Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
EKA PRASETYA Bin ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1286/M.6.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA PRASETYA Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          KESATU

----- Bahwa Terdakwa EKA PRASETYA BIN ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu  sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 jam 10.00 Wib di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama AGUNG (DPO). Pada saat itu AGUNG (DPO) memberikan jenis Tramadol HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Heximer 45 (empat puluh lima) yang kemudian Terdakwa jual untuk obat jenis Tramadol HCI seharga Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah per 2 (dua) butir dan obat jenis Heximer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Selanjutnya masih di tempat yang sama yaitu di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada hari yang sama yaitu hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir dengan hsil penjualan sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan Heximer sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke beberapa orang yang tidak diketahui namanya dengan cara COD (Cash On Delivery). Selanjutnya pada pukul 14.30 Wib Sdr. AGUNG (DPO) datang kembali ke Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk mengambil uang setoran hasil penjualan obat sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal yang sama yaitu Senin tanggal 05 Januari 2026 jam 15.00 Wib Saksi DUDI MAULANA dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan gedung bioskop tersebut. pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI, 2 (dua) butir obat jenis Heximer dan Uang tunai sejumlah Rp.283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0164/NOF/2026, Tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Parasian H Gultom selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri atas nama Kabidnarkobafor yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik EKA PRASETYA BIN ABDUL RAHMAN, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl dan tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan jenis obat Tramadol.
  • Bahwa Ahli FIKRI NAZARUDDIN, S. FAM., APT. Bin H. RUSTANDI dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :0164/NOF/2026, Tanggal 22 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl, dan Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung tramadol.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti dari terdakwa berupa obat yang mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl HCI tersebut sudah tidak memiliki kemasan aslisnya dari produsen sehingga dapat dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan untuk dijual ke konsumen.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa EKA PRASETYA BIN ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 jam 10.00 Wib di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama AGUNG (DPO). Pada saat itu AGUNG (DPO) memberikan jenis Tramadol HCI sebanyak 200 (dua ratus) butir dan Heximer 45 (empat puluh lima) yang kemudian Terdakwa jual untuk obat jenis Tramadol HCI seharga Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah per 2 (dua) butir dan obat jenis Heximer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir. Selanjutnya masih di tempat yang sama yaitu di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada hari yang sama yaitu hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI sebanyak 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir dengan hsil penjualan sebesar Rp. 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)dan Heximer sebanyak 43 (empat puluh tiga) butir dengan hasil penjualan sebesar Rp. 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) ke beberapa orang yang tidak diketahui namanya dengan cara COD (Cash On Delivery). Selanjutnya pada pukul 14.30 Wib Sdr. AGUNG (DPO) datang kembali ke Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk mengambil uang setoran hasil penjualan obat sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada Terdakwa. Kemudian pada tanggal yang sama yaitu Senin tanggal 05 Januari 2026 jam 15.00 Wib Saksi DUDI MAULANA dan Saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Gedung Bioskop Mandala tepatnya di Kelurahan/Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan gedung bioskop tersebut. pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI, 2 (dua) butir obat jenis Heximer dan Uang tunai sejumlah Rp.283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna biru.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : 0164/NOF/2026, Tanggal 22 Januari 2026, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Parasian H Gultom selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri atas nama Kabidnarkobafor yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik EKA PRASETYA BIN ABDUL RAHMAN, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung obat jenis Trihexyphenidyl dan tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan jenis obat Tramadol.
  • Bahwa Ahli FIKRI NAZARUDDIN, S. FAM., APT. Bin H. RUSTANDI dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Rabu, tanggal 04 Maret 2026 berpendapat bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor :0164/NOF/2026, Tanggal 22 Januari 2026 bahwa barang bukti berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexypenidyl, dan Tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung tramadol.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 30 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

M. YASIIR J.B. TAMBUNAN, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950804 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya