| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 129/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.Riski Haruna Maya, SH 2.Rama Setyo Prakoso, S.H. |
ANAS Bin MISRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 129/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2413/M.6.14/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa ANAS Bin MISRA (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan Anak IMAN Bin ASDA (yang penuntutannya secara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026, sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Saketi- Malimping Kampung Juruhgirang Desa Bojongjuruh Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa Anas Bin Misra bersama dengan Anak Iman Bin Asda (penuntutan terpisah) berangkat menuju Kecamatan Malingping dan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dalam perjalanan terdakwa Anas Bin Misra dan Anak Iman Bin Asda sambil melihat-lihat dengan sasaran mengambil barang berupa handphone atau dompet orang lain yang disimpan di dashboard depan sepeda motor, kemudian sesampainya di Kecamatan Banjarsari tepatnya disebelah kiri jalan raya ANAS melihat ada target yaitu ada sebuah handphone dan dompet yang tersimpan di dashboard depan sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (Satu) buah handphone merk realme C71 type RMX5303 warna putih nomor imei1: 866433072278274 imei2: 866433072278266. Dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Fashion Classic milik saksi korban Anggiya Debora Binti Hajajuli yang tersimpan dibok depan sebelah kanan sepeda motor tersebut dan menyerahkan handphone dan dompet kepada Anak Iman Bin Asda. Pada saat terdakwa sedang memindahkan handphone dan dompet kebelakang kepada Anak Iman Bin Asda, saat itu diketahui atau dilihat oleh saksi korban Anggiya Debora Binti Hajajul langsung kaget dan berteriak maling. Selanjutnya terdakwa bersama dengan Anak Iman Bin Asda langsung melarikan diri, namun tidak berselang lama warga mengejar terdakwa dan Anak Iman Bin Asda menggunakan sepeda motor, mengetahui hal tersebut Anak Iman Bin Asda langsung melemparkan handphone dan dompet hasil curian kepinggir jalan. Selanjutnya terdakwa dan Anak Iman Bin Asda tetap melaju dengan kecepatan tinggi karena dibelakang masih ada warga yang mengejar, yang akhirnya terdakwa bersama dengan Anak Iman Bin Asda berhasil diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Polsek Banjarsari. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anggiya Debora Binti Hajajuli, mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ANAS Bin MISRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 18 Agustus 2026 PENUNTUT UMUM
RISKI HARUNA, S.H. JAKSA MUDA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
