| Dakwaan |
- DAKWAAN
--------Bahwa ia terdakwa SAIDIN Bin SAMANAN bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI Alias KOMENG SURNATA, saksi MUBIN Bin (Alm) UNUS (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr. UMAR (belum tertangkap), Pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Garasi Rumah saksi ODING Bin OMO yang beralamat di Kampung Kawung Luwuk RT. 003 Rw. 002 Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, atau untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar jam 18.30 Wib Terdakwa SAIDIN menghubungi saksi SUPRIYADI Als KOMENG, saksi MUBIN dan sdr UMAR (belum tertangkap) untuk berkumpul di kontrakan milik sdr UMAR yang beralamat di Jalan Jasinga Tenjo Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa SAIDIN, saksi SUPRIYADI, saksi MUBIN dan sdr UMAR membicarakan untuk melakukan pencurian kendaraan mobil dan mempersiapkan 2 (dua) buah anak mata kunci T, 1 (satu) batang Kunci T, 1 (satu) buah soket kabel serta lokasi yang dituju dan bersepakat untuk berangkat ke daerah perkampungan yang ada di Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten karena yang mengetahui daerah tersebut adalah saksi SUPRIYADI, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa SAIDIN bersama saksi SUPRIYADI, saksi MUBIN dan sdr UMAR berangkat ke daerah Kampung Leuwih Sieun Kecamatan Curug Bitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan menggunakan sepeda motor Honda Beatstreet warna hitam tahun 2023 milik saksi SUPRIYADI dengan bolak balik keberangkatan awalnya sdr UMAR yang membawa motor dengan membonceng saksi MUBIN dengan Terdakwa SUPRIYADI, lalu kedua sdr. UMAR (belum tertangkap) dengan saksi SAIDIN;
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Januari sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa SAIDIN bersama dengan saksi SUPRIYADI, saksi MUBIN dan sdr UMAR (belum tertangkap) sampai daerah Kampung Kawung Luwuk RT 003 Rw. 002 Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan melihat kendaraan mobil jenis Pickup Merk Suzuki Futura Warna hitam Tahun 2011 Nopol A-8141 XH NoKa : MHYESL415BJ216463, Nosin : 615AID830967 atas nama HALIMAH milik saksi ODING Bin OMO yang terparkir di Garasi Rumah yang berlamat di Kampung Kawung Luwuk RT 003 Rw. 002 Desa Candi Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, lalu Terdakwa SAIDIN, saksi SUPRIYADI, saksi MUBIN dan sdr UMAR (belum tertangkap) menghampiri kendaraan yang terparkir tersebut dan langsung membagi tugas dimana Terdakwa SAIDIN memasuki garasi rumah dan langsung merusak kunci mobil dengan menggunakan kunci letter “T”, kemudian saksi SUPRIYADI memperhatikan situasi didepan jendela kamar rumah saksi ODING Bin OMO dan saksi MUBIN memantau kondisi sekitar dari luar atau depan rumah, setelah kunci pintu kendaraan mobil pick Up berhasil dibuka dengan kunci letter T oleh Terdakwa SAIDIN, lalu Terdakwa SAIDIN masuk kedalam kendaraan dan mencabut kabel soket pada bagian bawah Stir/kemudi dengan menghubungkan dengan soket kabel yang telah disiapkan, setelah berhasil merusak kabel soket dari kendaraan dan stater dalam kondisi ON, lalu saksi MUBIN dan saksi SUPRIYADI mendorong kendaraan keluar dari Garasi rumah, setelah mesin kendaraan berhasil nyala lalu oleh Terdakwa SAIDIN, saksi SUPRIYADI dan saksi MUBIN langsung membawa kendaraan 1 (satu) unit mobil jenis pickup Merk Suzuki Futura Warna hitam, Tahun 2011 Nopol A-8141 XH NoKa : MHYESL415BJ216463, Nosin : 615AID830967 ke rumah sdr ROHIM (belum tertangkap) yang beralamat di daerah Cilatuk Daerah Tangerang Provinsi Banten untuk dijual kepada sdr. ROHIM (belum tertangkap).
- Setelah 1 (satu) unit mobil jenis pickup Merk Suzuki Futura Warna hitam Tahun 2011 Nopol A-8141 XH NoKa : MHYESL415BJ216463, Nosin : 615AID830967, atas nama HALIMAH sampai dirumah sdr ROHIM (belum tertangkap), lalu saksi SUPRIYADI, terdakwa SAIDIN dan saksi MUBIN dijemput oleh sdr UMAR (belum tertangkap menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R2 jenis Honda Beatstreet warna hitam tahun 2023,
- Setelah itu sekitar pukul 08.00 WIB sdr ROHIM (belum tertangkap) datang ke kontrakan sdr UMAR (belum tertangkap) dan memberikan uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa SAIDIN Bin SAMANAN atas pembelian 1 (satu) unit mobil jenis pickup Merk Suzuki Futura, Warna hitam, Tahun 2011 Nopol A-8141 XH, NoKa : MHYESL415BJ216463, Nosin : 615AID830967, atas nama HALIMAH, lalu uang hasil tersebut dibagi-bagi masing-masing antara Terdakwa SAIDIN, saksi SUPRIYADISURNATA, saksi MUBIN dan sdr. UMAR (belum tertangkap) mendapat bagian sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUPRIYADI bersama-sama dengan saksi SAIDIN dan saksi MUBIN, saksi ODING Bin OMO mengalami kerugian kurang lebih berjumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut. –
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-
Rangkasbitung, 02 Juli 2026
PENUNTUT UMUM,
HENDRA MEYLANA,SH.,M.H
JAKSA MUDA |