Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Rkb PT. Sinar Ternak Sejahtera AGUS NURAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinar Ternak Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICKO ROLLAND RETRAUBUN, S.HPT. Sinar Ternak Sejahtera
Tergugat
NoNama
1AGUS NURAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GELISA NURUL YUNITAGELISAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 38.336.019.254,00
Petitum
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, alasan dan dasar hukum diatas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan dan memutuskan sebagai berikut : 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Amandemen Perjanjian Kerjasama tertanggal 19 Juli 2017 termasuk seluruh dokumen perikatan yang lahir sebagai bentuk tindaklanjut kerjasama yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) kepada Penggugat berkaitan dengan Amandemen Perjanjian Kerjasama tertanggal 19 Juli 2017 termasuk seluruh dokumen perikatan yang lahir sebagai bentuk tindaklanjut kerjasama.
4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 2.877.426.852,-(empat milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan di ucapkan;
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi Keuntungan yang hilang atas jangka waktu kerjasama yang belum berakhir selama 16 (enam belas) tahun sebesar Rp. 35.458.592.402,-(tiga puluh lima milyar empat ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus dua rupiah).
6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas sisa pinjaman uang yang belum dibayarkan Tergugat sebesar Rp. 165.452.043,-(seratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga rupiah) per tahun, terhitung sejak Tahun 2025 hingga putusan dilaksanakan.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya penanganan perkara sebesar Rp. 350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah). 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
a. sebidang tanah yang dikenal dan dipakai sebagai kandang ayam beralamat di Kampung/dusun Cikapek Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kab. Lebak Provinsi Banten; 
b. sebidang tanah dan bangunan yang dikenal dan dipakai sebagai rumah tinggal, beralamat di Vila Melati Mas Blok SR-29/43 RT. 005/001, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. 
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding atau Kasasi; dan
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat dari perkara ini.
 
Atau;
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung berpendapat lain, Penggugat mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak