| Dakwaan |
- DAKWAAN
Kesatu
Bahwa terdakwa Ahmad Bin Lamin pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 bertempat di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, selaku orang perseorangan dengan sengaja telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada November 2025 terdakwa menemukan lokasi penambangan batubara dilahan milik Perum Perhutani di Kp. Cibobos, RT.001/005, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan cangkul dan belencong untuk menggali tanah dan membuat lubang dengan ukuran panjang 100 (saratus) cm, lebar 100 (seratus) cm dan kedalaman lebih kurang 20 m (dua puluh) sampai ditemukan urat batubara, Lalu dilakukan pemahatan material batubara untuk diambil dengan alat menggunakan blencong oleh saksi Hendra dan Sdr. Ade, kemudian material batubara tersebut dikumpulkan dan dimasukan kedalam jirigen yang sudah dimodifikasi selanjutnya ditarik keatas dengan katrol menggunakan tali tambang oleh Sdr. ISMA. Setelah batubara sudah sudah terkumpul rencana akan menjual kepada pembeli yang datang ke lokasi ketempat penambangan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ton.
- Bahwa untuk kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah ditutup oleh pihak Perum Perhutani, Satpol PP Kec. Cihara, dan pihak Desa Karangka mulya sejak tanggal 19 Januari 2026 dikarenakan tidak memiliki izin untuk kegiatan penambangan batu bara di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Algi Azhari Rinaldi,SH. dan saksi Muhamad Agung Dimyati bersama dengan tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan batubara, kemudian dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten, menemukan adanya 4 (empat) lubang kegiatan penambangan batubara tanpa izin dari pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten bahwa sejak tanggal 8 April 2025 (sejak diterbitkan SK Kemenhut) kewenangan dan pengelolaan terhadap Kawasan Hutan Produksi tempat dilakukan kegiatan penambangan batubara yang berada di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten beralih dari Perum Perhutani ke Kementerian Kehutanan cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Banten dan berdasarkan hasil pengecekan melalui pencermatan peta melalui citra satelit bahwa lokasi tambang batubara berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Desa Karangkamulyan, Kec Cihara, Kab Lebak, Prov. Banten.
Perbuatan terdakwa Ahmad Bin Lamin sebagaimana diatur dan diancam Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Ahmad Bin Lamin pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2026 bertempat di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa mulai melakukan kegiatan tambang batu bara sejak bulan November 2025 s/d tanggal 19 Januari 2026 seluas 100 M?2; (seratus meter persegi) dilahan milik Perum Perhutani yang berlokasi di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan batubara dengan menggunakan cangkul dan belencong untuk menggali tanah dan membuat lubang dengan ukuran panjang 100 (saratus) cm, lebar 100 (seratus) cm dan kedalaman lebih kurang 20 m (dua puluh) sampai ditemukan urat batubara, Lalu dilakukan pemahatan material batubara untuk diambil dengan alat menggunakan blencong oleh saksi Hendra dan Sdr. Ade, kemudian material batubara tersebut dikumpulkan dan dimasukan kedalam jirigen yang sudah dimodifikasi selanjutnya ditarik keatas dengan katrol menggunakan tali tambang oleh Sdr. ISMA. Setelah batubara sudah sudah terkumpul rencana akan menjual kepada pembeli yang datang ke lokasi ketempat penambangan dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per ton.
- Bahwa kegiatan penambangan batubara yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sudah ditutup oleh pihak Perum Perhutani, Satpol PP Kec. Cihara, dan pihak Desa Karangka mulya sejak tanggal 19 Januari 2026 dikarenakan tidak memiliki izin untuk kegiatan penambangan batu bara di Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebaga Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Algi Azhari Rinaldi,SH. dan saksi Muhamad Agung Dimyati bersama dengan tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pertambangan batu bara, kemudian dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara di daerah Kp. Cibobos, Ds. Karangkamulyan, Kec. Cihara, Kab. Lebak, Prov. Banten, menemukan adanya 4 (empat) lubang kegiatan penambangan batubara tanpa izin dari pihak Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat-Banten.
- Bahwa yang ditambang oleh terdakwa di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah batubara sebagaimana dalam hasil pengujian oleh PT. Sucofindo (Persero) UP Suralaya Nomor M02085/ALBQAT tanggal 9 Juni 2026 dengan metoda ASTM (American Society for Testing and Materials) sebagai berikut ;
|
Parameters
|
Units
|
Results (Basis)
|
Methods
|
|
ARB
|
ADB
|
DB
|
DAFB
|
|
Total Moisture
|
% wt
|
5.67
|
-
|
-
|
-
|
ASTM D3302/D3302M-22a
|
|
Proximate Analysis
|
|
|
|
|
|
|
|
Moisturein Analis
|
% wt
|
-
|
4.13
|
-
|
-
|
ASTM D3173/D3173M-17a
|
|
Ash Content
|
% wt
|
36.07
|
36.66
|
38.24
|
-
|
ASTM D3174-12(2018)e1
|
|
Volatile Matter
|
% wt
|
25.77
|
26.19
|
27.32
|
44.23
|
ASTM D3I75-20
|
|
Fixed Carbon
|
% wt
|
32.49
|
33.02
|
34.44
|
55.77
|
ASTM O3172-13(2021)e1
|
|
Total Sulfur
|
% wt
|
1.05
|
1.07
|
1.12
|
1.81
|
ASTM D4239-18e1 Method A
|
|
Gross Calorific value
|
Kcal/Kg
|
4299
|
4369
|
4557
|
7379
|
ASTM D5865/D5865M-19
|
Perbuatan terdakwa Ahmad Bin Lamin sebagaimana diatur dan diancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Serang, 2 Juli 2026
PENUNTUT UMUM,
SYAHRUL, SH.,M.H
JAKSA UTAMA PRATAMA |