| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk SELURUHNYA.
- Menyatakan PARA TERGUGAT Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Transaksi Jual-Beli yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas obyek tanah sebagaimana dalam Sertifikat SHM No. 618/Muncangkopong telah bertentangan dengan hukum, Tidak Sah, Cacat Hukum dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PEMILIK yang SAH atas Obyek bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat SHM Nomor : 618 / Muncangkopong, yang terletak di Desa Muncangkopong, Kecamatan Lebak, Kabupaten Lebak – BANTEN.
- Menyatakan Obyek Bidang Tanah yang terkena Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang II Pengadaan untuk Kepentingan Umum berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.P-Kons/2023/PN Rkb tertanggal 26 Juni 2023 sebagaimana obyek yang tersebut sebagai berikut : No.urut : 1, No Induk Bidang (NIB) : 00018, Letak Tanah yang akan Dilepaskan : Desa Muncangkopong, Kec.Cikulur, Luas Tanah : 10.074 M2, Nilai Uang Ganti Rugi (UGK) sebesar Rp.1.439.166.724,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh ratus Dua Puluh Empat Rupiah) sebagaimana dalam Sertifikat SHM No. 618/ Desa Muncangkopong berdasarkan Hukum adalah Obyek Bidang Tanah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya yang berhak untuk Menerima Konsinyasi Uang Ganti Rugi (UGK) atas Obyek tanah dalam SHM No. 618/Muncangkopong yang terkena Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang II Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh PARA TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya yang berhak menerima Pembayaran Nilai Uang Ganti Rugi (UGK) sebesar Rp.1.439.166.724,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) atas Proyek Jalan Tol Serang – Panimbang II Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh PARA TURUT TERGUGAT sebagaimana No.urut : 1, No Induk Bidang (NIB) : 00018, Letak Tanah Yang akan Dilepaskan : Desa Muncangkopong, Kec.Cikulur, Luas Tanah : 10.074 M2.
- Menghukum kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk memenuhi dan melengkapi ketentuan administrasi yang diperlukan guna Pemenuhan Pembayaran Nilai Uang Ganti Rugi (UGK) sebesar Rp.1.439.166.724,00 (Satu Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum kepada PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
S U B S I D A I R :
Atau apabila Ketua / Majelis Hakim Pengadilan negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |