| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SOLEH Bin JUKRO (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa I) Bersama-sama dengan Terdakwa SAEPUDIN Bin OCIM (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang beralamat di Ruko Cluster Navina, Blok F16/39, Ds. Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I datang ke Pasar Segar untuk menemui Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di Permata Mutiara, namun Terdakwa II mengatakan untuk melakukan pencurian di Ruko Cluster Navina, sehingga kemudian Terdakwa I menyetujui hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 01.45 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Ruko Cluster Navina, Blok F16/39, Ds. Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan berjalan kaki, lalu sesampainya di sana, Terdakwa I dan Terdakwa II memanjat tembok batas Ruko tersebut untuk masuk ke dalam pekarangan Ruko, selanjutnya Terdakwa I menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak jendela belakang ruko tersebut yang berada dalam keadaan terkunci hingga terbuka, sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada yang melihat. Setelah berhasil dibuka, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil barang-barang yang berada di dalam ruko tersebut berupa 3 (tiga) buah mesin bor merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin blower merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock warna silver tali karet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa setelah mengambil barang-barang dari dalam Ruko Cluster Navina tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang-barang tersebut melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 3 (tiga) buah mesin bor merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Bosch warna biru tua dan 1 (satu) buah mesin blower merk Bosch warna biru tua, lalu membagi rata hasil penjualan barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi BUDIYANTO selaku pemilik Ruko Cluster Navina dan pemilik barang-barang di dalam Ruko tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SOLEH Bin JUKRO (Alm) dan Terdakwa SAEPUDIN Bin OCIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa SOLEH Bin JUKRO (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa I) Bersama-sama dengan Terdakwa SAEPUDIN Bin OCIM (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang beralamat di Ruko Cluster Navina, Blok F16/39, Ds. Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa I datang ke Pasar Segar untuk menemui Terdakwa II, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di Permata Mutiara, namun Terdakwa II mengatakan untuk melakukan pencurian di Ruko Cluster Navina, sehingga kemudian Terdakwa I menyetujui hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 01.45 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Ruko Cluster Navina, Blok F16/39, Ds. Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan berjalan kaki, lalu sesampainya di sana, Terdakwa I dan Terdakwa II memanjat tembok batas Ruko tersebut untuk masuk ke dalam pekarangan Ruko, selanjutnya Terdakwa I menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk merusak jendela belakang ruko tersebut yang berada dalam keadaan terkunci hingga terbuka, sedangkan Terdakwa II mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan tidak ada yang melihat. Setelah berhasil dibuka, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk ke dalam ruko tersebut dan mengambil barang-barang yang berada di dalam ruko tersebut berupa 3 (tiga) buah mesin bor merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin blower merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock warna silver tali karet warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Bahwa setelah mengambil barang-barang dari dalam Ruko Cluster Navina tersebut, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II membawa barang-barang tersebut melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjual 3 (tiga) buah mesin bor merk Bosch warna biru tua, 1 (satu) buah mesin gerinda merk Bosch warna biru tua dan 1 (satu) buah mesin blower merk Bosch warna biru tua, lalu membagi rata hasil penjualan barang-barang tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, Saksi BUDIYANTO selaku pemilik Ruko Cluster Navina dan pemilik barang-barang di dalam Ruko tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SOLEH Bin JUKRO (Alm) dan Terdakwa SAEPUDIN Bin OCIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP. -------------------------
Rangkasbitung, 25 Mei 2026
PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.
AJUN JAKSA
|