Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Rkb 1.IFKAR MAULANA, S.H.
2.Riski Haruna Maya, SH
TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-654/M.6.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IFKAR MAULANA, S.H.
2Riski Haruna Maya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

---------- Bahwa Terdakwa TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Sukahujan RT/RW 002/002 Kel/Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 09.30 WIB, awalnya Terdakwa pergi dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke tempat penjualan buah kelapa di daerah Cibobos Kecamatan Panggarangan dengan tujuan untuk membeli kelapa tersebut dan menjual kembali kelapa tersebut dikarenakan Terdakwa bekerja sebagai penjual kelapa, namun pada saat di tengah perjalanan turun hujan sehingga Terdakwa berteduh di salah satu Toko Grosir yang beralamat di Kp. Sukahujan RT/RW 002/002 Kel/Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko tersebut untuk membeli obat tolak angin, akan tetapi penjual Toko tersebut tidak mengindahkan permintaan Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat keadaan sekitar Toko, lalu Terdakwa melihat beragam merek Rokok yang terletak di belakang pemilik Toko, sehingga timbullah niat Terdakwa untuk mengambil beberapa bungkus Rokok tersebut, kemudian ketika Terdakwa mencoba mengambil beberapa bungkus Rokok tersebut ternyata Pemilik Toko tidak mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa memasukkan Rokok-rokok tersebut di dalam jok motornya dan sebagiannya di dalam tas yang dikenakan Terdakwa, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah;
  • Selanjutnya Terdakwa menjual Rokok-rokok tersebut ke Saksi Roup di daerah Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menjual beragam jenis Roko yang berjumlah sebanyak 73 bungkus kepada Saksi Roup dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa kembali menjual beragam jenis Rokok kepada Saksi Roup sebanyak 30 bungkus dengan harga Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Yudop Purwadinata Bin (Alm) Wakit mengalami kerugian sebesar Rp. 3.170.000,- (tiga juta sertaus tujuh puluh ribu rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------

 

 

 

Rangkasbitung, 10 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

IFKAR MAULANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016

Pihak Dipublikasikan Ya