Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.IFKAR MAULANA, S.H.
JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2844/M.6.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2IFKAR MAULANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN, pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah lapangan yang beralamat di Kelurahan/Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer kepada yang terdakwa panggil ”abang”  di daerah Tanah Abang Jakarta;
  • Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada yang terdakwa sebut abang ”BANG SAYA BELI TRAMADOL SAMA HEXIMER” kemudian terdakwa memberikan uang kepada abang tersebut sebanyak Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa diberikan Tramadol HCI sebanyak 500 butir dan Heximer sebanyak 1.000 butir, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kambali obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dengan harga Tramadol HCI Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir, heximer Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butirnya;
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dengan para pelanggan langsung mendatangi terdakwa atau berjanji bertemu di suatu tempat;
  • Bahwa terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer sejak awal bulan Maret 2026, dan terdakwa sudah 4 kali membeli obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dari ”abang” di Tanah Abang Jakarta;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual atau mengedarkan obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI di setiap penjualan 50 butir sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Hexymer di setiap penjualan 1.000 butir uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0154 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (Positif Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0152 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (Positif Triheksifenidil HCI).

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain;
  • Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.

 

--- Perbuatan terdakwa JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--- Bahwa terdakwa JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN, pada hari Selasa, tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah lapangan yang beralamat di Kelurahan/Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer kepada yang terdakwa panggil ”abang”  di daerah Tanah Abang Jakarta;
  • Bahwa kemudian terdakwa berkata kepada yang terdakwa sebut abang ”BANG SAYA BELI TRAMADOL SAMA HEXIMER” kemudian terdakwa memberikan uang kepada abang tersebut sebanyak Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa diberikan Tramadol HCI sebanyak 500 butir dan Heximer sebanyak 1.000 butir, lalu setelah itu terdakwa pulang menuju rumah terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjual kambali obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dengan harga Tramadol HCI Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) per 2 butir, heximer Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 5 butirnya;
  • Bahwa cara terdakwa menjual obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dengan para pelanggan langsung mendatangi terdakwa atau berjanji bertemu di suatu tempat;
  • Bahwa terdakwa mulai menjual atau mengedarkan obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer sejak awal bulan Maret 2026, dan terdakwa sudah 4 kali membeli obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI dan Hexymer dari ”abang” di Tanah Abang Jakarta;
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual atau mengedarkan obat-obatan kefarmasian jenis Tramdol HCI di setiap penjualan 50 butir sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Hexymer di setiap penjualan 1.000 butir uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0154 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (Positif Tramadol HCl).

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.26.0152 tanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian atas barang bukti berupa Tablet berwarna kuning, berbentuk bulat permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, satu sisi lainnya bergaris empat bagian diperoleh Kesimpulan :

Hasil pengujian seperti tersebut (Positif Triheksifenidil HCI).

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No 12 Tahun 2025, Tramadol dan Triheksifenidil termasuk ke dalam kategori Obat-Obat Tertentu, yaitu Obat atau Bahan Obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika serta pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, serta hanya dapat diserahkan kepada masyarakat melalui fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain;

 

--- Perbuatan terdakwa JUJUN JUNAEDI A Bin SURDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya