Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Rkb TANWATONO 1.JOHN LIBERT LARATMASSE
2.UMAYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANWATONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnTANWATONO
Tergugat
NoNama
1JOHN LIBERT LARATMASSE
2UMAYAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL HIDAYAT, S.H., M.H., DKKJOHN LIBERT LARATMASSE
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
2KEPALA DESA PASIRKEMBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.065.250.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah milik adat sebagaimana tercantum dalam Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.433 M?2; (tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga meter persegi), berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli, yang dibuat secara dibawah tangan bermaterai cukup, tertanggal 03-12-2020 (Tiga Desember dua ribu dua puluh), dan Kuitansi pembayaran sebesar Rp.865.250.000.-(delapan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak 36.02.190.017.016-0038.0 atas nama Tanwatono, yang terletak di Blok Cipinang, Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara : Sanimun Bin Amir
-Timur : Batas Desa Curugbadak/Sekolah
-Barat : Sarhali Bin Sanimun
-Selatan  : Selokan Adalah sah milik penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengklaim, memetakan dan melakukan plotting Sertipikat Hak Milik Nomor 05096/Pasirkembang, yang terletak di Blok Haur Dapung, Desa Pasirkembang, dengan luas 2.780 m?2; (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi) di atas tanah milik Penggugat.
4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 05096/Pasirkembang, yang terletak di Blok Haur Dapung, Desa Pasirkembang, dengan luas 2.780 M?2; (dua ribu tujuh ratus delapan puluh meter persegi), Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum terhadap tanah milik Penggugat yang belum bersertipikat.
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.965.250.000,- (sembilan ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde);
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)secara tunai dan sekaligus serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde);
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. ( Et Aequo Et Bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak