kapasitas 35 liter per jerigen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI, lalu Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar tersebut dibawa ke lahan kosong di Kampung Tanjong, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten hingga terkumpul, dengan tujuan untuk dijual secara ritail kepada konsumen/pembeli yang datang dengan harga per jerigennya sebesar Rp. 258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sehingga Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per jerigennya, dan Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI juga menjual Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar tersebut secara eceran dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, sehingga untuk per liternya Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib dengan menggunakan 1 (Satu) unit Kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Model Light Truck warna kuning Nosin. 4D31264263 Noka. MHMFE30B2R018540 dengan Nopol. B-9965-VI bertempat di SPBU 34.423.04 yang beralamat di Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI membeli Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar dengan menggunakan Barcode sebanyak 60 (enam puluh) liter dengan harga subsidi satu liternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) dengan total pembelian sebesar Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah), lalu Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI pergi menuju lahan kosong yang beralamat di Kampung Tanjong, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk melakukan pemindahan BBM jenis Bio Solar yang ada di dalam tangki mobilnya ke dalam jerigen ukuran 35 liter menggunakan bantuan selang, kemudian jerigen berisi BBM jenis Bio Solar tersebut Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI simpan dilahan kosong tersebut;
- Bahwa Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI kembali pergi menuju SPBU 34.423.04 yang sama untuk membeli Bahan Bakar Minyak subsidi jenis Bio Solar dengan menggunakan dokumen barcode sebanyak 60 liter dengan harga subsidi satu liternya sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) dengan total harga Rp 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI langsung pergi menuju lahan kosong untuk memindahkan BBM jenis Bio Solar yang ada di tangki mobil kedalam jerigen ukuran 35 liter menggunakan selang yang sudah di siapkan, namun sekira pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI sedang diperjalanan yaitu di Jalan Profesor DR. Insinyur Soetami, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tiba-tiba datang saksi Muhamad Aldi, saksi M Solakhul Mu’min, yang merupakan anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan/niaga Bahan Bakar Minyak mengamankan Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI beserta barang bukti, setelah itu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI, didapat keterangan bahwa Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI menyimpan Bahan Bakar Minya subsidi jenis Bio Solar dilahan kosong, sehingga ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit Kendaraan roda 4 merk Mitsubishi Model Light Truck warna kuning Nosin. 4D31264263 Noka. MHMFE30B2R018540 dengan Nopol. B-9965-VI
- Uang tunai sisa pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar sebesar Rp. 1.545.000,- (satu juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 13 (tiga belas) jerigen kosong ukuran 35 Liter
- 4 (empat) buah jerigen ukuran 35 Liter berisi BBM Subsidi jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 119,69 Liter
- 1 (satu) buah selang
- 3 (tiga) buah kode barcode BBM bersubsidi jenis bio solar
- selanjutnya Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI berikut barang bukti dibawa ke Polda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor 510/BA63/UPT-ML/IV/2026 tanggal 28 April 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan UPT Metrologi dengan hasil pengujian Volume Total 119.69 Liter;
- Berdasarkan keterangan Ahli JIMMI NANANG NUGROHO.,SH “dengan kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa ENDING Bin (Alm) MADSUKI melakukan perbuatan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34.423.04 yang beralamat di Ds. Nameng, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten menggunakan (1) satu unit kendaraan roda 4 merek MITSUBISHI Model Light Truck bewarna kuning, Nomor mesin 4D31264263, Nomor rangka MHMFE30B2R018540 dengan nopol B 9965 VI sebanyak 2 kali dengan pengisian masing masing sebanyak 60 liter dengan total pembelian sebanyak 120 liter pada pukul 15.00 WIB dan pada pukul 22.53 WIB. Tersangka melakukakan pembelian BBM jenis Bio Solar dari SPBU dengan hargaRp 6.800,- (enam ribu delapan ratus) per liter. Dalam melakukan pengisian/pembelian BBM jenis Bio Solar Tersangka menggunakan 3 buah barcode pembelian BBM jenis Bio Solar yang berbeda-beda. BBM minyak solar dipindahkan disebuah lahan kosong ke dalam jerigen. Setelah tersangka mengumpulkan jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Bio Solar kemudian tersangka melakukan penjualan kepada pembeli yang datang dengan harga Rp 258,000,- ( dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) per jerigennya, dengan keuntungan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per jerigen. Selain per jerigen saya juga menjual BBM jenis Bio Solar tersebut dengan eceran seharga Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya. Diketahui bahwa Tersangka ENDING bin (alm.) MADSUKI dala melakukan pengangkutan tidak memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan tidak memiliki dokumen legalitas lainnya. Sehingga perbuatan yang dilakukan Tersangka ENDING bin (alm.) MADSUKI patut diduga melakukan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi dan perbuatan tersebut TIDAK DAPAT DIBENARKAN. Perbuatan Tersangka ENDING bin (alm.) MADSUKI dapat dikatakan memenuhi unsur Pidana dan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pidana”;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------
Serang, 11 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum
NIA YUNIAWATI.,SH.,MH
JAKSA MADYA
M BUDY MARSELIUS.,SH.,MH
JAKSA MADYA |