| Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu :
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Kp.Papanggo RT.001/RW004 Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------
- Bahwa pada hari kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 19.30 wib, terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA mengambil Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan sebanyak 20 gram di daerah Baros Kota Serang, setelah sebelumnya Terdakwa sudah dihubungi lewat Whatsapp oleh saudara RIZAL (DPO), setelah mendapatkan sabu tersebut, Terdakwa langsung ke rumah saudara RIZAL(DPO) yang tinggal di Rangkasbitung, Lebak untuk mengambil timbangan.
- Bahwa setelah mengambil timbangan dari rumah saudara RIZAL(DPO), Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA langsung pulang ke Rumahnya.
- Bahwa setelah sampai dirumah, Narkotika jenis Sabu tersebut langsung terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA pecah-pecah menjadi beberapa bagian yaitu kurang lebih 0,20(nol koma dua puluh) gram sebanyak 40 paket dan 0,30(nol koma 30) gram sebanyak 59 paket sesuai dengan arahan saudara RIZAL (DPO).
- Bahwa setelah terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA selesai membagi atau memecah Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut di letakkan di beberapa titik yang sudah ditentukan oleh saudara RIZAL(DPO) yaitu di Rangkasbitung, Lebak. Setelah diletakaan oleh terdakwa kemudian terdakwa Foto dan mengirimkan melalui pesan Whatsapp lokasi titik kepada RIZAL (DPO).
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi YANMAR YOGASWARA dan tim dari Tim Ditresnarkoba Polda Banten menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Wilayah Rangkasbitung tepatnya di Kampung Papanggo RT.001/RW004 ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu , diduga ada melakukan peredaran Narkotika.
- Bahwa setelah menerima informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat penyelidikan diketahui ada seseorang yang tinggal dirumah tersebut sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan.
- Bahwa kemudian pada hari itu juga , sekitar pukul 13.15 Wib, saksi dan tim dari pinggir jalan memperhatikan sebuah rumah yang sudah teridentifikasi dalam laporan, ada seseorang dengan ciri-ciri dalam laporan.
- Kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim Ditresnarkoba Polda Banten menuju rumah yang dimaksud dan menemui seseorang dengan ciri-ciri dalam laporan, setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
-Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan saksi FIRMAN NUGRAHA menjelaskan identitasNya dan menunjukan surat perintah tugas.
- Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan saksi FIRMAN NUGRAHA melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
- Bahwa dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kotak Tempat Penyimpanan Serbaguna yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 1 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 3,00 gr (tiga gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 2 yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 9,01 gr (tsembilan koma nol satu gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 3 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 2,06 gr (dua koma nol enam gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 4 yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram);
- 8 (delapan) buah sedotan berwarna Pink yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat Brutto keseluruhan + 1,70 gr (satu koma tujuh puluh gram);
- 5 (lima) buah sedotan berwarna Hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat Brutto keseluruhan + 1,52 gr (satu koma lima puluh dua gram);
- 1 (satu) buah kotak korek gas merk Firetric berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan dan 1 (satu) buah korek gas dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil dengan berat Brutto keseluruhan + 0,89 gr (nol delapan puluh sembilan gram);
- 2 (dua) pax plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit Timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver.
1 (Satu) Unit Handphone merk Infinix berwarna Hitam dengan nomor IMEI 354053321207053.
- Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA melakukan interogasi kepada terdakwa, dari hasil interogasi , terdakwa mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu yang di simpan dipinggir jalan didaerah Muara Ujung kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten.
- Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud,
- Bahwa setelah saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim tiba dilokasi dipinggir jalan didaerah Muara Ujung kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten ditemukan:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan lakban berwarna coklat dengan berat Brutto keseluruhan + 2,12 gr (dua koma dua belas gram);
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan lakban berwarna oranye dengan berat Brutto keseluruhan + 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram);
- Bahwa terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA, sudah tiga kali menerima Narkotika jenis sabu dari saudara RIZAL(DPO) untuk dijual kembali, yaitu
- Yang pertama sekira bulan Mei 2026 lupa hari dan tanggalnya, sebanyak 20(dua puluh) gram didaerah Cadasah Pandeglang Banten.
- Yang kedua sekira akhir Mei 2026 lupa hari dan tanggalnya sebanyak 20(dua puluh) gram didaerah Palima kota Serang.
- Yang ketiga pada hari kamis tanggal 25 Juni 2026 sebanyak 20(dua puluh) gram didaerah Baros Kota Serang Banten.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana asal usul saudara RIZAL(DPO) mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian keuntungan yang didapat terdakwa yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per 10 gram setelah selesai membantu mengedarkan narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab:4319/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SANDHY SANTOSA,SFarm.Apt, TRI WULANDARI,SH. yang diketahui oleh KAPUSLABFORBARESKRIM POLRI, Barang bukti yang diterima untuk diperiksa yaitu:
- 85(delapan puluh lima) bungkus plastic klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnua 13.9068 gram , diberi nomor brang bukti 3343/2026/OF.
- 15 (limabelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,9778gram diberi nomor Barang bukti 3344/2026/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil pemeriksaan dari analisa laboratoris kriminalstik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3343/2026/OF dan 3344/2026/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina.
Interprestasi hasil:
Metamfetamina terdaftra dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah terkait menawarkan untuk dijual , menjual , membeli , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis sabu.
---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 20226 tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
Kedua:
---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026, sekira pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah, di Kp.Papanggo RT.001/RW004 Kelurahan/Desa Mekarsari , Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi YANMAR YOGASWARA dan tim dari Tim Ditresnarkoba Polda Banten menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Wilayah Rangkasbitung tepatnya di Kampung Papanggo RT.001/RW004 ada seseorang dengan ciri-ciri tertentu , diduga ada melakukan peredaran Narkotika.
- Bahwa setelah menerima informasi tersebut, pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib, saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Saat penyelidikan diketahui ada seseorang yang tinggal dirumah tersebut sesuai dengan ciri-ciri dalam laporan.
- Bahwa kemudian pada hari itu juga , sekitar pukul 13.15 Wib, saksi dan tim dari pinggir jalan memperhatikan sebuah rumah yang sudah teridentifikasi dalam laporan, ada seseorang dengan ciri-ciri dalam laporan.
- Kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim Ditresnarkoba Polda Banten menuju rumah yang dimaksud dan menemui seseorang dengan ciri-ciri dalam laporan, setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
-Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan saksi FIRMAN NUGRAHA menjelaskan identitasNya dan menunjukan surat perintah tugas.
- Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan saksi FIRMAN NUGRAHA melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
- Bahwa dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kotak Tempat Penyimpanan Serbaguna yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 1 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 3,00 gr (tiga gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 2 yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 9,01 gr (tsembilan koma nol satu gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 3 yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 2,06 gr (dua koma nol enam gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang diberi tanda nomor 4 yang didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto keseluruhan + 3,68 gr (tiga koma enam puluh delapan gram);
- 8 (delapan) buah sedotan berwarna Pink yang didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat Brutto keseluruhan + 1,70 gr (satu koma tujuh puluh gram);
- 5 (lima) buah sedotan berwarna Hijau yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dengan berat Brutto keseluruhan + 1,52 gr (satu koma lima puluh dua gram);
- 1 (satu) buah kotak korek gas merk Firetric berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan dan 1 (satu) buah korek gas dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil dengan berat Brutto keseluruhan + 0,89 gr (nol delapan puluh sembilan gram);
- 2 (dua) pax plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) unit Timbangan digital merk CAMRY berwarna Silver.
1 (Satu) Unit Handphone merk Infinix berwarna Hitam dengan nomor IMEI 354053321207053.
- Bahwa setelah selesai melakukan penggeledahan didalam rumah, kemudian saksi YANMAR YOGASWARA melakukan interogasi kepada terdakwa, dari hasil interogasi , terdakwa mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu yang di simpan dipinggir jalan didaerah Muara Ujung kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten.
- Bahwa kemudian saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud,
- Bahwa setelah saksi YANMAR YOGASWARA dan Tim tiba dilokasi dipinggir jalan didaerah Muara Ujung kecamatan Rangkasbitung kabupaten Lebak Provinsi Banten ditemukan:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan lakban berwarna coklat dengan berat Brutto keseluruhan + 2,12 gr (dua koma dua belas gram);
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu dan lakban berwarna oranye dengan berat Brutto keseluruhan + 1,44 gr (satu koma empat puluh empat gram);
- Bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan Terdakwa dari saudara RIZAL(DPO). Dengan cara, terdakwa dihubungi oleh saudara RIZAL (DPO) lewat telepon.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab:4319/NNF/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SANDHY SANTOSA,SFarm.Apt, TRI WULANDARI,SH. yang diketahui oleh KAPUSLABFORBARESKRIM POLRI, Barang bukti yang diterima untuk diperiksa yaitu:
- 85(delapan puluh lima) bungkus plastic klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 13.9068 gram , diberi nomor brang bukti 3343/2026/OF.
- 15 (limabelas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 1,9778gram diberi nomor Barang bukti 3344/2026/OF. Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA.
Dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil pemeriksaan dari analisa laboratoris kriminalstik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3343/2026/OF dan 3344/2026/OF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika Jenis Metamfetamina.
Interprestasi hasil:
Metamfetamina terdaftra dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah terkait memiliki, menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan Tanaman
Perbuatan Terdakwa MUHAMAD ADIH BIN (alm) SANIJA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf (a) Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |