| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 2/PDT EKS SITA/2026/PN.RKB, tanggal 13 Mei 2026 adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum serta setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan tindakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan berdasarkan sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 854, luas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), NIB 00804, terletak di Perum Griya Kaduagung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten a/n DAVEY ALEXANDER/Pelawan/Tergugat II/Termohon Eksekusi tersebut, adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum serta setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Terlawan atau Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk mencabut Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek berupa sebidang tanah dan bangunan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 854, luas 518 M2 (lima ratus delapan belas meter persegi), NIB 00804, terletak di Perum Griya Kaduagung, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten a/n DAVEY ALEXANDER/Pelawan/Tergugat II/Termohon Eksekusi;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Dan, atau apabila Ketua dan Anggota Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |