| Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa ARYANTO alias ARI bin AMSAR bersama-sama dengan Sdr. FERNANDO PANDOPOTAN SIREGAR Alias Bang Jack (dilakukan penegakkan hukum (Kodim 0603/Lebak) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di SPBU 34-42303 Mandala beralamat di Kel. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 00.00 Wib terdakwa menghubungi Sdr. FERNANDO PANDOPOTAN SIREGAR alias JEK menyampaikan bahwa terdakwa akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar, kemudian terdakwa mendatangi rumah Sdr. FERNANDO PANDOPOTAN SIREGAR alias JEK di Perumahan Royal Garden Kel. Rangkasbitung Timur Kab. Lebak Prov. Banten, sesampainya dirumahnya Sdr. FERNANDO PANDAPOTA SIREGAR alias JEK, selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt L300 jenis BOX warna hitam No. Pol. F 8082 MC dan Kartu ATM BCA nomor 5379412172587783 milik Sdr. FERNANDO PANDOPOTAN SIREGAR alias JEK yang sudah di isi saldo sebesar Rp. 7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk digunakan membeli BBM jenis Bio Solar, setelah itu terdakwa berangkat menuju ke SPBU 34-42303 Mandala di Kel. Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten dan sesampainya di SPBU 34-42303 Mandala terdakwa langsung melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar dengan terlebih dahulu menunjukan/memperlihatkan Barcode elektronik milik orang lain dengan harga pembelian BBM jenis Bio Solar sebesar Rp. 6.800.- (enam ribu delapan ratus rupiah) per liternya, kemudian BBM jenis Bio Solar tersebut dialirkan ke Tangki 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Colt L300 jenis BOX warna hitam No. Pol. F 8082 MC yang sudah dimodifikasi dengan menambahkah 2 (dua) buah tangki kempu ukuran masing-masing kempu 1.000 (seribu) liter dan 1 (satu) buah saklar yang berfungsi untuk menyedot BBM Bio Solar dari tangki mobil kedalam kempu yang ada didalam mobil Bok tersebut;
- Bahwa pembelian BBM jenis bio solar tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali dimulai dari pukul 00.09 Wib s/d pukul 07.13 Wib sebanyak 674 (enam ratus tujuh puluh empat) liter seharga Rp. 4.583.200.- (empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) menggunakan 10 barcode elektronik atas nama orang lain diataranya atas nama Saksi MASDUKI bin MAHMUD No. A 9557 PB dan Saksi JUHRO bin JASUDIN No. 8595 PD dengan rincian :
|
1.
|
Pada pukul 00:09 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode F 8734 GN sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
2.
|
Pada pukul 01:00 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode F 8734 GN sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
3.
|
Pada pukul 01:37 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode Z 8995 A sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
4.
|
Pada pukul 02:14 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode Z 8995 A sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
5.
|
Pada pukul 02:24 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode Z 8995 A sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
6.
|
Pada 03:09 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode A 9557 PB sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
7.
|
Pada pukul 03:41 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode A 9664 BIS sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
8.
|
Pada pukul 04:03 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode A 8595 PD, sebanyak 66 (enam puluh enam) liter;
|
|
9.
|
Pada pukul 07:13 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode A 8598 PK sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) liter;
|
|
10.
|
Pada pukul 07:13 Wib terdakwa melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di SPBU 34-42303 Mandala menggunakan nomor Barcode A 8598 PK sebanyak 73 (tujuh puluh tiga) liter;
|
- Kemudian sekitar pukul 09.00 Wib setelah terdakwa selesai melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar tersebut datang Anggota dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten diantaranya Saksi ILHAM JATI KUSUMAH, SH dan Saksi DEDE PEBRIAN SH., MH selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt L300 Box warna hitam Nopol F 8082 MC yang sudah dimodifikasi dengan menambahkan 2 (dua) buah tangki (kempu) masing-masing tangki kempu berkapasitas 1.000 (seribu) liter di dalamnya berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar sebanyak kurang lebih 1.564,56 Liter (seribu lima ratus enam puluh empat koma lima enam) liter yang merupakan akumulasi pembelian tanggal 13 Januari 2026 dan tanggal 14 Januari 2026 serta 1 kunci kontak asli;
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A 5 S warna merah yang didalamnya berisi foto Barcode Pertamina (untuk pembelian BBM jenis Bio Solar) berikut simcard;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah) merupakan sisa pembelian BBM jenis solar;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BCA nomor 5379412172587783.
- Bahwa BBM jenis Bio Solar adalah termasuk BBM yang diberikan subsidi oleh Pemerintah disalurkan langsung kepada masyarakat selaku konsumen oleh Badan Usaha yang mendapat penugasan dalam hal ini PT. Pertamina dan tidak untuk diperjualbelikan kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atas barang bukti berupa BBM jenis Bio Solar tersebut telah dilakukan pengujian dan penghitungan volume sesuai Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : 510/BA.02/UPT-ML/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 dan lampirannya berupa Cerapan Pengujian Volume Cairan BBM.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
Lebak, 04 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
MULYANA, SH
Jaksa Madya
|