INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Rkb | JULIA MIHARDJA | CHRISTIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 96.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan data orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52/PM.043.2/C/1984 atas nama CHRISTIN Tanggal 25 Oktober 1984 tidak sesuai dengan fakta hukum;
4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 52/PM.043.2/C/1984 atas nama CHRISTIN Tanggal 25 Oktober 1984 batal demi hukum dan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Ganti Kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materil
Mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya bagian harta warisan Penggugat, dan Penggugat telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan Pembatalan Akta Tergugat, yang jika dirinci adalah sebagai berikut:
1. Biaya Transportasi untuk pengurusan perkara dari Tangerang ke Rangkasbitung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
2. Biaya pemberkasan perkara, meliputi:
- Materai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Print dan Fotokopi berkas perkara sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
3. Honorarium pengacara sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian materil sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah).
b. Kerugian imateril
Mengakibatkan timbulnya keresahan dalam keluarga Penggugat, yang jika dikalkulasikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
