Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Rkb FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H. M. MAHFUD Als ALI Bin (ALM) MUNNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2184/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL CESARIO ARAPENTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. MAHFUD Als ALI Bin (ALM) MUNNUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm Munnus, pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi akan tetapi peristiwa itu terjadi sekira bulan Desember 2024 dan bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2024 dan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di lapak jual beli barang bekas (rongsokan) yang beralamat di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan dikarenakan tempat sebagian besar saksi di tahan di Rutan Rangkasbitung (saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, saksi Alan Nuari) yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Tangerang, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAPidana Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2025, Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari Tindak Pidana.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024, saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, saksi Alan Nuari (Dalam penuntutan terpisah) secara diam-diam dan tanpa seijin pemiliknya telah mengambil barang milik di PT. KAI (Kereta Api Indonesia) DAOPS 1 Jakarta area stasiun maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan cara mengangkat tutup beton selokan pinggir rel kereta dicongkel menggunakan besi, memotong kabel menggunakan geregaji besi, menarik kabel dan mengupas bungkus kabel menggunakan pisau kater secara bergantian, selanjutnya setelah berhasil mengambil kabel persiyalan yang berbahan tembaga kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) Kg tersebut, langsung dijual kepada terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm Munnus selaku pemilik lapak tempat penampung barang bekas (rongsokan) dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana saat itu terdakwa seharusnya curiga atau setidak-tidaknya patut menduga kabel tembaga yang ditawarkan saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, Alan Nuari (Dalam penuntutan terpisah) adalah hasil kejahatan karena tidak dilengkapi bukti dokumen yang sah tentang asal-usul barang tersebut, akan tetapi tidak dihiraukan terdakwa melainkan di jadikan kebiasaan untuk keperluan / kebutuhan hidup sehari-hari, setelah itu terdakwa menjual kembali kabel tembaga kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, sehingga keuntungan yang didapat terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram dengan total keuntungan yang didapat sebesar Rp. 60.000, kemudian pada tanggal 08 Mei 2026, saksi Aldi Als Unyil dan Ismat Als Ismet (DPO) secara diam-diam dan tanpa seijin pemiliknya telah mengambil barang milik di PT. KAI (Kereta Api Indonesia) di Stasiun Daru Kabupaten Tangerang, dimana hasil curiannya dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram dengan total harga Rp. 750.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu  terdakwa belum sempat menjual kembali kabel tembaga kepada orang lain sudah diamankan oleh pihak kepolisian sehingga untuk barang berupa kawat tembaga yang diduga keras dari hasil pencurian tersebut belum sempat terjual.

Akibat perbuatan terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm. Munnus tersebut, pihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia) DAOP 1 Jakarta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm. Munnus sebagaimana diatur dan diancam Pasal 592 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA     

----- Bahwa terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm Munnus, pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi akan tetapi peristiwa itu terjadi sekira bulan Desember 2024 dan bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya masih dalam bulan Desember 2024 dan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di lapak jual beli barang bekas (rongsokan) yang beralamat di Jalan Raya Cisauk-Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan dikarenakan tempat sebagian besar saksi di tahan di Rutan Rangkasbitung (saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, saksi Alan Nuari) yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Rangkasbitung dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Tangerang, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAPidana Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2025, Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan  suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut, diperoleh dari Tindak Pidana, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai  berikut :

Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024, saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, saksi Alan Nuari (Dalam penuntutan terpisah) secara diam-diam dan tanpa seijin pemiliknya telah mengambil barang milik di PT. KAI (Kereta Api Indonesia) DAOPS 1 Jakarta area stasiun maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan cara mengangkat tutup beton selokan pinggir rel kereta dicongkel menggunakan besi, memotong kabel menggunakan geregaji besi, menarik kabel dan mengupas bungkus kabel menggunakan pisau kater secara bergantian, selanjutnya setelah berhasil mengambil kabel persiyalan yang berbahan tembaga kurang lebih sebanyak 20 (dua puluh) Kg tersebut, langsung dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per kilogram dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana saat itu terdakwa seharusnya curiga atau setidak-tidaknya patut menduga kabel tembaga yang ditawarkan saksi Gilang Ramadan, saksi Aldi Als Unyil, saksi Alan Nuari (Dalam penuntutan terpisah) adalah hasil kejahatan karena tidak dilengkapi bukti dokumen yang sah tentang asal-usul barang tersebut, setelah itu terdakwa menjual kembali kabel tembaga kepada orang lain dengan harga yang lebih tinggi, sehingga keuntungan yang didapat terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram dengan total keuntungan yang didapat sebesar Rp. 60.000, kemudian pada tanggal 08 Mei 2026, saksi Aldi Als Unyil dan Ismat Als Ismet (DPO) secara diam-diam dan tanpa seijin pemiliknya telah mengambil barang milik di PT. KAI (Kereta Api Indonesia) di Stasiun Daru Kabupaten Tangerang, dimana hasil curiannya dijual kepada terdakwa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogram dengan total harga Rp. 750.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu  terdakwa belum sempat menjual kembali kabel tembaga kepada orang lain sudah diamankan oleh pihak kepolisian sehingga untuk barang berupa kawat tembaga yang diduga keras dari hasil pencurian tersebut belum sempat terjual.

Akibat perbuatan terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm. Munnus tersebut, pihak PT. KAI (Kereta Api Indonesia) DAOP 1 Jakarta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

---- Perbuatan terdakwa M. Mahfud Alias Ali Bin Alm. Munnus sebagaimana diatur dan diancam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

 

 

 

Lebak, 15  Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RADEN ISJUNIYANTO, SH. MH.

JAKSA UTAMA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya