|
Bahwa Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA bersama-sama dengan Saksi SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Sdr. SARANI (DPO), Sdr. PUDIN (DPO) dan 4 (empat) orang lain yang Terdakwa tidak dikenal pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA dihubungi oleh Sdr. SARANI (DPO) untuk diajak mengambil Kabel PLN (Kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara) lalu Terdakwa menyetujuinya dan Terdakwa berangkat ke rumah Saksi SUHADA Als ADOY Bin (Alm) SADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang mana di rumah tersebut sudah ada Sdr. SARANI (DPO), Sdr. PUDIN (DPO) dan Saksi SUHADA serta 4 (empat) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal. Kemudian Terdakwa, Saksi SUHADA, Sdr. SARANI (DPO), Sdr. PUDIN (DPO) dan 4 (empat) orang lain yang Terdakwa tidak dikenal tersebut berangkat menggunakan Kendaraan R4 Suzuki Carry warna hitam (Daftar Pencarian Barang/ DPB) dengan membawa 1 (satu) buah gunting baja dengan ukuran besar (DPB) dan 1 (satu) buah gergaji besi (DPB).
- Bahwa sesampainya di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Desa Karangkamulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sdr. SARANI (DPO) turun dari kendaraan dan melihat tiang listrik lalu melihat ada kabel yang tidak tersambung dengan tiang Listrik. Sdr. SARANI (DPO) berjalan kaki menuju tiang lain (tiang ke-4) dengan maksud untuk mengecek dan setelah dicek terlihat kabel terputus di tiang ke-4 lalu sdr. SARANI (DPO) kembali lagi.
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Desa Karangkamulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, sdr. PUDIN (DPO) naik ke tiang listrik ke-1 untuk memotong besi yang mengikat kabel PLN berwarna hitam dan setelah terpotong lalu sdr. PUDIN (DPO) berjalan ke tiang yang ke-4 dan naik ke atas untuk memotong besi yang mengikat kabel PLN berwarna hitam. Setelah terpotong lalu Terdakwa, Saksi SUHADA, sdr. SARANI (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya yang tidak Terdakwa kenal menarik kabel PLN berwarna hitam tersebut. Terdakwa kemudian mengangkat kabel PLN tersebut ke pinggir jalan lalu Terdakwa, Saksi SUHADA, sdr. SARANI (DPO) dan 4 (empat) orang lainnya memotong kabel PLN yang sudah diambil dengan ukuran sekitar 1,5m (satu koma lima meter). Kemudian Terdakwa memindahkan kabel PLN yang sudah dipotong tersebut ke dalam kendaraan (DPB) lalu kabel PLN itu dibawa ke rumah Saksi SUHADA. Terdakwa pulang ke rumah kemudian keesokan harinya Terdakwa ditransfer uang oleh Sdr. SARANI (DPO) sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB Tim Patroli Yantek dari Mitra perusahaan PLN menjalankan tugas yakni berpatroli mengecek jaringan listrik di lapangan dan tim patroli yantek tersebut menemukan adanya jaringan kabel yang terputus dari tiang listrik yang berada di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Ds. Karangkamulyan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten. Tim Patroli Yantek menemukan adanya sisa potongan kabel di tempat tersebut yang mana dengan estimasi panjang 3 meter dan selanjutnya tim patroli yantek pun melaporkan temuan tersebut kepada tim teknik dan membawa sisa kabel tersebut ke posko PLN Cihara. Selanjutnya salah satu tim teknik yakni Saksi HADZRAT NIZZAMUDIN AL HILAL Bin SRIHONO dan Saksi SINGGIH Bin SRIYANTO sebagai K3 atau yang bertugas sebagai pengawasan keselamatan kerja ditunjuk oleh perusahaan (PT. Perusahaan Listrik Negara/ PT. PLN) untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi SUHADA, Sdr. SARANI (DPO), Sdr. PUDIN (DPO) dan 4 (empat) orang lain yang Terdakwa tidak dikenal mengambil barang berupa kabel PLN berwarna hitam milik PT. PLN tanpa izin tersebut, PT. PLN mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA bersama-sama dengan Saksi SUHADA, Sdr. SARANI (DPO), Sdr. PUDIN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum atau perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Desa Karangkamulya Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA menarik kabel PLN berwarna hitam (Kabel Listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara) yang sudah putus dari tiang listrik kemudian mengangkat kabel PLN berwarna hitam tersebut ke pinggir jalan.
- Bahwa tanpa izin dari PT. PLN Terdakwa memotong kabel PLN berwarna hitam tersebut menggunakan 1 (satu) buah gunting baja dengan ukuran besar (Daftar Pencarian Barang/ DPB) atau 1 (satu) buah gergaji besi (Daftar Pencarian Barang/DPB). Kemudian Terdakwa memindahkan kabel PLN yang sudah dipotong ke dalam Kendaraan R4 Suzuki Carry warna hitam (Daftar Pencarian Barang/ DPB) lalu kabel PLN itu dibawa pergi.
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB Tim Patroli Yantek dari Mitra perusahaan PLN menjalankan tugas yakni berpatroli mengecek jaringan listrik di lapangan dan tim patroli yantek tersebut menemukan adanya jaringan kabel yang terputus dari tiang listrik yang berada di Jl. Raya Malingping Bayah Kp. Cibobos Ds. Karangkamulyan Kec. Cihara Kab. Lebak Prov. Banten. Tim Patroli Yantek menemukan adanya sisa potongan kabel di tempat tersebut yang mana dengan estimasi panjang 3 meter dan selanjutnya tim patroli yantek pun melaporkan temuan tersebut kepada tim teknik dan membawa sisa kabel tersebut ke posko PLN Cihara. Selanjutnya salah satu tim teknik yakni Saksi HADZRAT NIZZAMUDIN AL HILAL Bin SRIHONO dan Saksi SINGGIH Bin SRIYANTO sebagai K3 atau yang bertugas sebagai pengawasan keselamatan kerja ditunjuk oleh perusahaan (PT. Perusahaan Listrik Negara/ PT. PLN) untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil barang berupa kabel PLN berwarna hitam milik PT. PLN tanpa izin tersebut, PT. PLN mengalami kerugian sekitar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa JAJA Bin (Alm) KURNA JAYA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------------------------------------
|
|