INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 28/Pdt.G/2026/PN Rkb | RAHMAT HIDAYAT | 1.HERY HERMAWAN HERIJANTO 2.TJI AI NGO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 7.977.500.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR;
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 16 tanggal 30 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Enuh Rustama, S.H., M.Kn.;
3. Menyatakan secara hukum Tindakan PARA TERGUGAT tidak melaksanakan Jual-Beli dihadapan PPAT dan meminta perubahan harga jual-beli secara sepihak merupakan tindakan perbuatan(wanprestasi (INGKAR JANJI);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan KE 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik objek tanah tersebut kepada PENGUGAT untuk pelaksanaan pembuatan Akta Jual-beli dihadapan PPAT yang berwenang;
5. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk melanjutkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT yang berwenang sesuai isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli;
6. Menyatakan apabila Para Tergugat menolak hadir, tidak hadir, atau tidak bersedia menandatangani Akta Jual-Beli dihadapan PPAT yang berwenang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka putusan dalam perkara ini berlaku sebagai pengganti persetujuan, kuasa, dan tandatangan Para Tergugat guna pelaksanaan Akta Jual-Beli serta proses balik nama hak atas tanah kepada PENGGUGAT;
7. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah:-----
a) Sertipikat Hak Milik Nomor: 245/Desa Citeras, seluas 12.879.m?2;, beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
b) Sertipikat Hak Milik Nomor: 258/ Desa Citeras, seluas 2.570.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
c) Sertipikat Hak Milik Nomor: 259/ Desa Citeras, seluas 6.165.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
d) Sertipikat Hak Milik Nomor: 267/ Desa Citeras, seluas 2.865.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
e) Sertipikat Hak Milik Nomor: 272/ Desa Citeras, seluas 13.600.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
f) Sertipikat Hak Milik Nomor: 284/ Desa Citeras, seluas 6.240.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
g) Sertipikat Hak Milik Nomor: 285/ Desa Citeras, seluas 5.875.m2 beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya;
-Ketujuh bidang tanah tersebut terletak di Provinsi Banten (dahulu dikenal dengan Provinsi Jawa-Barat), Kabupaten Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Desa Citeras.
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatatkan sita jaminan dan melaksanakan segala tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan guna pelaksanaan putusan;
9. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.977..500.000,- (satu milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus rupiah)
10. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
13. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I DAN TERGUGAT II), serta TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo ini;
14. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
