| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.IFKAR MAULANA, S.H. 2.Riski Haruna Maya, SH |
TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-654/M.6.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI, pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025, sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Sukahujan RT/RW 002/002 Kel/Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa TONI NUGRAHA Als ASEP Bin MANTA MULYADI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------
Rangkasbitung, 10 Maret 2026 PENUNTUT UMUM
IFKAR MAULANA, S.H. AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
