PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT.
2. Menyatakan tindakan para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan tidak bertanggung jawab.
3. Menghukum Tergugat untuk mengganti / memberikan tanah seluas 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi) membayar ganti rugi kepada Penggugat, secara akumulatif sebesar Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).
4. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |