INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Rkb | CIAH | 1.PT HARVEST TIME 2.SARMAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 117.030.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah milik adat seluas 886 M?2; (delapan ratus delapan puluh enam meter persegi), dengan Nomor Urut Bidang Tanah 00025, yang merupakan bagian dari kepemilikan seluas +1.350 M2 (seribu tiga ratus lima puluh meter persegi), sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Nomor 36.02.190.017.019-0023.0, yang diperoleh berdasarkan Perjanjian Jual Beli, yang dibuat secara di bawah tangan, tertanggal 18-10-2014 (delapan belas Oktober dua ribu empat belas), dan yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp. 117.030.000,- (seratus tujuh belas juta tiga puluh ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Konsinyasi Nomor 75/Pdt.P-Kons/2024/PN Rkb, tertanggal 3 September 2024, yang terletak di Blok Bandung, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : Tanah milik Arhim
-Sebelah Timur : Tanah milik Ojong
-Sebelah Selatan : Tanah milik Ciah
-Sebelah Barat : Tanah milik Sarmah
4. Menyatakan bahwa segala bentuk klaim kepemilikan Tergugat I atas objek sengketa, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
