Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Rkb Fatmawaty Iswadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fatmawaty
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iswadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 155.000.000,00
Petitum

1. menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

3. menghukum Tergugat untuk segera membuat, menerbitkan dan memberikan surat-surat kepemilikan rumah yaitu, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dll kepada Penggugat tanpa syarat apapun;

4. menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Dan atau apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak