| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ADE FIRMANSYAH Bin TB AENG (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. OLIK (DPO) melalui telepon yang mengatakan jika Terdakwa masih menggunakan Narkotika jenis Sabu maka agar Terdakwa datang ke Rangkasbitung untuk mengambil paket Narkotika yang telah dititikkan oleh Sdr. OLIK (DPO). Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. OLIK (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa untuk datang ke Rangkasbitung dan mengambil 5 paket Narkotika jenis sabu yang telah dititikkan oleh Sdr. OLIK (DPO), yang mana 4 paket Narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya akan Terdakwa titikkan kembali setelah diberikan arahan oleh Sdr. OLIK (DPO), sedangkan 1 paket Narkotika jenis sabu lainnya akan diberikan kepada Terdakwa sebagai upah menitikkan Narkotika tersebut, yang kemudian Terdakwa setujui, lalu Terdakwa berangkat menuju daerah Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Supra Fit warna hitam, nomor Polisi : A 3463 FF dengan nomor rangka : MH1HB11165K600375 dan nomor mesin : HB11E1599260.
- Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa sampai di daerah Cibadak, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. OLIK (DPO) melalui pesan whatsapp untuk mengatakan bahwa Terdakwa telah sampai, selanjutnya Sdr. OLIK (DPO) mengirimkan foto lokasi Narkotika jenis Sabu yang telah dititikkan di Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melalui pesan whatsapp kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut dan mengambil 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika golongan I jenis Sabu di pinggir Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang tersebut. Setelah Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Saksi FRYAN FAUZI RAHMAN dan Saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lebak datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Supra Fit warna hitam, nomor Polisi : A 3463 FF dengan nomor rangka : MH1HB11165K600375 dan nomor mesin : HB11E1599260, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 13 / 12723 / B.A.T / II / 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 4,10 gram dan berat Netto 3,6 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1024 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,5711 gram yang diberi nomor 0458 / 2026 / PF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADE FIRMANSYAH Bin TB AENG (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ADE FIRMANSYAH Bin TB AENG (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Saksi FRYAN FAUZI RAHMAN dan Saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lebak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jl. Raya Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu, sehingga pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi FRYAN FAUZI RAHMAN dan Saksi FERI YUANA TRESNA yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa yang sedang mengambil Narkotika jenis sabu, sehingga Saksi FRYAN FAUZI RAHMAN dan Saksi FERI YUANA TRESNA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Honda Supra Fit warna hitam, nomor Polisi : A 3463 FF dengan nomor rangka : MH1HB11165K600375 dan nomor mesin : HB11E1599260, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 13 / 12723 / B.A.T / II / 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 4,10 gram dan berat Netto 3,6 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1024 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,5711 gram yang diberi nomor 0458 / 2026 / PF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa ADE FIRMANSYAH Bin TB AENG (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 04 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA |