| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 153/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H. 2.Riski Haruna Maya, SH |
KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 153/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2808/M.6.14/Eoh.2/10/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK: PDM I-56/LBK/09/2026
KESATU : --------------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan DAMAR (DPO), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Al Mubarokah Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam satu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----
------- Perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA :
--------------- Bahwa Terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK (selanjutnya dalam surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama dengan DAMAR (DPO), pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk Tahun 2026, bertempat di halaman parkir Masjid Al Mubarokah Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------ - Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekira jam 14.00 Wib, DAMAR (DPO) datang ke rumah Terdakwa, untuk mengajak Terdakwa pergi ke tempat temannya yang berada di daerah Pandeglang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan DAMAR ( DPO) akhirnya pergi menuju Pandeglang, dalam perjalanan sekira jam 18.15 Wib di Jalan Raya Sajira Cipanas Kampung Kandang Manjangan Desa Sukajaya Kecamatan Sajira tepatnya di halaman parkiran sebuah Masjid Al Mubarokah, DAMAR (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa ” ada to sepeda motor beat terparkir, gak ada orang lagi ”, kemudian Terdakwa bersama DAMAR (DPO) menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol. A-2675-PR No.Sin. JM1E1399659 No.Ka. MH1JMF116TK399874 milik saksi Ajudin terparkir di masjid tersebut, dan Terdakwa langsung mengambil motor tersebut dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T yang Terdakwa bawa. Selanjutnya pada saat Terdakwa menyalakan motor tersebut tiba-tiba seorang anak laki langsung teriak maling dan Terdakwa langsung berusaha mengambil motor tersebut dengan cara tancap gas, akan tetapi karena motornya digembok cakram akhirnya pada saat itu juga Terdakwa berikut dengan motornya terguling sedangkan Damar (DPO) pada saat itu melarikan diri, dan Terdakwa berikut motor tersebut diamankan oleh sekumpulan warga dan diserahkan ke kantor Polsek Sajira. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK, saksi AJUDIN Bin SUHALIM (Alm) mengalami kerugian setidak-tidaknya sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta Rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
------- Perbuatan terdakwa KAMALUDIN Bin HUSNI MUBAROK sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Rangkasbitung, 22 September 2026 PENUNTUT UMUM
RISKI HARUNA, S.H. JAKSA MUDA NIP. 198211022007032001 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
