| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa SURYANA Als ANUNG Bin SUHANDA, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberntasan Perusakan Hutan”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2024 Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten yang masuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan tetapi baru menemukan urat emas pada bulan September 2025 dan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu Lampu senter, Palu besi, Pahat besi, dan Karung plastic.
- Bahwa yang membantu Terdakwa bekerja di penambangan emas di Blok Ciengang sebanyak 2 orang yaitu Saksi DIAN PURNAMA, dan Saksi IMAN yang mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu yang dibayar ketika lumpur sudah terjual.
- Bahwa Lubang penambangan emas yang Terdakwa lakukan di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten memiliki ukuran 1 meter x 80 centimeter dengan kedalaman kurang lebih 75 meter s.d 100 meter.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten setiap hari Minggu, Senin, Rabu dan Kamis dari jam 10.00 Wib s.d 14.00 Wib dan Jumlah batuan beban yang bisa Terdakwa hasilkan dari satu hari kegiatan penambangan sebanyak 2 karung.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 Terdakwa melakukan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten dengan cara sebagai berikut Terdakwa besama-sama Saksi DIAN dan Saksi IMAN masuk ke dalam lobang penambangan emas dengan membawa lampu senter, pahat besi, palu besi dan karung dengan posisi berjalan secara menunduk dikarenakan ukuran lobang sebesar 1 meter x 80 centimeter, Kemudian Terdakwa melakukan survey batuan yang ada di dinding lobang menggunakan piring kecil, jika mendapat urat emas maka Terdakwa akan memahat dinding batu menggunakan pahat besi dan palu besi mengikuti arah urat batu, kemudian batuan urat yang dihasilkan dan jatuh ke bawah akan Terdakwa kumpulkan dan masukkan ke dalam karung plastic, Setelah dua jam berada di dalam lobang Terdakwa akan keluar sambil menarik karung yang sudah terisi batuan beban yang mengandung urat mas, Batuan beban Terdakwa bawa ke lokasi pengolahan emas milik saksi ADRONI di Kp. Cisiih Rt.001/005 Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten untuk diolah menjadi lumpur dengan cara di gulundung sampai menjadi lumpur dan dijual.
- Bahwa Batuan beban yang Terdakwa hasilkan dari lobang Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten ada yang Terdakwa olah menjadi lumpur dan ada yang dijual kepada Saksi ADRONI dengan cara Terdakwa antar ke lokasi pengolahan emas milik Saksi ADRONI di Kp. Cisiih Rtr.001/005 Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per karung.
- Bahwa Terdakwa menjual batuan beban kepada Saksi ADRONI terakhir kali pada bulan Desember 2025 sebanyak 2 karung beban dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per karung.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan dalam melakukan kegiatan penambangan batuan yang mengandung emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten, Terdakwa tidak ada izin kepada petugas Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada saat melakukan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten yang merupakan lahan milik Negara.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan batuan yang mengandung emas sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per karung batuan beban yang dihasilkan, dari hasil kegiatan pengolahan emas sejak bulan September 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Uang hasil keuntungan yang Terdakwa dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberntasan Perusakan Hutan jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYANA Als ANUNG Bin (Alm) SUHANDA, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026, bertempat di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih temasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sejak tahun 2024 Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten yang masuk dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) akan tetapi baru menemukan urat emas pada bulan September 2025 dan alat yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan emas tersebut yaitu Lampu senter, Palu besi, Pahat besi, dan Karung plastic.
- Bahwa yang membantu Terdakwa bekerja di penambangan emas di Blok Ciengang sebanyak 2 orang yaitu Saksi DIAN PURNAMA, dan Saksi IMAN yang mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per minggu yang dibayar ketika lumpur sudah terjual.
- Bahwa Lubang penambangan emas yang Terdakwa lakukan di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten memiliki ukuran 1 meter x 80 centimeter dengan kedalaman kurang lebih 75 meter s.d 100 meter.
- Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten setiap hari Minggu, Senin, Rabu dan Kamis dari jam 10.00 Wib s.d 14.00 Wib dan Jumlah batuan beban yang bisa Terdakwa hasilkan dari satu hari kegiatan penambangan sebanyak 2 karung.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 Terdakwa melakukan penambangan emas di Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten dengan cara sebagai berikut Terdakwa besama-sama Saksi DIAN dan Saksi IMAN masuk ke dalam lobang penambangan emas dengan membawa lampu senter, pahat besi, palu besi dan karung dengan posisi berjalan secara menunduk dikarenakan ukuran lobang sebesar 1 meter x 80 centimeter, Kemudian Terdakwa melakukan survey batuan yang ada di dinding lobang menggunakan piring kecil, jika mendapat urat emas maka Terdakwa akan memahat dinding batu menggunakan pahat besi dan palu besi mengikuti arah urat batu, kemudian batuan urat yang dihasilkan dan jatuh ke bawah akan Terdakwa kumpulkan dan masukkan ke dalam karung plastic, Setelah dua jam berada di dalam lobang Terdakwa akan keluar sambil menarik karung yang sudah terisi batuan beban yang mengandung urat mas, Batuan beban Terdakwa bawa ke lokasi pengolahan emas milik saksi ADRONI di Kp. Cisiih Rt.001/005 Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten untuk diolah menjadi lumpur dengan cara di gulundung sampai menjadi lumpur dan dijual.
- Bahwa Batuan beban yang Terdakwa hasilkan dari lobang Blok Ciengang Desa Citorek Barat Kec. Cibeber Kab. Lebak Prov Banten ada yang Terdakwa olah menjadi lumpur dan ada yang dijual kepada Saksi ADRONI dengan cara Terdakwa antar ke lokasi pengolahan emas milik Saksi ADRONI di Kp. Cisiih Rtr.001/005 Desa Citorek Barat Kec Cibeber Kab. Lebak Prov Banten dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per karung.
- Bahwa Terdakwa menjual batuan beban kepada Saksi ADRONI terakhir kali pada bulan Desember 2025 sebanyak 2 karung beban dengan harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per karung.
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan batuan yang mengandung emas sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per karung batuan beban yang dihasilkan, dari hasil kegiatan pengolahan emas sejak bulan September 2025 Terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan Uang hasil keuntungan yang Terdakwa dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga Terdakwa sehari-hari.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Lebak, 08 Juli 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
HERU HAMDANI, SH,MH
JAKSA MADYA
|