| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU :
------- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, selaku orang perseorangan dengan sengaja telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa SALI bin Alm. DAYA dengan menggunakan :
- 1 (satu) buah cangkul yang digunakan untuk menggali tanah.
- 1 (satu) buah balencong yang digunakan untuk mencongkel batubara.
- 1 (satu) buah blower yang digunakan untuk memberi oksigen didialam lobang.
- 1 (satu) unit pompa air yang digunakan untuk menyedot air didalam lobang.
- 1 (satu) buah katrol/olekan yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lobang ke atas.
- 2 (dua) buah jerigen yang sudah dipotong yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara.
melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
- Bahwa cara terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong dan setelah mendapatkan batubara, terdakwa SALI bin Alm. DAYA mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
- Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
- Bahwa tempat terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan tersebut berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten.
- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
------ Perbuatan terdakwa SALI bin Alm. DAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, telah melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no.3 tahun 2020 tentng pertambangan mineral dan batu bara, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa SALI bin Alm. DAYA dengan menggunakan :
- 1 (satu) buah cangkul yang digunakan untuk menggali tanah.
- 1 (satu) buah balencong yang digunakan untuk mencongkel batubara.
- 1 (satu) buah blower yang digunakan untuk memberi oksigen didialam lobang.
- 1 (satu) unit pompa air yang digunakan untuk menyedot air didalam lobang.
- 1 (satu) buah katrol/olekan yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lobang ke atas.
- 2 (dua) buah jerigen yang sudah dipotong yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara.
melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
- Bahwa cara terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong dan setelah mendapatkan batubara, terdakwa SALI bin Alm. DAYA mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
- Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
- Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebaga Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.
- Bahwa yang ditambang oleh terdakwa SALI bin Alm. DAYA di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah batubara sebagaimana dalam hasil pengujian oleh PT. Sucofindo (Persero) UP Suralaya Nomor M02084/ALBQAT tanggal 9 Juni 2026 dengan metoda ASTM (American Society for Testing and Materials) sebagai berikut ;
|
Parameters
|
Units
|
Results (Basis)
|
Methods
|
|
ARB
|
ADB
|
DB
|
DAFB
|
|
Total Moisture
|
% wt
|
6.63
|
|
|
|
ASTM O330UO33O2M-22a
|
|
Proximate Analysis
|
|
|
|
|
|
|
|
|
% wt
|
-
|
5.03
|
-
|
-
|
ASTM D3173/D3173M-17a
|
|
|
% wt
|
27.26
|
27.73
|
29.20
|
-
|
ASTM D3174-12(2021)e1
|
|
|
% wt
|
30.19
|
30.71
|
32.34
|
45.67
|
ASTM D3I75-20
|
|
|
% wt
|
35.02
|
36.53
|
38.46
|
54.53
|
ASTM O3172-13(2021)e1
|
|
Total Sulfur
|
% wt
|
1.06
|
1.08
|
1.14
|
1.61
|
ASTM D4239-18el Method A
|
|
Gross Calorific value
|
Kcal/Kg
|
4948
|
5033
|
5300
|
7485
|
ASTM D5865/D5865M-19
|
------ Perbuatan terdakwa SALI bin Alm. DAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, -----------
|
|
Serang, 02 Juli 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
1`
|
DAYAN SIRAIT,
Jaksa Utama Pratama NIP. 19670906 199603 1 001
|
|
2
|
BUDY MARSELIUS, S.H.,M.H.
Jaksa Madya NIP. 198210162006031001
|
|