|
Bahwa Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 00.05 WIB di dalam rumah yang beralamat di Kp. Cibayawak RT 005 RW 001 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 00.05 WIB Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN masuk ke dalam rumah Saksi SOFWAN ARAFAT Bin KH. SUBAETA (Alm) yang beralamat di Kp. Cibayawak RT 005 RW 001 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten melalui pintu depan rumah yang tidak dikunci. Setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi SOFWAN lalu Terdakwa melihat di dalam rumah tersebut sepi, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna Putih yang sedang dicharge (diisi ulang daya baterai ponsel) terletak di atas kusen atau lubang angin pintu kamar. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone milik Saksi SOFWAN tersebut kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah Saksi SOFWAN melalui pintu depan dan kabur melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah handphone milik Saksi SOFWAN.
- Bahwa ketika Saksi SOFWAN bangun tidur dan akan mengambil handphone miliknya di atas kusen atau lobang angin pintu kamar sedang dicharge, Saksi SOFWAN melihat handphone tersebut sudah hilang/ tidak ada di tempat semula dan ada yang mengambil handphone tersebut tanpa izin Saksi SOFWAN. Kemudian Saksi SOFWAN mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya tersebut berada di Terdakwa lalu Saksi SOFWAN memberitahu Saksi WAHYUDIN Bin MARJUKI tentang hal tersebut.
- Bahwa Saksi WAHYUDIN melihat screenshoot (tangkapan layar) pesan whatsapp yang dikirim oleh Saksi SOFWAN kepada Saksi WAHYUDIN dengan isi pesan tersebut yaitu Terdakwa yang bernama MOHAMAD IKBAL SOPIAN telah menggunakan handphone milik Saksi SOFWAN dan menggunakan nomor whatsapp milik Saksi SOFWAN. Terdakwa mengaku sebagai Saksi SOFWAN kepada salah satu orang yang ada di dalam kontak aplikasi whatsapp tersebut yang akan membeli hewan ternak kerbau sehingga Terdakwa meminta uang transfer terlebih dahulu kepada pembeli hewan ternak tersebut dengan mengirimkan nomor rekening aplikasi Shopee Pay atas nama MOHAMAD IKBAL SOPIAN.
- Bahwa dari hasil screenshoot / tangkapan layar tersebut Saksi WAHYUDIN mengetahui bahwa handphone milik Saksi SOFWAN yang hilang telah diambil dan digunakan oleh Terdakwa. Saksi WAHYUDIN kemudian langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk menemui dan menanyakan handphone tersebut selanjutnya saksi WAHYUDIN bertemu dengan Terdakwa lalu menayakan tentang handphone milik Saksi SOFWAN lalu Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang milik saksi SOFWAN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 tanpa izin tersebut, Saksi SOFWAN mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di dalam rumah yang beralamat di Kp. Cibayawak RT 005 RW 001 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB ketika Saksi SOFWAN ARAFAT Bin KH. SUBAETA (Alm) bangun tidur dan akan memakai handphone milik saksi SOFWAN yaitu 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna Putih yang sedang dicharge di atas kusen atau lobang angin pintu kamar rumah Saksi SOFWAN, Saksi SOFWAN melihat handphone tersebut sudah hilang/ tidak ada di tempat semula dan ada yang mengambil handphone tersebut tanpa izin Saksi SOFWAN. Kemudian Saksi SOFWAN mendapatkan informasi bahwa handphone miliknya tersebut berada di Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN lalu Saksi SOFWAN memberitahu Saksi WAHYUDIN Bin MARJUKI tentang hal tersebut.
- Bahwa Saksi WAHYUDIN melihat screenshoot (tangkapan layar) pesan whatsapp yang dikirim oleh Saksi SOFWAN kepada Saksi WAHYUDIN dengan isi pesan tersebut yaitu Terdakwa yang bernama MOHAMAD IKBAL SOPIAN telah menggunakan handphone milik Saksi SOFWAN dan menggunakan nomor whatsapp milik Saksi SOFWAN. Saksi WAHYUDIN kemudian langsung menuju ke rumah Terdakwa untuk menemui dan menanyakan handphone tersebut selanjutnya saksi WAHYUDIN bertemu dengan Terdakwa lalu menayakan tentang handphone milik Saksi SOFWAN lalu Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut.
- Bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian, diketahui bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026 sebelum pukul 05.00 WIB Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN masuk ke dalam rumah Saksi SOFWAN ARAFAT Bin KH. SUBAETA (Alm) yang beralamat di Kp. Cibayawak RT 005 RW 001 Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten melalui pintu depan rumah yang tidak dikunci. Setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi SOFWAN lalu Terdakwa melihat di dalam rumah tersebut sepi, selanjutnya Terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 warna Putih yang sedang dicharge (diisi ulang daya baterai ponsel) terletak di atas kusen atau lubang angin pintu kamar. Selanjutnya Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone milik Saksi SOFWAN tersebut kemudian Terdakwa langsung keluar dari rumah Saksi SOFWAN melalui pintu depan dan kabur melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah handphone milik Saksi SOFWAN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang milik saksi SOFWAN berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO A15 tanpa izin tersebut, Saksi SOFWAN mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa MOHAMAD IKBAL SOPIAN Bin DEDI SOPIAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------
|
|