INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Rkb | TANWATONO | 1.JOHN LIBERT LARATMASSE 2.UMAYAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.065.250.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.433 M?2; (tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli, yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 03-12-2020 (Tiga Desember dua ribu dua puluh), dan Kuitansi pembayaran sebesar Rp.865.250.000.-(delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak 36.02.190.017.016-0038.0 atas nama Tanwatono, yang terletak di Blok Cipinang, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : Sanimun Bin Amir
-Timur : Batas Desa Curugbadak/Sekolah
-Barat : Sarhali Bin Sanimun
-Selatan : Selokan Adalah sah milik penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengklaim, memetakan dan melakukan plotting Sertipikat Hak Milik Nomor 05096/Pasirkembang, yang terletak di Blok Haur Dapung, Desa Pasirkembang, dengan luas 2.780 m?2; (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) di atas tanah milik Penggugat.
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 05096/Pasirkembang, yang terletak di Blok Haur Dapung, Desa Pasirkembang, dengan luas 2.780 M?2; (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum terhadap tanah milik Penggugat yang belum bersertipikat.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.965.250.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. ( Et Aequo Et Bono ) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
