Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Rkb 1.UMIN
2.ADI
3.ACANG
4.EBIH
PT. PUTRA ASIH LAKSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UMIN
2ADI
3ACANG
4EBIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnUMIN
2AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnADI
3AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnACANG
4AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnEBIH
Tergugat
NoNama
1PT. PUTRA ASIH LAKSANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU CIUJUNG CIDURIAN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
3SUKMINI
4OMIH
5SUTISNA
6AELIN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 430.037.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa:
1) Penggugat I (UMIN) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 223 m?2; (dua ratus dua puluh tiga meter persegi), yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2016, tertanggal
22 Januari 2016, yang dibuat oleh YADI BASARI GUNAWAN, S.E, Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Maja, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0008.0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 131 M2 (seratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00061 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 67.101.000- (enam puluh tujuh juta seratus seribu
 
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 18/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dahulu Batas-batas tanah:
- Utara : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Timur : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Selatan  : Tanah Milik PT BAMBU KUNING
- Barat  : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak Saat ini batas-batas tanah:
- Utara : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Timur : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Selatan  : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Barat   : Tanah Milik Jalan Desa Curugbadak
2) Bahwa Penggugat II (ADI) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas + 606 M2 (enam ratus enam meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0006.0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 253 M2 (dua ratus lima puluh tiga meter persegi), dengan NIB 00063 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 132.057.000,- (seratus tiga puluh dua juta lima puluh tujuh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 19/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak,
 
Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI
- Timur : Tanah Milik ACANG
- Selatan : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Barat   : Jalan Desa
3) Bahwa Penggugat III (ACANG) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 981 M?2; (sembilan ratus delapan puluh satu meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.190.016.009-0005.0,
yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 261 M2 (dua ratus enam puluh satu meter persegi), dengan NIB 00064 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 49.546.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah),sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 21/Pdt.P-Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas- batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI BIN ALMAN
- Timur : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
- Selatan : Tanah Milik RUNTAH BIN JASID
- Barat   : Tanah Milik ADI
 
4) Bahwa Penggugat IV (EBIH) adalah pemilik dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 1.002 M?2; (seribu dua meter persegi), yang diperoleh secara turun temurun, berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02- 190.016.009.0007-0, yang merupakan bagian dari Kepemilikan seluas 931 M2 (sembilan ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan NIB 00067 dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 181.333.000,- (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 33/Pdt.P- Kons/2025/PN Rkb, yang terletak di Blok Cipondok, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah Milik ALMI BIN ALMAN
- Timur : Tanah Milik NEGARA
- Selatan : Tanah Milik RUNTAH BIN JASID
- Barat : Tanah Milik PT PUTRA ASIH LAKSANA
4. Menyatakan Bahwa :
1) Seripikat Hak Guna Bangunan Nomor 6/Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan
2) Seripikat Hak Guna Bangunan Nomor 649/Maja Baru, Desa Maja Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Atas Nama PT PUTRA ASIH LAKSANA (TERGUGAT).
-Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, diatas tanah milik Para Penggugat yang belum bersertipikat.
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak