Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
EKO PRASETIO Bin WAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2926/M.6.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa EKO PRASETIO Bin WAHYUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat Kp. Kompa RT/RW 001/001 Kel/Des Sipayung Kec. Sukaraja Kab. Bogor Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2026 pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Parakansantri, Kelurahan/Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dimana saksi DUDI MAULANA beserta rekan kerjanya mengetahui adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa pada saat melintas di sekitar lokasi tersebut, saksi bersama rekan kerja melihat Saksi HERMAN bersama Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) berada di pekarangan sebuah warung yang beralamat di Kp. Parakansantri Kel/Ds. Banjar Irigasi Kec. Lebakgedong Kab. Lebak Prov. Banten.
  • Bahwa Saksi HERMAN telah berhasil membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana pada saat Saksi HERMAN membeli sabu tersebut bersama rekan Saksi HERMAN yaitu Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO), akan tetapi saat itu Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) terlebih dahulu melarikan diri dengan membawa barang bukti yang telah dibelinya bersama.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi HERMAN adalah dari Sdr. ANDI alias AKUY sebanyak kurang lebih 48 (empat puluh delapan) gram. Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Narkotika tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal atas perintah Sdr. ANDI alias AKUY di tepi Jalan Raya Pasir Madang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam bungkusan lakban bening yang dibalut tisu putih. Lalu narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa kemudian dibagi ke dalam beberapa paket plastik klip bening dengan ukuran dan berat berbeda untuk dijual dan diedarkan. Sebagian narkotika tersebut telah terjual, sebagian digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 gram, dan sisanya ditemukan serta disita oleh petugas pada saat penggeledahan.
  • Bahwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening list warna merah ukuran sedang dengan berat brutto 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram dan netto 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram, 6 (enam) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 6,02 (enam koma nol dua) gram dan netto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram, 7 (tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan netto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram, serta 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna merah dan putih, 1 (satu) buah sedotan bening, 1 (satu) buah sendok makan warna putih, serta 1 (satu) unit handphone Android merek Infinix Smart 9 HD model X6532C warna silver dengan nomor SIM Card 0858-1195-1433. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah, tepatnya pada rak plastik susunan kedua, sedangkan handphone ditemukan secara terpisah di lokasi yang sama. Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dipersangkakan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) paket plastik klip bening list warna merah ukuran sedang dengan berat brutto 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram dan netto 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram, 6 (enam) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 6,02 (enam koma nol dua) gram dan netto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram, 7 (tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan netto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram, serta 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dari Sdr. ANDI alias AKUY
  • Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan Sdr. ANDI alias AKUY dalam menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem mengambil narkotika terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang hasil penjualan setelah narkotika tersebut terjual.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 0,40 gram, dan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 0,28 gram. Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan setiap 1 gram sabu, dengan total keuntungan sejak mulai menjual hingga saat diamankan sebesar kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya.
  • Bahwa Terdakwa telah menyetorkan uang kepada Sdr. ANDI alias AKUY sebesar Rp42.300.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk penerimaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 47 gram. Selain itu, dari penerimaan terakhir, Terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui BRI Link di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan April 2026 hingga terakhir pada tanggal 3 Juni 2026 kepada Sdr. HERMAN alias DIMONG, sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening berlist merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Terdakwa menerima uang sebesar Rp490.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi HERMAN adalah ditransfer melalui  rekening Bank Banten 090715165302 milik Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) kepada rekening Sea Bank 901063913138 milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3667/ NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti dengan nomor 1840/2026/PF s.d 1843/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 41/12723/B.A.T/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar taksiran atas : 2 (dua) paket plastik klip bening dengan list warna merah ukuran sedang yang berisikan Kristal warna putih, dengan berat brutto 19.62 gr dan Netto 19.22 gr, 6 (enam) paket plakstik klip bening list warna putih ukuran kecil berisikan kristal putih, dengan berat brutto 6.02 gr dan netto 4.82  gr, 7 (Tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil berisikan Kristal putih, dengan berat brutto 2.62 gr dan Netto 1.78 gr, 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil berisikan Kristal putih, dengan berat brutto 0.64 gr dan  netto 0.44 gr.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

A T A U

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa EKO PRASETIO Bin WAHYUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 03 bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, di sebuah rumah yang beralamat Kp. Kompa RT/RW 001/001 Kel/Des Sipayung Kec. Sukaraja Kab. Bogor Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2026 pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di sebuah warung yang beralamat di Kampung Parakansantri, Kelurahan/Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dimana saksi DUDI MAULANA beserta rekan kerjanya mengetahui adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa pada saat melintas di sekitar lokasi tersebut, saksi bersama rekan kerja melihat Saksi HERMAN bersama Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) berada di pekarangan sebuah warung yang beralamat di Kp. Parakansantri Kel/Ds. Banjar Irigasi Kec. Lebakgedong Kab. Lebak Prov. Banten.
  • Bahwa Saksi HERMAN telah berhasil membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yang mana pada saat Saksi HERMAN membeli sabu tersebut bersama rekan Saksi HERMAN yaitu Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO), akan tetapi saat itu Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) terlebih dahulu melarikan diri dengan membawa barang bukti yang telah dibelinya bersama.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi HERMAN adalah dari Sdr. ANDI alias AKUY sebanyak kurang lebih 48 (empat puluh delapan)  gram . Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Narkotika tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak dikenal atas perintah Sdr. ANDI alias AKUY di tepi Jalan Raya Pasir Madang, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam bungkusan lakban bening yang dibalut tisu putih. Lalu narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa kemudian dibagi ke dalam beberapa paket plastik klip bening dengan ukuran dan berat berbeda untuk dijual dan diedarkan. Sebagian narkotika tersebut telah terjual, sebagian digunakan atau dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 gram, dan sisanya ditemukan serta disita oleh petugas pada saat penggeledahan.
  • Bahwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas bekas kacamata merek Eiger warna hitam yang di dalamnya berisikan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan rincian 2 (dua) paket plastik klip bening list warna merah ukuran sedang dengan berat brutto 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram dan netto 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram, 6 (enam) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 6,02 (enam koma nol dua) gram dan netto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram, 7 (tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan netto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram, serta 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) buah timbangan digital tanpa merek warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran kecil, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna merah dan putih, 1 (satu) buah sedotan bening, 1 (satu) buah sendok makan warna putih, serta 1 (satu) unit handphone Android merek Infinix Smart 9 HD model X6532C warna silver dengan nomor SIM Card 0858-1195-1433. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah, tepatnya pada rak plastik susunan kedua, sedangkan handphone ditemukan secara terpisah di lokasi yang sama. Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu yang dipersangkakan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu berupa 2 (dua) paket plastik klip bening list warna merah ukuran sedang dengan berat brutto 19,62 (sembilan belas koma enam puluh dua) gram dan netto 19,22 (sembilan belas koma dua puluh dua) gram, 6 (enam) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 6,02 (enam koma nol dua) gram dan netto 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram, 7 (tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil dengan berat brutto 2,62 (dua koma enam puluh dua) gram dan netto 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram, serta 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan netto 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram dari Sdr. ANDI alias AKUY
  • Bahwa Terdakwa bekerja sama dengan Sdr. ANDI alias AKUY dalam menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan sistem mengambil narkotika terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang hasil penjualan setelah narkotika tersebut terjual.
  • Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram, Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 0,40 gram, dan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per 0,28 gram. Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dari penjualan setiap 1 gram sabu, dengan total keuntungan sejak mulai menjual hingga saat diamankan sebesar kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya.
  • Bahwa Terdakwa telah menyetorkan uang kepada Sdr. ANDI alias AKUY sebesar Rp42.300.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) untuk penerimaan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 47 gram. Selain itu, dari penerimaan terakhir, Terdakwa telah menyetorkan uang sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) melalui BRI Link di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa Terdakwa telah menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan April 2026 hingga terakhir pada tanggal 3 Juni 2026 kepada Sdr. HERMAN alias DIMONG, sebanyak 1 (satu) paket plastik klip bening berlist merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan harga Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Terdakwa menerima uang sebesar Rp490.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi HERMAN adalah ditransfer melalui  rekening Bank Banten 090715165302 milik Sdr. RIZKI RIO MANGGAL alias KOSIM (DPO) kepada rekening Sea Bank 901063913138 milik Terdakwa sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3667/ NNF/2026 tanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti dengan nomor 1840/2026/PF s.d 1843/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 41/12723/B.A.T/VI/2026 tanggal 04 Juni 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar taksiran atas : 2 (dua) paket plastik klip bening dengan list warna merah ukuran sedang yang berisikan Kristal warna putih, dengan berat brutto 19.62 gr dan Netto 19.22 gr, 6 (enam) paket plakstik klip bening list warna putih ukuran kecil berisikan kristal putih, dengan berat brutto 6.02 gr dan netto 4.82  gr, 7 (Tujuh) paket plastik klip bening list warna merah ukuran kecil berisikan Kristal putih, dengan berat brutto 2.62 gr dan Netto 1.78 gr, 1 (satu) paket plastik klip bening list warna putih ukuran kecil berisikan Kristal putih, dengan berat brutto 0.64 gr dan  netto 0.44 gr.
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Rangkasbitung, 30 September 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

FAISAL CESARIO A, S.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya