Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
SITI UMIHANI Binti (alm) SARIGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2659/M.6.14/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI UMIHANI Binti (alm) SARIGANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025  sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Blok Pasir Pinang Ds. Cimarga Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

  2. Bahwa berawal pada tahun 2009 terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA bekerja sama dengan (Alm) H. Dedi dalam melakukan kegiatan penambangan pasir dengan sistem bagi hasil berlokasi di Blok Pasir Pinang DS. Cimarga Kec. Cimarga Kab. Lebak Prov. Banten dengan lahan seluas 1,5 Ha milik Sdr. H. Dedi selama 6 (enam) bulan, Selanjutnya terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA membeli lahan seluas kurang lebih 1,5 Ha milik (Alm) H. Dedi tersebut sebesar Rp. 440.000.000.- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
  3. Bahwa pada tahun 2010 s/d tahun 2021 terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA melakukan kegiatan penambangan pasir berbadan hukum CV. Pramudita sampai dengan tahun 2021.
  4. Bahwa pada tanggal 15 Juni 2025 terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA memulai kembali kegiatan penambangan pasir perorangan tanpa badan hukum dikarenakan perizinan sudah tidak berlaku lagi.
  5. Bahwa Terdakwa SITI UMIHANI Binti (Alm) SARIGANDA Selanjutnya melakukan kegiatan penambangan pasir dengan cara sebagai berikut pertama gundukan tanah dikupas dengan menggunakan 1 (satu) alat berat evavactor dengan merk Kobelco warna hijau tosca seri SK-200 untuk mengeruk pasir, setelah mendapatkan material pasir mentah untuk diproses menghilangkan kotoran seperti lumpur, tanah liat, dan material asing lainnya dengan cara dimasukkan ke dalam ayakan untuk memisahkan material berdasarkan ukuran jenis butirnya, Kemudian material pasir yang sudah disaring dicuci menggunakan mesin cuci pasir, setelah pasir dicuci dengan bersih lalu dipindahkan ke stockpile untuk dilakukan pengeringan agar kandungan air hilang, Selanjutnya pasir yang sudah kering siap untuk dijual kepada konsumen yang datang kelokasi dengan seharga Rp.550.000.- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per truck engkel ukuran 6-7 M?3;.
  6. Bahwa keuntungan dari penjualan pasir digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kehidupan sehari-hari.
  7. Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB saksi MUHAMAD AGUNG DIMYATI dan saksi ALGI AZHARINALDI (Anggota Subdit IV Tipditer Ditreskrimsus Kepolisian Polda Banten) melakukan pengecekan terhadap lokasi kegiatan penambangan yang berlokasi di Blok Pasir Pinang, Ds. Cimarga, Kec. Cimarga, Kab. Lebak, Prov. Banten tanpa adanya dokumen perizinan yang berlaku, serta di lokasi ditemukan 2 (dua) buah nota pembelian bertuliskan ABADI KARYA REJEKI SUKSES (AKRS), 1 (satu) unit alat berat jenis excavator dengan merek Kobelco berwarna hijau berikut kunci kontak, dan Uang tunai sejumlah Rp550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  8. Bahwa keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, S.H, M.H berdasarkan database Minerba One Data Indonesia (MODI), belum ada izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi atas nama Sdri. SITI UMUHANI.
  9.  

    ----------- Perbuatan terdakwa SITI UMIHANI Binti SARIGANDA sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya