INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2026/PN Rkb | IKLAS FAUZI GUNAWAN | 1.KSP SEMARAK DANA 2.Muhamad Yusup |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Apr. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.100.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena menahan dan tidak menyerahkan ijazah Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan atau cacat kehendak (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN).
4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ijazah yang ditahan oleh tergugat Kepada Penggugat
5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak-hak penggugat
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil mau pun Immateriil yang timbul sebagai berikut:
a. Materiil Sebesar Rp. 100.000.000,- ( Seratus juta Rupiah)
b. Immateril Sebesar Rp. 100.000.000.000,-(Seratus Miliar Rupiah)
Maka total yang harus dibayarkan oleh Tergugat I, dan Tergugat II sebesar Rp:1.100.000.000, (satu miliar seratus juta Rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsom setiap hari sebesar Rp.1.000.000,- ( satu Juta Rupiah)/Bulan setelah putusan ini dibacakan.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung-berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
