Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Rkb YADI FITRIYADI PT. MANDIRI TUNAS FINANCE RANGKASBITUNG LEBAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YADI FITRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Wahyudi S.H., M.H., CMLYADI FITRIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE RANGKASBITUNG LEBAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 119.025.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang berkesesuaian dengan Pasal 1365 KUPerdata ;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa seluruh jumlah angsuran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat sejak awal sampai angsuran ke-23 sebesar Rp. 119.025.000,- (Seratus Sembilan Belas Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika, dan/atau mengembalikan kendaraan (Honda BRV) objek kredit dalam kondisi semula apabila kendaraan tersebut masih berada dalam penguasaan atau kendali Tergugat;
4.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan “Serta Merta” (Uit Voerbaar Bij Voorad) walaupun Tergugat mengajukan upaya hukum keberatan;
5.Menghumum Tergugat untuk menghapus seluruh tagihan kekurangan pokok hutang yang dibebankan sepihak karena tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan asas kepatutan;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak