Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.B/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.Riski Haruna Maya, SH
KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 153/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2808/M.6.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2Riski Haruna Maya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM I-56/LBK/09/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Terdakwa

:

KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK

Nomor Identitas

:

KTP, 3201182102950006

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur/ Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 21 Februari 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Tegal Kiari RT 004 RW 003 Kel/Ds. Cipinang Kec. Rumpin Kab. Bogor Prov. Jawa Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 30 Juli 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2026 s/d tanggal 18 Agustus 2026.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2026 s/d tanggal 27 September 2026.

Rutan, sejak tanggal 23 September 2026  s/d tanggal 12 Oktober  2026

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

--------------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan DAMAR (DPO), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Al Mubarokah Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam satu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira jam 14.00 Wib, DAMAR (DPO) datang ke rumah Terdakwa, untuk mengajak Terdakwa pergi ke tempat temannya yang berada di daerah Pandeglang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan DAMAR (DPO) akhirnya pergi menuju Pandeglang, dalam perjalanan sekira jam 18.15 Wib di Jalan Raya Sajira Cipanas Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira tepatnya di halaman parkiran sebuah Masjid Al Mubarokah, DAMAR (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa ” ada to sepeda motor beat terparkir, gak ada orang lagi ”, kemudian Terdakwa bersama DAMAR (DPO) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. A-2675-PR No.Sin. JM1E1399659 No.Ka. MH1JMF116TK399874 milik saksi Ajudin terparkir di masjid tersebut, dan Terdakwa langsung mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T yang Terdakwa bawa. Selanjutnya pada saat Terdakwa menyalakan motor tersebut tiba-tiba seorang anak laki langsung teriak maling dan Terdakwa langsung berusaha mengambil motor tersebut dengan cara tancap gas, akan tetapi karena motornya digembok cakram akhirnya pada saat itu juga Terdakwa berikut dengan motornya terguling sedangkan Damar (DPO) pada saat itu melarikan diri, dan Terdakwa berikut motor tersebut diamankan oleh sekumpulan warga dan diserahkan ke kantor Polsek Sajira.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK, saksi AJUDIN Bin SUHALIM (Alm) mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

                                                                                                                                     

--------------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan DAMAR (DPO), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Al Mubarokah Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------

-      Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira jam 14.00 Wib, DAMAR (DPO) datang ke rumah Terdakwa, untuk mengajak Terdakwa pergi ke tempat temannya yang berada di daerah Pandeglang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan DAMAR ( DPO) akhirnya pergi menuju Pandeglang, dalam perjalanan sekira jam 18.15 Wib di Jalan Raya Sajira Cipanas Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira tepatnya di halaman parkiran sebuah Masjid Al Mubarokah, DAMAR (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa ” ada to sepeda motor beat terparkir, gak ada orang lagi ”, kemudian Terdakwa bersama DAMAR (DPO) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. A-2675-PR No.Sin. JM1E1399659 No.Ka. MH1JMF116TK399874 milik saksi Ajudin terparkir di masjid tersebut, dan Terdakwa langsung mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T yang Terdakwa bawa. Selanjutnya pada saat Terdakwa menyalakan motor tersebut tiba-tiba seorang anak laki langsung teriak maling dan Terdakwa langsung berusaha mengambil motor tersebut dengan cara tancap gas, akan tetapi karena motornya digembok cakram akhirnya pada saat itu juga Terdakwa berikut dengan motornya terguling sedangkan Damar (DPO) pada saat itu melarikan diri, dan Terdakwa berikut motor tersebut diamankan oleh sekumpulan warga dan diserahkan ke kantor Polsek Sajira.

-      Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK, saksi AJUDIN Bin SUHALIM (Alm) mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Rangkasbitung, 22 September 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RISKI HARUNA, S.H.

     JAKSA MUDA NIP. 198211022007032001

Pihak Dipublikasikan Ya