Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Rkb PRISCILLA HILLARY FABIOLA LAELA NURHASANAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rkb
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRISCILLA HILLARY FABIOLA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRANZISKA MARTHA RATU RUNTURAMBI, SHPRISCILLA HILLARY FABIOLA
Tergugat
NoNama
1LAELA NURHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.761.400,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perjanjian elektronik hutang-piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat, dan berhutang kepada Penggugat sebesar Rp 26.761.400 (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang pokok dan bunga dan denda  keterlambatan yang disepakati Tergugat dalam perjanjian sebesar Rp 26.761.400 (dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril Penggugat sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Dwangsom (paksa) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat, berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya milik pribadi dari Tergugat yang beralamat di  Perumahan Bumi Maja Wiratama, Sektor 2, RT/RW 005/003 Blok C5 Nomor 16, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Prov. Banten;
  8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak