Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2026/PN Rkb AGIS KIKI KURNIAWAN 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malingping
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang
3.ADAM JOAN AKBAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGIS KIKI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JIMI SIREGAR, S.H., M.H.AGIS KIKI KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Malingping
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang
3ADAM JOAN AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
3. Menyatakan Terlawan  I, Terlawan  II, dan Terlawan III  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan tidak sah mengikat pelaksanaan Lelang Objek Jaminan SHM No. 1540 atas nama Pelawan yang dilakukan oleh Terlawan I dan Terlawan  II;
5. Membatalkan Kutipan Risalah Lelang No. 50/06.01/2026-01 tanggal 13 Maret 2026;
6. Membatalkan perintah pengosongan sukarela objek lelang tidak bergerak Pengadilan Negeri Rangkasbitung sebagaimana Surat Panggilan Teguran / Aanmaning Nomor :
- 1068/W29.U3/PAN.01.HT.04.10/V/2026 Tanggal 04 Mei 2026;
- 1211/W29.U3/PAN.01.HT.04.10/V/2026 Tanggal 11 Mei 2026; dan
- 1366/W29.U3/PAN.01.HT.04.10/V/2026 Tanggal 25 Mei 2026.
7. Memerintahkan Terlawan I untuk mengembalikan Objek Jaminan kepada Pelawan atau menunda lelang jika ada Putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan  secara tunai dan sekaligus, yaitu masing-masing:
a. Kerugian Materil sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah);
b. Kerugian Imateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
9. Menghukum Terlawan I, terlawan II, dan Terlawan III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Pelawan setiap hari apabila Terlawan I, Terlawan  II, dan Terlawan III lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi (uitvoerbaar bijvorrad);
11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak