| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan PENGGUGAT. -------------------------------------------------------
- Menyatakan tindakan Tergugat telah ingkar janji kepada Penggugat dan tidak bertanggung jawab.
- Menyatakan objek bidang tanah dalam perkara ini, sah untuk dimiliki dan dikuasi oleh Penggugat.
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara sesuai hukum. ---------------------
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |