| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa HASAN BISRI Alias BOMBOM Bin ATMA (Alm) pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Sdr. ANDI (Dalam Daftar Pencarian Orang) menelepon terdakwa meminta terdakwa untuk mengambil sabu yang kemudian disetujui oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa yang telah mendapatkan lokasi penyimpanan sabu dari Sdr. ANDI (DPO) langsung berangkat ke lokasi penyimpanan sabu tersebut. Setibanya di lokasi penyimpanan sabu yang berada di pinggir jalan di Kampung Sampaleun, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 109,19 (seratus sembilan koma sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 108,16 (seratus delapan koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 51,86 (lima puluh satu koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda dan 1 (satu) buah lap, selanjutnya terdakwa langsung pulang ke rumah membawa barang-barang tersebut. Ketika terdakwa sudah berada di rumah, terdakwa melakukan panggilan video ke Sdr. ANDI (DPO) sambil menunjukkan narkotika jenis sabu yang telah ada dalam kuasanya, lalu Sdr. ANDI (DPO) mengatakan kepada terdakwa “Iya udah, iya bener itu bahannya, itu ada yang paket kecil, itu buat kamu aja, ya udah simpan aja dulu, nanti tunggu kabar lagi ya” dengan maksud ketika Sdr. ANDI (DPO) menghubungi terdakwa memberikan titik lokasi penyimpanan sabu, terdakwa langsung mengedarkan/ menitikkan sabu yang ada pada terdakwa tersebut sesuai perintah Sdr. ANDI (DPO);
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, datang saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL (keduanya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lebak) untuk melakukan penangkapan, namun terdakwa saat itu berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL melakukan penggeledahan pada rumah teresbut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 109,19 (seratus sembilan koma sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 108,16 (seratus delapan koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 51,86 (lima puluh satu koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda, 1 (satu) buah lap dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa merasa situasi telah aman, terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, namun anggota Satres Narkoba Polres Lebak yang siaga di sekitar rumah tersebut langsung datang dan menangkap terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1023/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,7750 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 49,6861 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,0517 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 104,4981 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,9750 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 105,8739 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0943 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 0,0789 gram;
Adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa HASAN BISRI Alias BOMBOM Bin ATMA (Alm) pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal dari saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL (keduanya merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Lebak) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten marak transaksi narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut saksi saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL langsung melakukan penyelidikan, lalu saat dilakukan penyelidikan, saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL mendapat informasi bahwa terdakwa HASAN BISRI Alias BOMBOM Bin ATMA (Alm) sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan terhadap terdakwa, saksi DUDI MAULANA dan saksi YOSUA RHEINDHARD REYNAL pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 03.00 WIB langsung pergi menuju sebuah rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten untuk melakukan penangkapan kepada terdakwa. Setibanya di rumah tersebut, terdakwa langsung melarikan diri, kemudian penyidik melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi saksi ERNI. Saat dilakukan penggeledahan pada rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 109,19 (seratus sembilan koma sembilan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 108,16 (seratus delapan koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dibungkus tisu dan lakban hitam dengan berat brutto 51,86 (lima puluh satu koma delapan puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat brutto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda, 1 (satu) buah lap dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa merasa situasi telah aman, terdakwa kembali ke rumah yang beralamat di Kampung Suminta, Kelurahan/ Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, namun anggota Satres Narkoba Polres Lebak yang siaga di sekitar rumah tersebut langsung datang dan menangkap terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1023/ NNF/2026 tanggal 16 April 2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa, menyimpulkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,7750 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 49,6861 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,0517 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 104,4981 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dibungkus tissue dan dilakban warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 105,9750 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 105,8739 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0943 gram, sisa hasil lab dengan berat netto 0,0789 gram;
Adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun bukan digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkasbitung, 13 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199207262020121015 |