| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa Ia Terdakwa ARIEF BUDIMAN Bin (alm) M. MUSLIM KOSASIH secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi TOPAN BIMANTARA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 terdakwa ditelpon oleh saksi TOPAN BIMANTARA yang menawarkan pekerjaan untuk membantunya dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan upah uang senilai Rp.1.500.000, (satu koma lima juta rupiah) s/d Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram narkotika, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya. Kemudian saksi TOPAN BIMANTARA menyuruh terdakwa untuk mendownload sebuah aplikasi pesan yang bernama ZANGI serta menyuruh untuk mengirimkan nomor dari aplikasi ZANGI tersebut, lalu saksi TOPAN BIMANTARA mengatakan bahwa besok akan ada yang menelpon terdakwa untuk mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu. Lalu keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh seseorang tidak dikenal dengan maksud mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram di bawah tiang lampu yang berada di TPU Kuranji Kota Serang Prov. Banten, setelah selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa pulang lalu memecah sesuai perintah dari saksi TOPAN BIMANTARA serta menitikkan sabu tersebut sesuai perintah saksi TOPAN BIMANTARA, dari 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu tersebut tersisa 2 (dua) gram yang kemudian terdakwa disuruh untuk menyimpan sabu tersebut untuk nanti akan diberi perintah lebih lanjut, kemudian pada hari dan tanggal yang lupa terdakwa diberikan uang oleh saksi TOPAN BIMANTARA senilai Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai upah terdakwa karena membantunya mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan sisanya akan dibayarkan nanti.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh saksi TOPAN BIMANTARA dan meminta terdakwa untuk mendownload sebuah aplikasi dengan nama ZANGI, setelah selesai terdakwa kemudian disuruh screenshoot nomor ZANGI tersebut dan diberikan kepada saksi TOPAN BIMANTARA, lalu saksi TOPAN BIMANTARA mengatakan bahwa besok akan ada orang yang menelpon terdakwa dan akan mengarahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu.
- Lalu pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal melalui aplikasi ZANGI dan mengarahkan terdakwa ke Kecamatan Taktakan Kota Serang Prov. Banten untuk mengambil narkotika jenis sabu pada sebuah platik warna putih di depan pintu terowongan tepatnya dipinggir sebelah kanan, setelah terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastic warna putih yang didalamnya berisikan plastic klip ukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip berisi Kristal warna putih dengan berat bruto kirakira 100 g (seratus gram). Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung menelpon saksi TOPAN BIMANTARA dan mengabarkan narkotika jenis sabu sudah diambil, selanjutnya pulang kerumahnya yang beralamat di Perum Ranau Estate Blok B 3 No. 6 RT 004 RW 002 Kp. Angsana Desa Cikatapis Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten, setelah terdakwa sampai dirumah kira-kira pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 13.30 wib lalu terdakwa menelpon saksi TOPAN BIMANTARA dimana melalui sambungan telephon terdakwa diminta untuk memecah barkotika jenis sabu menjadi beberapa paket dengan berat 9,5 gram sebanyak 10 paket dan berat 0,2 gram sebanyak 12 paket.
- Setelah terdakwa memecah narkotika tersebut kemudian sekira pukul pukul 14.00 wib saksi TOPAN BIMANTARA menyuruh terdakwa untuk menitikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu didaerah sekitaran GOR Ona Kab. Rangkasbitung Prov. Banten sebanyak 3 paket dan sekitaran Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Prov. Banten sebanyak 2 paket dimana terdakwa mengirimkan tempat menitikkan narkotika sabu dan memfoto lokasinya.
- Kemudian sekira pukul 16.30 WIB terdakwa diperintah kembali untuk menitikkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, namun pada saat terdakwa akan pulang sekira pukul 17.30 WIB dipinggiran yang beralamat di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten dihampiri saksi FAKHRUROJI Bin AGUS PRIYATNA dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA yang kedua Anggota Ditresnarkoba polda Banten yang kemudian dilakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti didalam box depan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Genio warna hitam No. POL : A3397-OP berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bekas permen merk KOPIKO yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto keseluruhan + 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas merk CHOCOLATOS yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna coklat simcard telkomsel No. HP : 081295695374.
setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui telah menaruh narkotika jenis sabu disebuah tempat di dibawah semak-semak yang beralamat di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, lalu terdakwa langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunjukan tempat dimana terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pencarian hingga ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok merk TWIZZ yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 9.8 (Sembilan koma delapan) gram, setelah itu dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Perum Ranau Estate Blok B 3 No. 6 RT 004 RW 002 Kp. Angsana Desa Cikatapis Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten dan ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel gendong merk Rei warna biru abu-abu barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing plastik berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan + 77,8 (tujuh puluh tujuh koma delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 9,2 (sembilan koma dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 2 (dua) gram.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk TWIZZ berisikan 2 (dua) bungkus plastik bekas merk CHOCOLATOS yang masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat keseluruhan + 0,50 (nol koma lima puluh) gram.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan beberapa plastik klip.
- Bahwa sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.54HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2026 menyatakan barang bukti an tersangka ARIEF BUDIMAN Bin (Alm) M. MUSLIM KOSASIH berupa :
- 4 (empat buah bekas bungkus permen KOPIKO masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kerta tisu berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,6799 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61
- 1 (satu) bekas kemasan CHOCOLATOS didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1381 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 9,0894 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 70,8744 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9839 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1130 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok TWIZZ didalamnya terdapat 2 (dua) buah bekas kemasan CHOCOLATOS masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3833 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
KEDUA :
------- Bahwa Ia Terdakwa ARIEF BUDIMAN Bin (alm) M. MUSLIM KOSASIH secara bersama-sama dan bersekutu dengan saksi TOPAN BIMANTARA (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 16.30 WIB saksi FAKHRUROJI Bin AGUS PRIYATNA dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA yang kedua Anggota Ditresnarkoba polda Banten mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di Ds. Jatimulya Kabupaten Lebak Provinssi Banten, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian saksi FAKHRUROJI Bin AGUS PRIYATNA dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA dan Tim melakukan pendalaman atas informasi tersebut dengan menuju Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kabupaten Lebak Provinsi Banten, setelah melakukan pengamatan sekira pukul 17.30 WIB kemudian saksi FAKHRUROJI Bin AGUS PRIYATNA dan saksi ARIMAL SURYA KURNIA Bin USUP SURYANA melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan, setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan didapat barang bukti didalam box depan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Genio warna hitam No. POL : A3397-OP berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik bekas permen merk KOPIKO yang masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto keseluruhan + 1,18 (satu koma delapan belas) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas merk CHOCOLATOS yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat bruto + 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna coklat simcard telkomsel No. HP : 081295695374.
setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui telah menaruh narkotika jenis sabu disebuah tempat di dibawah semak-semak yang beralamat di Jl. TB Hasan, Kp. Cimesir Desa Jatimulya Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, lalu terdakwa langsung dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunjukan tempat dimana terdakwa menaruh narkotika jenis sabu tersebut kemudian dilakukan pencarian hingga ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok merk TWIZZ yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 9.8 (Sembilan koma delapan) gram, setelah itu dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumah terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Perum Ranau Estate Blok B 3 No. 6 RT 004 RW 002 Kp. Angsana Desa Cikatapis Kec. Kalanganyar Kab. Lebak Prov. Banten dan ditemukan di dalam 1 (satu) buah tas ransel gendong merk Rei warna biru abu-abu barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan :
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang masing plastik berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan + 77,8 (tujuh puluh tujuh koma delapan) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 9,2 (sembilan koma dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 2 (dua) gram.
- 1 (satu) bungkus bekas rokok merk TWIZZ berisikan 2 (dua) bungkus plastik bekas merk CHOCOLATOS yang masingmasing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih dengan berat keseluruhan + 0,50 (nol koma lima puluh) gram.
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik kantong warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan beberapa plastik klip.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi terdakwa mengakui narkotika jenis sabu yang dalam penguasaan terdakwa adalah milik saksi saksi TOPAN BIMANTARA
- Bahwa sebagaimana Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor : PL.54HB/II/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 13 Februari 2026 menyatakan barang bukti an tersangka ARIEF BUDIMAN Bin (Alm) M. MUSLIM KOSASIH berupa :
- 4 (empat buah bekas bungkus permen KOPIKO masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kerta tisu berisi 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,6799 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61
- 1 (satu) bekas kemasan CHOCOLATOS didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,1381 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah bungkus rokok TWIZZ didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisi 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 9,0894 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 2 (dua) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 70,8744 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 7,9839 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode B berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,1130 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok TWIZZ didalamnya terdapat 2 (dua) buah bekas kemasan CHOCOLATOS masing-masing berisi 1 (satu) bungkus kertas tisu berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3833 gram dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------
|
Lebak, 19 Mei 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ATIK ARIYOSA, S.H., M.H.
Jaksa Madya NIP. 198301142002121002
|
|