| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perjanjian elektronik hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat, dan berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 26.761.400 (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang pokok dan bunga dan denda keterlambatan yang disepakati Tergugat dalam perjanjian sebesar Rp 26.761.400 (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Dwangsom (paksa) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik pribadi dari Tergugat yang beralamat di Perumahan Bumi Maja Wiratama, Sektor 2, RT/RW 005/003 Blok C5 Nomor 16, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Prov. Banten;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |