Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ROSANDI. SH.MH
2.AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
3.ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
4.ALFIZA DZIKRI AULIA, SH
LULUS BUDIONO bin WAIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2687/M.6.14/Ft.3/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSANDI. SH.MH
2AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
3ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
4ALFIZA DZIKRI AULIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LULUS BUDIONO bin WAIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. PDS-I-04/M.6.14/Ft.3/09/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama terdakwa

:

LULUS BUDIONO bin WAIDIN;

Nomor Identitas

:

NIK : 3522212611950002;

Tempat Lahir

:

Bojonegoro;

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun/26 November 1995;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Krajan Rt.008 Rw.002 Kelurahan Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMP / Sederajat;

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 17 Juli 2026;

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Sejak tanggal 18 Juli 2026 s/d tanggal 06 Agustus 2026 di Rutan Polda Banten;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 07 Agustus 2026 s/d tanggal 15 September 2026 di Rutan Polda Banten;

 

  • Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 14 September 2026 s/d tanggal 03 Oktober 2026 di Lapas Kelas III Rangkasbitung;

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa ia terdakwa LULUS BUDIONO bin WAIDIN bersama-sama dengan AGUS SEFTIAN alias AGUS (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-09/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 00.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

  • Berawal dari adanya perkenalan terdakwa Lulus Budiono dengan Agus Seftian Alias Agus (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama sopir truk pada sekira tahun 2024, selanjutnya pada sekira bulan Februari 2026, terdakwa Lulus Budiono dihubungi oleh Agus Seftian yang menawarkan pekerjaan menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur ke beberapa daerah di sekitar Provinsi Jawa Barat dan Banten, seandainya terdakwa Lulus Budiono setuju maka Agus Seftian menjanjikan akan memberikan imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang akan dibayarkan baik secara tunai maupun transfer ke rekening terdakwa, namun mengenai sarana pengangkutan, Agus Seftian mensyaratkan agar disediakan sendiri oleh terdakwa Lulus Budiono, atas tawaran tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menyetujuinya;

 

  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa Lulus Budiono kemudian menyewa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol R 1615 PE dari tetangganya yang bernama Puji dengan harga Rp.1.500.000,- untuk setiap kali pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai ke alamat tujuan sesuai permintaan Agus Seftian, terdakwa Lulus Budiono kemudian telah beberapa kali menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok milik Agus Seftian kepada penerima sesuai arahan Agus Seftian, diantaranya :

 

  1. Untuk pengiriman pertama, pada tanggal 28 Februari 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk memuat rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  2. Untuk pengiriman kedua, pada tanggal 14 Maret 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ong Fathor Rahman untuk memuat rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  3. Untuk pengiriman ketiga, pada tanggal 04 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  4. Untuk pengiriman keempat, pada tanggal 10 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi;
  5. Untuk pengiriman kelima, pada tanggal 16 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi;
  6. Untuk pengiriman keenam, pada tanggal 22 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 174 (seratus tujuh puluh empat) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu kepada penerima atas nama Sanjaya dan Pendi;
  7. Untuk pengiriman ketujuh, pada tanggal 26 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu kepada penerima atas nama Sanjaya dan Pendi, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  8. Untuk pengiriman kedelapan, pada tanggal 16 Juni 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  9. Untuk pengiriman kesembilan, pada tanggal 20 Juni 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah beberapa kali berhasil melakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai milik Agus Seftian tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 Agus Seftian kembali menawari terdakwa Lulus Budiono untuk menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari lapangan Mojoranu Bojonegoro Provinsi Jawa Timur ke daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Lulus Budiono kemudian menyetujuinya, selanjutnya pada malam hari Rabu tanggal 15 Juli 2026, terdakwa Lulus Budiono berangkat menuju ke lapangan Mojoranu Bojonegoro dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Nomor Polisi R 1615 PE, sesampainya di lokasi, terdakwa Lulus Budiono melihat 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt yang sedang diparkirkan dan didalamnya terdapat rokok yang tanpa dilekati pita cukai, beberapa saat kemudian dilakukan pemindahan muatan ke dalam truk yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah selesai, Agus Seftian kemudian mengarahkan terdakwa Lulus Budiono untuk mengantarkan rokok tersebut ke daerah Kabupaten Lebak dan mengenai rute perjalanan selanjutnya akan dipandu kembali oleh Agus Seftian selain itu Agus Seftian juga memberikan uang sebagai imbalan senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa Lulus Budiono dengan cara mentransfer ke rekening BRI Nomor : 0011 0104 4202 502 atas nama Lulus Budiono, sedangkan sisanya senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan diberikan setelah selesai pengiriman rokok;

 

  • Bahwa sebelum berangkat, terdakwa Lulus Budiono kemudian mengajak saksi Moch. Eko Sapdianto alias Eko yang akan membantu terdakwa sebagai kernet yang mendampingi perjalanan, pada saat dalam perjalanan terdakwa Lulus Budiono dihubungi oleh Agus Seftian yang mengarahkan agar melakukan perjalanan bersama-sama dengan saksi Vella Ari Wijadmoko (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan orang suruhan Agus Seftian yang juga membawa rokok yang tanpa dilekati pita cukai dan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L dengan tujuan yang sama ke daerah Kabupaten Lebak, terdakwa Lulus dan saksi Vella Ari kemudian bertemu di Kota Semarang dan kemudian mereka menuju ke Kabupaten Lebak secara beriringan, pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 terdakwa Lulus Budiono dikirimi lokasi tempat pembongkaran rokok yang tidak dilekati pita cukai oleh Agus Balaraja (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-08/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026) selaku pihak yang akan menerima rokok, melalui pesan whatsapp (WA) dengan lokasi sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;

   

  • Bahwa sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa Lulus Budiono dan saksi Eko sampai di lokasi gudang, namun pada saat mereka hendak turun dari mobil dalam rangka untuk melakukan pembongkaran, mereka kemudian dihentikan oleh saksi  Albertus Danang Bayu Aji bersama saksi Ahmad Abdul Kholiq, saksi Abdul Latif, saksi Nova Zainal Abidin serta saksi Tuan Petrus Simatupang yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Lulus Budiono yang telah melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok ilegal. Para saksi kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa Lulus Budiono dan saksi Eko dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Nomor Polisi R 1615 PE yang dikendarai oleh terdakwa dan kemudian menemukan menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk dengan perincian sebagai berikut :

 

          1. 50 (lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Mango yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
          2. 25 (dua puluh lima) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 200.000 (dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Blueberry yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
          3. 5.998 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.199.600 (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) batang rokok jenis SKM merk Marllong yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.

 

Sehingga Total jumlah batang rokok yang disita dari terdakwa Lulus Budiono berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.Sita-15/WBC.07/PPNS/2026 pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten adalah sebanyak 1.799.600 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Lulus Budiono telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Nilai Cukai.

       Untuk SKM 1.799.600 batang X Rp.746,00 per batang = Rp.1.342.501.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus satu ribu enam ratus rupiah).

  1. PPN Hasil Tembakau.

       Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.799.600 batang X Rp.1.485,- per batang X 9,9 % = Rp.264.568.194,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat seratus sembilan puluh empat rupiah).

  1. Pajak Rokok.

       Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.1.342.501.600,00 = Rp.134.250.160,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh seratus enam puluh rupiah).

 

Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.1.342.501.600,- + Rp.264.568.194,- + Rp.134.250.160,- = Rp.1.741.319.954,-  (satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran III Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa ia terdakwa LULUS BUDIONO bin WAIDIN bersama-sama dengan AGUS SEFTIAN alias AGUS (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-09/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026), pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 00.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal dari adanya perkenalan terdakwa Lulus Budiono dengan Agus Seftian Alias Agus (belum tertangkap/DPO) sebagai sesama sopir truk pada sekira tahun 2024, selanjutnya pada sekira bulan Februari 2026, terdakwa Lulus Budiono dihubungi oleh Agus Seftian yang menawarkan pekerjaan memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Bojonegoro Provinsi Jawa Timur ke beberapa daerah di sekitar Provinsi Jawa Barat dan Banten, seandainya terdakwa Lulus Budiono setuju maka Agus Seftian menjanjikan akan memberikan imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang akan dibayarkan baik secara tunai maupun transfer ke rekening terdakwa, namun mengenai sarana pengangkutan, Agus Seftian mensyaratkan agar disediakan sendiri oleh terdakwa Lulus Budiono, atas tawaran tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menyetujuinya;

 

  • Bahwa setelah adanya kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa Lulus Budiono kemudian menyewa 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol R 1615 PE dari tetangganya yang bernama Puji dengan harga Rp.1.500.000,- untuk setiap kali pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai ke alamat tujuan sesuai permintaan Agus Seftian, terdakwa Lulus Budiono kemudian telah beberapa kali memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok kepada penerima sesuai arahan Agus Seftian, diantaranya :

 

  1. Untuk pengiriman pertama, pada tanggal 28 Februari 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk memuat rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  2. Untuk pengiriman kedua, pada tanggal 14 Maret 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ong Fathor Rahman untuk memuat rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 108 (seratus delapan) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  3. Untuk pengiriman ketiga, pada tanggal 04 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke Jakarta, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  4. Untuk pengiriman keempat, pada tanggal 10 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi;
  5. Untuk pengiriman kelima, pada tanggal 16 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi;
  6. Untuk pengiriman keenam, pada tanggal 22 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh atasan dari Agus Seftian yang bernama Bos Ahmad untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 174 (seratus tujuh puluh empat) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu kepada penerima atas nama Sanjaya dan Pendi;
  7. Untuk pengiriman ketujuh, pada tanggal 26 Mei 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu kepada penerima atas nama Sanjaya dan Pendi, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  8. Untuk pengiriman kedelapan, pada tanggal 16 Juni 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Bekasi, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  9. Untuk pengiriman kesembilan, pada tanggal 20 Juni 2026, terdakwa Lulus Budiono telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dengan cara terdakwa diarahkan oleh Agus Seftian untuk mengambil rokok dari tepi jalan di daerah Bojonegoro sebanyak kurang lebih 100 (seratus) karton dengan tujuan pengiriman ke daerah Indramayu, atas jasanya tersebut maka terdakwa Lulus Budiono kemudian menerima imbalan senilai Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

  • Bahwa setelah beberapa kali berhasil melakukan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai milik Agus Seftian tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 Agus Seftian kembali menawari terdakwa Lulus Budiono untuk memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari lapangan Mojoranu Bojonegoro Provinsi Jawa Timur ke daerah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Lulus Budiono kemudian menyetujuinya, selanjutnya pada malam hari Rabu tanggal 15 Juli 2026, terdakwa Lulus Budiono berangkat menuju ke lapangan Mojoranu Bojonegoro dengan mengendarai 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Nomor Polisi R 1615 PE, sesampainya di lokasi, terdakwa Lulus Budiono melihat 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt yang sedang diparkirkan dan didalamnya terdapat rokok yang tanpa dilekati pita cukai, beberapa saat kemudian dilakukan pemindahan muatan ke dalam truk yang dikendarai oleh terdakwa dan setelah selesai, Agus Seftian kemudian mengarahkan terdakwa Lulus Budiono untuk mengantarkan rokok tersebut ke daerah Kabupaten Lebak dan mengenai rute perjalanan selanjutnya akan dipandu kembali oleh Agus Seftian selain itu Agus Seftian juga memberikan uang sebagai imbalan senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa Lulus Budiono dengan cara mentransfer ke rekening BRI Nomor : 0011 0104 4202 502 atas nama Lulus Budiono, sedangkan sisanya senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) akan diberikan setelah selesai pengiriman rokok;

 

  • Bahwa sebelum berangkat, terdakwa Lulus Budiono kemudian mengajak saksi Moch. Eko Sapdianto alias Eko yang akan membantu terdakwa sebagai kernet yang mendampingi perjalanan, pada saat dalam perjalanan terdakwa Lulus Budiono dihubungi oleh Agus Seftian yang mengarahkan agar melakukan perjalanan bersama-sama dengan saksi Vella Ari Wijadmoko (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang merupakan orang suruhan Agus Seftian yang juga membawa rokok yang tanpa dilekati pita cukai dan mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merk Isuzu Nomor Polisi W 8441 L dengan tujuan yang sama ke daerah Kabupaten Lebak, terdakwa Lulus dan saksi Vella Ari kemudian bertemu di Kota Semarang dan kemudian mereka menuju ke Kabupaten Lebak secara beriringan, pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 terdakwa Lulus Budiono dikirimi lokasi tempat pembongkaran rokok yang tidak dilekati pita cukai oleh Agus Balaraja (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-08/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 27 Agustus 2026) selaku pihak yang akan menerima rokok, melalui pesan whatsapp (WA) dengan lokasi sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Kopi Sangiang, Sangiang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten;

 

  • Bahwa sekira pukul 00.15 Wib, terdakwa Lulus Budiono dan saksi Eko sampai di lokasi gudang, namun pada saat mereka hendak turun dari mobil dalam rangka untuk melakukan pembongkaran, mereka kemudian dihentikan oleh saksi  Albertus Danang Bayu Aji bersama saksi Ahmad Abdul Kholiq, saksi Abdul Latif, saksi Nova Zainal Abidin serta saksi Tuan Petrus Simatupang yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Lulus Budiono yang telah melakukan kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa rokok ilegal/ Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. Para saksi kemudian melakukan pengamanan terhadap terdakwa Lulus Budiono dan saksi Eko dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit truk Mitsubishi Colt Nomor Polisi R 1615 PE yang dikendarai oleh terdakwa dan kemudian menemukan menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. 50 (lima puluh) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Mango yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
  2. 25 (dua puluh lima) karton @ 40 (empat puluh) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 200.000 (dua ratus ribu) batang rokok jenis SKM merk Bonte Blueberry yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.
  3. 5.998 (lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) slop @ 10 (sepuluh) bungkus @ 20 (dua puluh) batang = 1.199.600 (satu juta seratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) batang rokok jenis SKM merk Marllong yang kemasannya tidak dilekati pita cukai.

 

Sehingga Total jumlah batang rokok yang disita dari terdakwa Lulus Budiono berdasarkan Berita Acara Penyitaan Nomor BA.Sita-15/WBC.07/PPNS/2026 pada hari Jum’at tanggal 17 Juli 2026 yang dibuat oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten adalah sebanyak 1.799.600 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;

  

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Lulus Budiono telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Nilai Cukai.

       Untuk SKM 1.799.600 batang X Rp.746,00 per batang = Rp.1.342.501.600,- (satu milyar tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus satu ribu enam ratus rupiah).

  1. PPN Hasil Tembakau.

       Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.799.600 batang X Rp.1.485,- per batang X 9,9 % = Rp.264.568.194,- (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat seratus sembilan puluh empat rupiah).

  1. Pajak Rokok.

       Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.1.342.501.600,00 = Rp.134.250.160,- (seratus tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh seratus enam puluh rupiah).

 

Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.1.342.501.600,- + Rp.264.568.194,- + Rp.134.250.160,- = Rp.1.741.319.954,-  (satu milyar tujuh ratus empat puluh satu juta tiga ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 53 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Rangkasbitung, ..... September 2026

 

 

Penuntut Umum,

 

 

 

ROSANDI, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 

FAIQ NURFIQRI SOFA, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 

SUBARDI, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 

AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.

Jaksa Muda

 

 

 

ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

ALFIZA DZIKRI AULIA, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya