| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm), pada hari Kamis Tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, atau dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nayawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan atau memperjualbelikan alat kesehatan tanpa izin di wilayah Desa Kaduagung Timur Kec. Cileles Kab. Lebak, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda (keduanya anggota Satreskrim Polres Lebak) melakukan penyelidikan pada Kamis Tanggal 12 Februari 2026.
- Bahwa pada pukul 15.30 WIB dihari yang sama, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda menuju rumah yang berada di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak dan memasuki rumah tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Resor Lebak dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut yang diketahui adalah rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 126 ( seratus dua puluh enam ) kosmetik siang POT kecil, 103 ( seratus tiga ) buah kosmetik toner kemasan besar, 101 ( seratus satu ) kosmetik malam POT kecil, 40 ( empat puluh ) kosmetik siang POT besar, 38 ( tiga puluh delapan ) botol sabun, 30 ( tiga puluh ) buah toner kemasan kecil, 15 ( lima belas ) buah toner kemasan 1 Liter, 8 ( delapan ) buah foam booster bahan sabun kemasan 1 Liter, 4 ( empat ) buah botol Gliserin, 4 ( empat ) buah botol atin soap, 2 ( dua ) buah ember warna merah, 1 ( satu ) buah gayung warna hijau, 1 ( satu ) buah saringan, 1 ( satu ) buah corong warna merah, 1 ( satu ) bilah bamboo, 1 ( satu ) buah plastik berisikan kosmetik cream siang, 1 ( satu ) buah plastik berisikan sodium sulfat, 1 ( satu ) buah plastik berisikan garam halus, 1 ( satu ) buah plastik berisikan gliserin, 1 ( satu ) buah ember warna putih, 1 ( satu ) buah jrigen berisikan toner, 3 ( tiga ) buah jrigen berisikan sabun, 22 ( dua puluh dua ) buah paket berisikan kosmetik, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo F7 warna biru dengan nomor Imei 1 :869050030838978 dan Imei 2 : 869050030838960, 1 ( satu ) unit hp merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor Imei 1 :868880041197803 dan Imei 2 : 868880041197811, 1 ( satu ) unit hp merk Vivo 1084 warna biru dengan nomor Imei 1 :86301047861279 dan Imei 2 : 86301047861261 berikut SIM CARD dengan nomor 0895331407249, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A1 warna Merah dengan nomor Imei 1 :863488045228794 dan Imei 2 : 863488045528786, dan 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A5 warna Putih dengan nomor Imei 1 :867428076949390 dan Imei 2 : 86742807694382 yang semuanya barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memproduksi alat-alat kesehatan berupa kosmetik berupa sabun muka,krim malam dan krim siang secara mandiri sejak bulan Agustus 2025, dimana terdakwa juga mengedarkan alat-alat kesehatan berupa kosmetik berupa sabun muka,krim malam dan krim siang secara daring melalui aplikasi Shopee dan terdakwa menggunakan lebih dari satu akun, yaitu:
- Faizzasyifa.
- Uzma faactory.
- Uzma faactory2/uzma kosmetik.
- Rohan.
- Nun Beauty
- Berkaah juaal79
- Malaka
- Khairaabeautystore_12
- Faizaasyifa kosmetik
- LuxGloubeauty_225
- Sadari926/Daay Kosmetik
- Munjiaah/opik
- Albeautyshop88/FING BAARU.
- Bahwa dalam memproduksi alat kesehatan tersebut, terdakwa mempelajari sendiri cara pembuatannya melalui aplikasi Youtube dan memproduksi serta mengedarkan alat kesehatan sudah menjadi pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui kandungan mineral atau zat yang ada didalam alat kesehatan yang terdakwa produksi maupun edarkan karena tidak pernah melakukan uji tes di laboratorium maupun meminta izin dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal memproduksi maupun mengedarkan alat kesehatan berupa sabun muka, krim siang maupun krim malam serta produk tersebut tidak mempunyai merek.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Serang nomor LHU.101.K.05.12.26.0001 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian didapatkan kesimpulan: Hasil Pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji mengandung cemaran logam HG dengan kadar 0.12 ppm).
- Bahwa terdakwa menjual sabun muka ukuran 100ml dengan harga Rp 10.000,- sampai dengan Rp 20.000,-, krim siang dan krim malam ukuran 15 gram dijual dengan harga Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000,-, dan toner ukuran 60 ml dijual dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000,-.
- bahwa berdasarkan Peraturan BPOM nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tata cara pengajuan notifikasi terdiri dari beberapa bagian, antara lain Pendaftaran Pemohon Notifikasi, Permohonan Notifikasi, Notifikasi khusus ekspor Layanan Prioritas, masa berlaku notifikasi dan Pembaruan dan Perubahan Notifikasi, dimana terdakwa tidak ada mengajukan permohonan tersebut.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 342 ayat (1) UURI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm), pada hari Kamis Tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, atau dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan atau memperjualbelikan alat kesehatan tanpa izin di wilayah Desa Kaduagung Timur Kec. Cileles Kab. Lebak, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda (keduanya anggota Satreskrim Polres Lebak) melakukan penyelidikan pada Kamis Tanggal 12 Februari 2026.
- Bahwa pada pukul 15.30 WIB dihari yang sama, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda menuju rumah yang berada di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak dan memasuki rumah tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Resor Lebak dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut yang diketahui adalah rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 126 ( seratus dua puluh enam ) kosmetik siang POT kecil, 103 ( seratus tiga ) buah kosmetik toner kemasan besar, 101 ( seratus satu ) kosmetik malam POT kecil, 40 ( empat puluh ) kosmetik siang POT besar, 38 ( tiga puluh delapan ) botol sabun, 30 ( tiga puluh ) buah toner kemasan kecil, 15 ( lima belas ) buah toner kemasan 1 Liter, 8 ( delapan ) buah foam booster bahan sabun kemasan 1 Liter, 4 ( empat ) buah botol Gliserin, 4 ( empat ) buah botol atin soap, 2 ( dua ) buah ember warna merah, 1 ( satu ) buah gayung warna hijau, 1 ( satu ) buah saringan, 1 ( satu ) buah corong warna merah, 1 ( satu ) bilah bamboo, 1 ( satu ) buah plastik berisikan kosmetik cream siang, 1 ( satu ) buah plastik berisikan sodium sulfat, 1 ( satu ) buah plastik berisikan garam halus, 1 ( satu ) buah plastik berisikan gliserin, 1 ( satu ) buah ember warna putih, 1 ( satu ) buah jrigen berisikan toner, 3 ( tiga ) buah jrigen berisikan sabun, 22 ( dua puluh dua ) buah paket berisikan kosmetik, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo F7 warna biru dengan nomor Imei 1 :869050030838978 dan Imei 2 : 869050030838960, 1 ( satu ) unit hp merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor Imei 1 :868880041197803 dan Imei 2 : 868880041197811, 1 ( satu ) unit hp merk Vivo 1084 warna biru dengan nomor Imei 1 :86301047861279 dan Imei 2 : 86301047861261 berikut SIM CARD dengan nomor 0895331407249, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A1 warna Merah dengan nomor Imei 1 :863488045228794 dan Imei 2 : 863488045528786, dan 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A5 warna Putih dengan nomor Imei 1 :867428076949390 dan Imei 2 : 86742807694382 yang semuanya barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memproduksi alat-alat kesehatan berupa kosmetik yaitu sabun muka,krim malam dan krim siang secara mandiri sejak bulan Agustus 2025, dimana terdakwa juga mengedarkan alat-alat kesehatan berupa kosmetik yaitu sabun muka,krim malam dan krim siang secara daring melalui aplikasi Shopee dan terdakwa menggunakan lebih dari satu akun, yaitu:
- Faizzasyifa.
- Uzma faactory.
- Uzma faactory2/uzma kosmetik.
- Rohan.
- Nun Beauty
- Berkaah juaal79
- Malaka
- Khairaabeautystore_12
- Faizaasyifa kosmetik
- LuxGloubeauty_225
- Sadari926/Daay Kosmetik
- Munjiaah/opik
- Albeautyshop88/FING BAARU.
- Bahwa dalam memproduksi alat kesehatan tersebut, terdakwa mempelajari sendiri cara pembuatannya melalui aplikasi Youtube dan memproduksi serta mengedarkan alat kesehatan sudah menjadi pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Serang nomor LHU.101.K.05.12.26.0001 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian didapatkan kesimpulan: Hasil Pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji mengandung cemaran logam HG dengan kadar 0.12 ppm).
- Bahwa terdakwa menjual sabun muka ukuran 100ml dengan harga Rp 10.000,- sampai dengan Rp 20.000,-, krim siang dan krim malam ukuran 15 gram dijual dengan harga Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000,-, dan toner ukuran 60 ml dijual dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000,-.
- bahwa berdasarkan Peraturan BPOM nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tata cara pengajuan notifikasi terdiri dari beberapa bagian, antara lain Pendaftaran Pemohon Notifikasi, Permohonan Notifikasi, Notifikasi khusus ekspor Layanan Prioritas, masa berlaku notifikasi dan Pembaruan dan Perubahan Notifikasi, dimana terdakwa tidak ada mengajukan permohonan tersebut.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal II ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------
A T A U
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm), pada hari Kamis Tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, atau dalam Bulan Februari tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Pelaku Usaha yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersayaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang mengedarkan atau memperjualbelikan alat kesehatan tanpa izin di wilayah Desa Kaduagung Timur Kec. Cileles Kab. Lebak, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda (keduanya anggota Satreskrim Polres Lebak) melakukan penyelidikan pada Kamis Tanggal 12 Februari 2026.
- Bahwa pada pukul 15.30 WIB dihari yang sama, saksi Yopi Yusrizal dan saksi Paksi Wirayuda menuju rumah yang berada di Kampung Legok Noong RT/RW 004/002 Desa Kaduagung Timur Kec. Cibadak Kab. Lebak dan memasuki rumah tersebut sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Kepolisian Resor Lebak dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut yang diketahui adalah rumah terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 126 ( seratus dua puluh enam ) kosmetik siang POT kecil, 103 ( seratus tiga ) buah kosmetik toner kemasan besar, 101 ( seratus satu ) kosmetik malam POT kecil, 40 ( empat puluh ) kosmetik siang POT besar, 38 ( tiga puluh delapan ) botol sabun, 30 ( tiga puluh ) buah toner kemasan kecil, 15 ( lima belas ) buah toner kemasan 1 Liter, 8 ( delapan ) buah foam booster bahan sabun kemasan 1 Liter, 4 ( empat ) buah botol Gliserin, 4 ( empat ) buah botol atin soap, 2 ( dua ) buah ember warna merah, 1 ( satu ) buah gayung warna hijau, 1 ( satu ) buah saringan, 1 ( satu ) buah corong warna merah, 1 ( satu ) bilah bamboo, 1 ( satu ) buah plastik berisikan kosmetik cream siang, 1 ( satu ) buah plastik berisikan sodium sulfat, 1 ( satu ) buah plastik berisikan garam halus, 1 ( satu ) buah plastik berisikan gliserin, 1 ( satu ) buah ember warna putih, 1 ( satu ) buah jrigen berisikan toner, 3 ( tiga ) buah jrigen berisikan sabun, 22 ( dua puluh dua ) buah paket berisikan kosmetik, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo F7 warna biru dengan nomor Imei 1 :869050030838978 dan Imei 2 : 869050030838960, 1 ( satu ) unit hp merk Redmi Note 7 warna biru dengan nomor Imei 1 :868880041197803 dan Imei 2 : 868880041197811, 1 ( satu ) unit hp merk Vivo 1084 warna biru dengan nomor Imei 1 :86301047861279 dan Imei 2 : 86301047861261 berikut SIM CARD dengan nomor 0895331407249, 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A1 warna Merah dengan nomor Imei 1 :863488045228794 dan Imei 2 : 863488045528786, dan 1 ( satu ) unit hp merk Oppo A5 warna Putih dengan nomor Imei 1 :867428076949390 dan Imei 2 : 86742807694382 yang semuanya barang bukti diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah memproduksi alat-alat kesehatan berupa kosmetik berupa sabun muka,krim malam dan krim siang secara mandiri sejak bulan Agustus 2025, dimana terdakwa juga mengedarkan alat-alat kesehatan berupa kosmetik berupa sabun muka,krim malam dan krim siang secara daring melalui aplikasi Shopee dan terdakwa menggunakan lebih dari satu akun, yaitu:
- Faizzasyifa.
- Uzma faactory.
- Uzma faactory2/uzma kosmetik.
- Rohan.
- Nun Beauty
- Berkaah juaal79
- Malaka
- Khairaabeautystore_12
- Faizaasyifa kosmetik
- LuxGloubeauty_225
- Sadari926/Daay Kosmetik
- Munjiaah/opik
- Albeautyshop88/FING BAARU.
- Bahwa dalam memproduksi alat kesehatan tersebut, terdakwa mempelajari sendiri cara pembuatannya melalui aplikasi Youtube dan memproduksi serta mengedarkan alat kesehatan sudah menjadi pekerjaan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui kandungan mineral atau zat yang ada didalam alat kesehatan yang terdakwa produksi maupun edarkan karena tidak pernah melakukan uji tes di laboratorium maupun meminta izin dari pihak-pihak yang berwenang dalam hal memproduksi maupun mengedarkan alat kesehatan berupa sabun muka, krim siang maupun krim malam serta produk tersebut tidak mempunyai merek.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Serang nomor LHU.101.K.05.12.26.0001 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Faizal Mustofa Kamil, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian didapatkan kesimpulan: Hasil Pengujian seperti tersebut (contoh yang diuji mengandung cemaran logam HG dengan kadar 0.12 ppm).
- Bahwa terdakwa menjual sabun muka ukuran 100ml dengan harga Rp 10.000,- sampai dengan Rp 20.000,-, krim siang dan krim malam ukuran 15 gram dijual dengan harga Rp 10.000 sampai dengan Rp 20.000,-, dan toner ukuran 60 ml dijual dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000,-.
- bahwa berdasarkan Peraturan BPOM nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, tata cara pengajuan notifikasi terdiri dari beberapa bagian, antara lain Pendaftaran Pemohon Notifikasi, Permohonan Notifikasi, Notifikasi khusus ekspor Layanan Prioritas, masa berlaku notifikasi dan Pembaruan dan Perubahan Notifikasi, dimana terdakwa tidak ada mengajukan permohonan tersebut.
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa Sapriudin Bin Asman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 ayat (1) UURI No 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal II ayat (11) UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana . -------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 08 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
FAISAL CESARIO A, S.H.
JAKSA MUDA
|