| Dakwaan |
----- Bahwa ia TERDAKWA MUHAMAD HAFIZH GHAZWAN Bin WARISUN (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut TERDAKWA) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat tempat rental Play Station yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja" yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 01.40 WIB, pada saat TERDAKWA sedang berada di sebuah ruko tempat rental Play Station yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga Kelurahan/Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, TERDAKWA menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Sdr. REHAN (DPO) lalu menanyakan keberadaan TERDAKWA. Kemudian TERDAKWA menjawab sedang berada di ruko rental PS, setelah itu sekira pukul 04.00 WIB, Sdr. REHAN (DPO) datang dan bertemu dengan TERDAKWA di lokasi tersebut.
- Bahwa setelah bertemu, lalu Sdr. REHAN (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA, “Fiz, jualin ganja nih,” yang kemudian dijawab TERDAKWA, “Tidak mau.” Namun Sdr. REHAN (DPO) kembali berkata agar TERDAKWA menjual ganja tersebut dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per gram, dengan ketentuan TERDAKWA menyetorkan kepada Sdr. REHAN (DPO) sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) per gram, serta menyampaikan bahwa ganja tersebut kurang lebih sebanyak 8 (delapan) gram. Selanjutnya Sdr. REHAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering yang Narkotika jenis tanaman ganja kepada TERDAKWA dan kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa setelah menerima 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering tersebut, TERDAKWA langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Kampung Komplek Pendidikan RT/RW 001/009 Kelurahan/Desa Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan menyimpan ganja tersebut di atas atap rumahnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, TERDAKWA mengambil ganja yang disimpannya di atas atap rumah tersebut, kemudian membuat 2 (dua) linting ganja untuk dikonsumsi. Setelah itu TERDAKWA keluar rumah menuju tempat tongkrongannya dan mengajak teman-temannya untuk mengkonsumsi ganja tersebut secara bersama-sama.
- Bahwa tidak lama kemudian datang Sdr. ALPI (DPO) yang berkata kepada TERDAKWA, “Fiz, ingin mencoba ganja, ada tidak, saya mau beli 1 gram saja.” Selanjutnya TERDAKWA menjawab ada, kemudian TERDAKWA menyerahkan ganja tersebut kepada Sdr. ALPI (DPO) sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram dan menerima uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Uang tersebut kemudian digunakan TERDAKWA untuk membeli rokok dan jajanan serta menyisakan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Setelah itu TERDAKWA pulang ke rumahnya dan menyimpan kembali sisa daun kering ganja tersebut di atas atap rumahnya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat TERDAKWA berada di rumahnya, datang anggota Satuan Narkoba Polres Lebak yang melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian TERDAKWA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hijau tosca yang berada di tangan kanan TERDAKWA serta uang tunai sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) di kantong baju sebelah kiri yang dikenakan TERDAKWA. Selanjutnya TERDAKWA menunjukkan tempat penyimpanan Narkotika jenis tanaman ganja tersebut di atas atap rumahnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering yang Narkotika jenis tanaman ganja.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 8019/NNF/2025, hari Jum’at, Tanggal 02 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si.,, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik MUHAMAD HAFIZH GHAZWAN Bin WARISUN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,8835 gram, diberi nomor barang bukti 3686/2025/PF, yaitu sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 3686/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 3,7530 gram.
- Bahwa pada saat TERDAKWA memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, TERDAKWA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak menurut hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia TERDAKWA MUHAMAD HAFIZH GHAZWAN Bin WARISUN (yang selanjutnya dalam dakwaan ini disebut TERDAKWA) pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Komplek Pendidikan RT/RW 001/009 Kelurahan/Desa Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Ganja" yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------
- Berawal saksi TEGAR RAMADHAN dan saksi ALFI ALFARIJI CAHYADINATA yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kampung Komplek Pendidikan Kelurahan/Desa Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Atas informasi tersebut, kemudian saksi TEGAR RAMADHAN dan saksi ALFI ALFARIJI CAHYADINATA melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bahan keterangan di lokasi dimaksud.
- Bahwa setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa salah satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja berada di Kampung Komplek Pendidikan Kelurahan/Desa Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selanjutnya saksi TEGAR RAMADHAN dan saksi ALFI ALFARIJI CAHYADINATA melaporkan hasil penyelidikan tersebut kepada pimpinan dan diperintahkan untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan apabila ditemukan seseorang yang mencurigakan atau sedang melakukan transaksi penyalahgunaan Narkotika.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi TEGAR RAMADHAN, saksi ALFI ALFARIJI CAHYADINATA dan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA di rumahnya di Kampung Komplek Pendidikan RT/RW 001/009 Kelurahan/Desa Muara Ciujung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah TERDAKWA, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun kering yang Narkotika jenis tanaman ganja dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan sembilan) gram, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hijau tosca dan uang tunai sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab : 8019/NNF/2025, hari Jum’at, Tanggal 02 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto,S.T., (masing-masing selaku Pemeriksa) dan mengetahui a.n Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabidnarkobafor Parasian H Gultom, S.I.K., M.Si.,, yang telah melakukan pemeriksaan (Analisis Laboratorium) terhadap barang bukti milik MUHAMAD HAFIZH GHAZWAN Bin WARISUN berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya berisi: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,8835 gram, diberi nomor barang bukti 3686/2025/PF, yaitu sebagai berikut:
- Setelah dilakukan pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja, yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti 3686/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Ganja dengan berat netto 3,7530 gram.
- Bahwa pada saat TERDAKWA memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut, TERDAKWA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berhak menurut hukum untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
----- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------- |