Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Riski Haruna Maya, SH
DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/M.6.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Riski Haruna Maya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia Terdakwa DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Jumat s/d hari Minggu, tanggal 17 April 2026 s/d 19 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB s/d sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Perum Bambu Kuning Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 15.00 Wib ACENG Als ODON (DPO) mengajak Terdakwa untuk ngejualin shabu dengan kesepakatan setiap 1 (satu) gram shabu yang sudah ketitik atau kesebar nanti kamu dapet Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira jam 15.00 Wib ACENG Als ODON (DPO) menelepon Terdakwa kembali dan mengirimkan peta lokasi penyimpanan sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelepon MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) untuk mengambil bahan shabu menuju tempat lokasi penyimpanan shabu di pinggir jalan yang beralamat di Perum Bambu Kuning  Kecamatan Maja Kabupaten  Lebak Provinsi Banten sesuai dengan peta Lokasi yang dikirim oleh ACENG Als ODON (DPO), sesampainya di temapat tersebut Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) mencari sabu dan menemukan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 50 gram, lalu Terdakwa menelepon  ACENG Als ODON (DPO) untuk memberitahukan shabunya sudah dapat. Selanjutnya Terdakwa dan Mukdis Bin Tohir (yang penuntutannya secara terpisah) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat Perum Citra Maja 2 Kec. Maja kab. Lebak Prov. Banten, dan membagi sabu tersebut menjadi 37 paket sabu dengan berat ± 0,60 gram perpaket dengan harga Rp. 800.000 perpaket, 40 paket sabu dengan berat ± 0,25 gram   perpaket dengan harga Rp. 500.000 perpaket, 105 paket sabu dengan berat ± 0,15 gram  perpaket dengan harga Rp. 300.000 perpaket, setelah itu Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) menititikan atau edarkan sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 20 April 2026 yaitu sebanyak 29 paket berat 0,60 gram, 24 paket berat 0,25 gram, 46 paket berat 0, 15 gram. Selanjutnya Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) menitikkan sabu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 05.30 Wib sebanyak 10 paket berat 0,15 gram di Citra Maja Raya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Kampung Nongkob Rt.002 Rw.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kemudian sekira pukul 21.00 Wib MUKDIS Bin TOHIR menelepon Terdakwa untuk memesan 4 paket shabu dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh MUKDIS BinTOHIR untuk datang mengambil paketan shabu tersebut di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin 20 April 2026 sekira pukul 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Nongkob Rt.002 Rw.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten datang anggota satuan Narkoba Polres Lebak ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 8 (delapan) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu,  16 (enam belas) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu, 59 (lima puluh sembilan) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna hitam yang ditemukan polisi di lantai kamar rumah Terdakwa sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 19 / 12723 / B.A.T / IV / 2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas : - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 8 (delapan) cangkang masing-masing berisikan 1 (satu) buah plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 6,46 gram dan berat netto 5,66 gram, - 16 (enam belas) cangkang masing-masing berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 6,44 gram dan berat netto 4,84 gram, - 59 (lima puluh Sembilan) cangkang masing-masing berisikan 1 (satu) buah plastic klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 14,95 gram dan berat netto 9,05 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2956 / NNF / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa : - 1519/2026/PF, berupa 8 (delapan) bungkus plastic masing-masing berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto seluruhnya 5,3498 gram, - 1520/2026/PF, berupa 16 (enam belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 4,4943 gram, - 1521/2026/PF, berupa 59 (lima puluh Sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 8,3921 gram, Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Senin, tanggal 20 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB s/d sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Nongkob Rt.002 Rw.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira jam 15.00 Wib ACENG Als ODON (DPO) mengajak Terdakwa untuk ngejualin shabu dengan kesepakatan setiap 1 (satu) gram shabu yang sudah ketitik atau kesebar nanti kamu dapet Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira jam 15.00 Wib ACENG Als ODON (DPO) menelepon Terdakwa kembali dan mengirimkan peta lokasi penyimpanan sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menelepon MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) untuk mengambil bahan shabu menuju tempat lokasi penyimpanan shabu di pinggir jalan yang beralamat di Perum Bambu Kuning  Kecamatan Maja Kabupaten  Lebak Provinsi Banten sesuai dengan peta Lokasi yang dikirim oleh ACENG Als ODON (DPO), sesampainya di temapat tersebut Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) mencari sabu dan menemukan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 50 gram, lalu Terdakwa menelepon  ACENG Als ODON (DPO) untuk memberitahukan shabunya sudah dapat. Selanjutnya Terdakwa dan Mukdis Bin Tohir (yang penuntutannya secara terpisah) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat Perum Citra Maja 2 Kec. Maja kab. Lebak Prov. Banten, dan membagi sabu tersebut menjadi 37 paket sabu dengan berat ± 0,60 gram perpaket dengan harga Rp. 800.000 perpaket, 40 paket sabu dengan berat ± 0,25 gram   perpaket dengan harga Rp. 500.000 perpaket, 105 paket sabu dengan berat ± 0,15 gram  perpaket dengan harga Rp. 300.000 perpaket, setelah itu Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) menititikan atau edarkan sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 20 April 2026 yaitu sebanyak 29 paket berat 0,60 gram, 24 paket berat 0,25 gram, 46 paket berat 0, 15 gram. Selanjutnya Terdakwa dan MUKDIS Bin TOHIR (yang penuntutannya secara terpisah) menitikkan sabu pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 05.30 Wib sebanyak 10 paket berat 0,15 gram di Citra Maja Raya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Kampung Nongkob Rt.002 Rw.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kemudian sekira pukul 21.00 Wib MUKDIS Bin TOHIR menelepon Terdakwa untuk memesan 4 paket shabu dengan harga Rp.250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyuruh MUKDIS BinTOHIR untuk datang mengambil paketan shabu tersebut di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin 20 April 2026 sekira pukul 05.00 Wib di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Nongkob Rt.002 Rw.01 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten datang anggota satuan Narkoba Polres Lebak ke rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam berisikan 8 (delapan) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu,  16 (enam belas) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu, 59 (lima puluh sembilan) cangkang masing masing berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan  I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) Pack plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban warna merah dan 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna hitam yang ditemukan polisi di lantai kamar rumah Terdakwa sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran PT. Pegadaian Cabang Rangkasbitung Nomor : 13 / 12723 / B.A.T / II / 2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YOGI KURNIAWAN selaku Pengelola UPC dengan lampiran daftar hasil taksiran atas 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 4,10 gram dan berat Netto 3,6 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1024 / NNF / 2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. Si. , Apt. dan Dwi Hernanto, S. T. selaku Pemeriksa, serta diketahui oleh Sunhot H. Silalahi, S. I. K. , M. M. selaku Plt. Kabidnarkobafor atas nama Kapuslabfor Bareskrim Polri disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clasmild berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 3,5711 gram yang diberi nomor 0458 / 2026 / PF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, Terdakwa tidak memiliki izin dari fasilitas kesehatan, lembaga ilmu pengetahuan, maupun industri farmasi yang berwenang.

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEDE RUSDIANA Bin WAWAN HERMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------

 

Rangkasbitung,  29 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI HARUNA MAYA, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya