Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Rkb ALIP SUGITO Hj.IIS BILQIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIP SUGITO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYADI,S.H.ALIP SUGITO
Tergugat
NoNama
1Hj.IIS BILQIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
Dengan Posita yang telah di sampaikan tersebut di atas dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara Aquo untuk memutus gugatan Perbuatan Melawan hukum ( PMH )  sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ( PMH ) ;
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menahan 113 Sertifikat hak milik ( SHM ) dan menuntut pembayaran keuntungan sebesar Rp.500.000.000,- ( satu milyar rupiah ) tanpa dasar hukum adalah perbuatan melawan hukum ( PMH );
 
4. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan 113 sertifikat hak milik ( SHM ) pihak ketiga kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tanpa syarat setelah putusan ini di bacakan walaupun ada upaya hukum Verzet,Banding dan Kasasi ;
 
5. Menyatakan bahwa tuntutan Tergugat atas uang sebesar Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) sebagai “keuntungan” adalah tidak sah tidak memiliki dasar hukum yang mengikat dan tidak wajib dibayarkan oleh Penggugat ;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
 
ATAU
 
Apabila majelis hakim berpendapat lain,Penggugat mohon dijatuhkan putusan yang seadil-berdasarkan ketuhanan yang maha esa (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak