INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.ENTIM KARTIMAH 2.SOPIANI |
TATANG SETIAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 30 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 266.726.000,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah bekas milik adat seluas ± 6.759 m?2; (enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi), sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang SPPT/PBB Nomor 36.02.140.011.014.0007.0, Atas nama KARTIMAH
B H BAKRI, yang terletak di Blok Cidaim, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang diperoleh secara sah dan telah dikuasai secara fisik secara terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik oleh Penggugat, dengan batas- batas sebagai berikut:
-Utara : Sakim;
-Timur : Kehutanan;
-Selatan : Apet Khoerudin;
-Barat : Kehutanan;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebagian tanah milik adat seluas 2.907 (dua ribu sembilan ratus tujuh meter persegi), dengan Nomor Induk Bidang (NIB) K. 00084, yang merupakan bagian dari tanah seluas ± 6.759 M?2;(enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan meter persegi)
dan yang berhak menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp 266.726.000.00 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta tujuh Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah), sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Nomor 13/Pdt- P.Kons/2026/PN Rkb, yang terletak di Blok Cidaim, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dengan Batas- Batas sebagai berikut :
-Utara : Sakim ;
-Timur : Kehutanan ;
-Selatan : Apet Khoerudin ;
-Barat : Entim Kartimah/Sopiani;
5. Menyatakan bahwa :
5.1. Sertipikat Hak Milik Nomor 223/Tambak, Gambar Situasi Tanggal 24 Maret 1994, Nomor 775/1994, Seluas 13.020 M2 (Tiga belas ribu dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Atas Nama TATANG SETIAWAN, dan
5.2. Sertipikat Hak Milik Nomor 227/Tambak, Gambar Situasi Tanggal 24 Maret 1994, Nomor 778/1994, Seluas 5.000 M2 (lima ribu meter persegi), yang terletak di Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Atas Nama TATANG SETIAWAN
-Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono)
Wassalammu’alaikum warrahmatullahi Wabarakatuh.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
