Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Rkb RIKA NOVITA 1.BAMBANG B ROKAYAH
2.TINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIKA NOVITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suganda, SH., MHRIKA NOVITA
Tergugat
NoNama
1BAMBANG B ROKAYAH
2TINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA GUNUNGANTEN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.202.277.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan melakukan manipulasi data nilai transaksi dalam dokumen jual beli tanah serta memberikan keterangan palsu;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan dua surat keterangan jual beli atas objek yang sama adalah perbuatan yang tidak sah dan cacat administrasi;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik, yang telah menguasai tanah secara fisik dengan melakukan pembangunan fisik rumah senilai 70 gram emas sejak tahun 2021;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang dimiliki oleh Tergugat-II;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. Rp. 202.277.000,- (dua ratus dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  8. Menyatakan Sah dan Berharga bukti surat yang diajukan oleh Penggugat;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk mematuhi putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDER
Atau, apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak