| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang telah dibuat dan ditandatangani antara masing-masing PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, sepanjang tidak dinyatakan lain oleh Pengadilan;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan masing-masing Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas pencantuman Sertipikat Hak Milik No. 468 sebagai alas hak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas penjualan tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1060/2000, NIB 10.02.01.26.00717, seluas 2.103 M2 (dua ribu seratus tiga meter persegi) a/n TARYUNAH (TERGUGAT VI) dan Sertipikat Hak Milik No. 1061/2000, NIB 10.02.01.26.00718, seluas 1.869 M2 (seribu delapan ratus enam puluh sembilan meter persegi) a/n TEBLO TARIMUNAH kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan pemasangan spanduk yang meminta PARA PENGGUGAT mengosongkan dan atau membongkar rumah yang telah dibeli dan ditempati PARA PENGGUGAT, serta meminta PARA PENGGUGAT membeli kembali tanah tersebut;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan dibuatnya Surat Perjanjian Pembelian Lahan, tertanggal 02 Oktober 2025;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI agar melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) kepada PARA PENGGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT I dan selanjutnya di proses pemecahan dan balik nama melalui TURUT TERGUGAT II kepada atas nama masing-masing PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan masing-masing, baik oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sesuai dengan peran dan keterlibatannya;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT, sebesar Rp. 2.566.900.000,- (dua milyar lima ratus enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini serta menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pembuatan Akta Jual Beli dan Balik Nama sesuai kewenangannya apabila diperlukan untuk pelaksanaan putusan;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini serta melaksanakan proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terpenuhinya persyaratan hukum dan administratif;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Sertipikat Hak Milik No. 1060/2000, NIB 10.02.01.26.00717, seluas 2.103 M2 (dua ribu seratus tiga meter persegi) a/n TARYUNAH (TERGUGAT VI), dengan batas-batas :
- UTARA : Berbatasan dengan tanah Bidan EMUY MUYINAH.
- BARAT : Berbatasan dengan tanah SAKRI dan Sawah.
- TIMUR : Berbatasan dengan tanah ALI WITONO/ASEP KOMAR
-
- SELATAN : Berbatasan dengan tanah TEBLO TARIMUNAH.
- Sertipikat Hak Milik No. 1061/2000, NIB 10.02.01.26.00718, seluas 1.869 M2 (seribu delapan ratus enam puluh sembilan meter persegi) a/n TEBLO TARIMUNAH, dengan batas-batas :
- UTARA : Berbatasan dengan tanah TARYUNAH.
- BARAT : Berbatasan dengan tanah SAKRI/ASEP KOMAR
-
- TIMUR : Berbatasan dengan tanah ALI WITONO/ASEP KOMAR
-
- SELATAN : Berbatasan dengan tanah SAKRI/ASEP KOMAR
-
Apabila diletakkan oleh Pengadilan, sampai dengan nilai yang cukup untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan sepenuhnya, khusus terhadap kewajiban melakukan suatu perbuatan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Dan atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Cq. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |