Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Rkb CIAH 1.PT HARVEST TIME
2.SARMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnCIAH
Tergugat
NoNama
1PT HARVEST TIME
2SARMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIDANAU CIUJUNG CIDURIA
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 117.030.000,00
Petitum
 
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah milik adat seluas 886 M?2; (delapan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan Nomor Urut Bidang Tanah 00025, yang merupakan bagian dari kepemilikan seluas +1.350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor 36.02.190.017.019-0023.0, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Jual Beli, yang dibuat secara di bawah tangan, tertanggal 18-10-2014 (delapan belas Oktober dua ribu empat belas), dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 117.030.000,- (seratus tujuh belas juta tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 75/Pdt.P-Kons/2024/PN Rkb, tertanggal 3 September 2024, yang terletak di Blok Bandung, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara   : Tanah milik Arhim
-Sebelah Timur   : Tanah milik Ojong
-Sebelah Selatan  : Tanah milik Ciah
-Sebelah Barat : Tanah milik Sarmah
4. Menyatakan bahwa segala bentuk klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak