| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang berada di Kp. Cirende Bengkok Tayoh Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)’’ yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 februari 2026 didaerah sekitar stasiun angke Jakarta Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 45 (empat puluh lima) butir obat jenis tramadol dan 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis hexymer, adapun obat jenis tramadol sudah Terdakwa jual atau edarkan sebagian menyisakan 45 butir, kemudian obat jenis hexymer sudah Terdakwa jual sebagian dan sebagian Terdakwa tambahkan dengan barang yang belum terjual sisa belanja sebelumnya sehingga berjumlah 135 butir.
- Selanjutnya pada hari minggu 22 februari 2025 pukul 02.30 Terdakwa berada di sebuah kios pinggir jalan yang berada di Kp. Cirende Bengkok Tayoh Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten untuk mengantarkan obat jenis tramadol dan hexymer yang telah dipesan sebelumnya oleh Saksi RANDI SETIAWAN Bin HARPIDIN mengirim uang kepada Terdakwa via aplikasi DANA senilai Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sebelum Terdakwa memberikan obat tersebut kepada Saksi Randi Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Saksi Oke Kurniawan dan Saksi Wazzin Mawardi.
- Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo tipe Y15s warna biru muda simcard TRI dengan nomor 08985036753, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau didalamnya berisikan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis tramadol, 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya Terdakwa sudah lebih dari 15 kali membeli obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat jenis hexymer kepada Sdr. IDRIS, Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dengan harga Rp.5000.- (lima ribu rupiah) per 1 butir, obat jenis hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0078 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0086 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
- Bahwa Ahli sampaikan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada konsumen atau pasien sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm). Hal ini karena seperti yang sudah saksi jelaskan bahwa sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan Praktik Kefarmasian untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan yang berada di Kp. Cirende Bengkok Tayoh Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 februari 2026 didaerah sekitar stasiun angke Jakarta Terdakwa membeli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 45 (empat puluh lima) butir obat jenis tramadol dan 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis hexymer dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa mendapatkan obat sediaan farmasi sebanyak 100 (seratus) butir obat jenis tramadol dan 120 (seratus dua puluh) butir obat jenis hexymer, adapun obat jenis tramadol sudah Terdakwa jual atau edarkan sebagian menyisakan 45 butir, kemudian obat jenis hexymer sudah Terdakwa jual sebagian dan sebagian Terdakwa tambahkan dengan barang yang belum terjual sisa belanja sebelumnya sehingga berjumlah 135 butir.
- Selanjutnya pada hari minggu 22 februari 2025 pukul 02.30 Terdakwa berada di sebuah kios pinggir jalan yang berada di Kp. Cirende Bengkok Tayoh Kel/Ds. Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten untuk mengantarkan obat jenis tramadol dan hexymer yang telah dipesan sebelumnya oleh Saksi RANDI SETIAWAN Bin HARPIDIN mengirim uang kepada Terdakwa via aplikasi DANA senilai Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun sebelum Terdakwa memberikan obat tersebut kepada Saksi Randi Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh Saksi Oke Kurniawan dan Saksi Wazzin Mawardi.
- Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek vivo tipe Y15s warna biru muda simcard TRI dengan nomor 08985036753, dan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau didalamnya berisikan 45 (empat puluh lima) butir obat jenis tramadol, 135 (seratus tiga puluh lima) butir obat jenis hexymer dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya Terdakwa sudah lebih dari 15 kali membeli obat sediaan farmasi jenis tramadol dan obat jenis hexymer kepada Sdr. IDRIS, Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis tramadol dengan harga Rp.5000.- (lima ribu rupiah) per 1 butir, obat jenis hexymer dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0078 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Tramadol HCl).
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0086 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet bulat permukaan cembung berwarna kuning, satu sisi berlogo mf dan sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :
Hasil pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji terdeteksi Triheksifenidil HCl).
- Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
- Bahwa Ahli sampaikan bahwa setiap orang tidak diperbolehkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan kepada konsumen atau pasien sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm). Hal ini karena seperti yang sudah saksi jelaskan bahwa sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dijual atau diedarkan oleh Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu serta tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan Praktik Kefarmasian untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa HILMI HIDAYAT Als DAENG Bin H. MANSUR (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. Pasal II Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 18 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
IFKAR MAULANA, S.H.
AJUN JAKSA |