Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2026/PN Rkb JULIA MIHARDJA CHRISTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULIA MIHARDJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JIMI SIREGAR, S.H., M.H.JULIA MIHARDJA
Tergugat
NoNama
1CHRISTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 96.000.000,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan data orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52/PM.043.2/C/1984 atas nama CHRISTIN Tanggal 25 Oktober 1984 tidak sesuai dengan fakta hukum;
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 52/PM.043.2/C/1984 atas nama CHRISTIN Tanggal 25 Oktober 1984 batal demi hukum dan atau  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil
Mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya bagian harta warisan Penggugat, dan Penggugat telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan Pembatalan Akta Tergugat, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:
1. Biaya Transportasi untuk pengurusan perkara dari Tangerang ke Rangkasbitung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Biaya pemberkasan perkara, meliputi:
- Materai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Print dan Fotokopi berkas perkara sebesar Rp. 500.000,-  (lima ratus ribu rupiah).
3. Honorarium pengacara sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian materil sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
b. Kerugian imateril
Mengakibatkan timbulnya keresahan dalam keluarga Penggugat, yang jika dikalkulasikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak