| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa RUDI) bersama – sama dengan Terdakwa II INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa INDRA), pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.18 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA bersama 2 orang pelaku lainnya (perbuatan para Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berhasil mengambil sebuah sepeda motor di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa RUDI bersama dengan Terdakwa INDRA kemudian pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Beat warna hitam Nomor Rangka : MH1JM2127K242868 Nomor Mesin : JM21E2228410 milik Terdakwa RUDI lalu saat di perjalanan Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA memutuskan untuk kembali menuju Puskesmas Cihara, kemudian sekira pukul 02.18 WIB Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA tiba di Puskesmas Cihara lalu Terdakwa INDRA menunggu di luar Puskesmas Cihara untuk memantau keadaan sekitar dan Terdakwa RUDI masuk ke dalam Puskesmas, kemudian Terdakwa RUDI melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi : A-4298-VAG Nomor Rangka : MH3SG5620LIO1218 Nomor Mesin : G3L 8E0012286 Tahun 2010 milik Saksi RISKI SETIAWAN yang terparkir di halaman belakang Puskesmas Cihara lalu Terdakwa RUDI menendang stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga stang tersebut rusak dan setelah motor tersebut sudah dalam keadaan tidak terkunci stang lalu Terdakwa RUDI mendorong motor tersebut keluar dari Puskesmas Cihara, kemudian Terdakwa RUDI membawa motor tersebut dengan bantuan dorongan kaki Terdakwa INDRA yang menempelkan kakinya ke bagian bodi motor tersebut, kemudian saat di perjalanan daerah Cihara – Bayah motor yang dikendarai oleh Terdakwa RUDI terjatuh dikarenakan jalanan yang rusak, kemudian tiba – tiba datang warga yang menghampiri Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA yang merasa curiga karena motor yang dikendarai oleh Terdakwa RUDI tidak ada kuncinya ndan tidak berselang lama datang anggota kepolisian yang mengintrogasi lalu mengamankan Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA beserta barang bukti dan dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) yang telah mengambil melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi : A-4298-VAG Nomor Rangka : MH3SG5620LIO1218 Nomor Mesin : G3L 8E0012286 Tahun 2010 tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan Saksi RISKI SETIAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa RUDI) bersama – sama dengan Terdakwa II INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut terdakwa INDRA), pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.18 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 02.10 WIB Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA bersama 2 orang pelaku lainnya (perbuatan para Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berhasil mengambil sebuah sepeda motor di Puskesmas Cihara Kp. Cirokoy Ds. Ciparahu Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten, kemudian setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa RUDI bersama dengan Terdakwa INDRA kemudian pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Honda Beat warna hitam Nomor Rangka : MH1JM2127K242868 Nomor Mesin : JM21E2228410 milik Terdakwa RUDI lalu saat di perjalanan Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA memutuskan untuk kembali menuju Puskesmas Cihara, kemudian sekira pukul 02.18 WIB Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA tiba di Puskesmas Cihara lalu Terdakwa INDRA menunggu di luar Puskesmas Cihara untuk memantau keadaan sekitar dan Terdakwa RUDI masuk ke dalam Puskesmas, kemudian Terdakwa RUDI melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi : A-4298-VAG Nomor Rangka : MH3SG5620LIO1218 Nomor Mesin : G3L 8E0012286 Tahun 2010 milik Saksi RISKI SETIAWAN yang terparkir di halaman belakang Puskesmas Cihara lalu Terdakwa RUDI menendang stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kaki sebelah kanan hingga stang tersebut rusak dan setelah motor tersebut sudah dalam keadaan tidak terkunci stang lalu Terdakwa RUDI mendorong motor tersebut keluar dari Puskesmas Cihara, kemudian Terdakwa RUDI membawa motor tersebut dengan bantuan dorongan kaki Terdakwa INDRA yang menempelkan kakinya ke bagian bodi motor tersebut, kemudian saat di perjalanan daerah Cihara – Bayah motor yang dikendarai oleh Terdakwa RUDI terjatuh dikarenakan jalanan yang rusak, kemudian tiba – tiba datang warga yang menghampiri Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA yang merasa curiga karena motor yang dikendarai oleh Terdakwa RUDI tidak ada kuncinya ndan tidak berselang lama datang anggota kepolisian yang mengintrogasi lalu mengamankan Terdakwa RUDI dan Terdakwa INDRA beserta barang bukti dan dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) yang telah mengambil melihat 1 (satu) unit kendaraan R2 Yamaha N-MAX warna hitam Nomor Polisi : A-4298-VAG Nomor Rangka : MH3SG5620LIO1218 Nomor Mesin : G3L 8E0012286 Tahun 2010 tanpa izin dari pemiliknya sehingga menyebabkan Saksi RISKI SETIAWAN mengalami kerugian sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
------------------ Bahwa perbuatan Terdakwa RUDI RIYADI Als OKEM Bin ENDANG SUBRATA (Alm) bersama – sama dengan Terdakwa INDRA ANTARIS Als INDA Bin ENDIN ZAENUDIN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------
|